0
News
    Home Featured Fiqh Spesial

    Tata Cara Mencuci Pakaian Najis Dengan Mesin Cuci - Lirboyo

    4 min read

     

    Tata Cara Mencuci Pakaian Najis Dengan Mesin Cuci

    Santri laundrySantri laundry

    Salah menggunakan mesin cuci

    Dewasa kini, manusia banyak menciptakan alat-alat canggih agar memudahkan dalam setiap pekerjaan harian mereka, salah satunya adalah mesin cuci.

    Meskipun kemunculan mesin cuci hampir 3 abad yang lalu, namun kerap kali kebanyakan orang-orang dalam penggunaannya tidak sesuai dengan tuntunan syariat terkait pensucian pakaian yang terkena najis.

    Baca Juga: Islam Mengajarkan Umatnya untuk Soft Spoken

    Pakaian suci merupakan syarat sah salat

    Pakaian suci yang merupakan salah satu syarat agar ibadah salat kita sah, namun terkadang dipandang sebelah mata dalam penggunaannya. Karena pada dasarnya, pakaian yang kelihatannya bersih belum tentu suci, hal itu karena cara pencuciannya yang salah dalam kacamata syariat.

    Oleh karena itu, penulis mencoba menjelaskan metode yang baik dan benar ihwal mencuci pakaian dengan mesin cuci sesuai dengan tuntunan syariat agar pakaian itu suci dan bersih. Hingga pada akhirnya ibadah sholat kita sah menurut hukum islam.

    Kriteria air yang bisa mensucikan pakaian

    Sebelum masuk ke dalam pembahasan, perlu mengetahui bahwa ketentuan yang masyhur dalam mazhab Syafi’i tentang air yang terkena najis adalah: jika volume air sudah sampai dua qullah (216 liter atau kubus dengan panjang, lebar, dan tinggi masing-masing 60 cm) maka air tidak terkena najis kecuali warna air berubah (taghayyur); sedangkan jika volume air tidak sampai dua qullah maka seluruh air secara langsung menjadi najis ketika bersentuhan dengan benda yang najis.

    Baca Juga: Menyambut Idul Fitri: Keutamaan Hari Raya dan Hikmah di Baliknya

    Mensucikan pakaian dengan mesin cuci

    Pakaian yang cara pencuciannya menggunakan mesin bisa menjadi suci jika melakukan salah satu dari tiga cara di bawah ini:

    • Sebelum memasukkannya ke dalam mesin cuci, orang telah merendam atau membilas pakaian, sehingga najis pada pakaian sudah hilang.
    • Air kemudian mengalir terus-menerus ke pakaian yang berada dalam mesin cuci.
    • Sebelum melakukan proses pengeringan, orang membilas pakaian terlebih dahulu setelah mengangkatnya dari mesin cuci.

    Apabila salah satu dari tiga cara sudah melakukannya, maka pakaian telah suci. Berbeda jika pakaian hanya memasukkannya ke dalam mesin cuci dan mengeringkannya begitu saja, maka seluruh pakaian di dalam mesin suci justru menjadi mutanajis (barang yang terkena najis).

    Referensi:  Muhammad bin Ahmad as-Syathiri, Syarh Yaqut an-Nafis. (Beirut: Dar al-Minhaj) hal. 99.

    Baca Juga: Cara Meningkatkan Keimanan Setelah Ramadhan

    Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo


    Komentar
    Additional JS