Menabur Bunga dan Menanam Tumbuhan di atas Kuburan, Bolehkah? -

Di sebuah pemakaman yang sunyi, seorang pemuda berjalan di antara makam-makam tua. Angin berdesir, daun-daun bergesekan, dan aroma tanah yang lembap menyapa hidungnya. Ia melihat beberapa makam penuh dengan hiasan bunga-bunga yang segar, dan bertanya dalam hati, “Apa hukumnya menabur bunga di atas kuburan? Dan apakah benar-benar bermanfaat bagi penghuni makam?”
Jika anda pernah terbesit pertanyaan demikian, mari kita simak penjelasan berikut:
Baca juga: Hukum Menjilat Jari untuk Membuka Lembar Al-Quran
Hukum menabur bunga di atas pusara
Di dalam kitab I’anah at-Thalibin bahwa hal demikian menuai hukum sunah. Karena bunga tersebut akan mendoakan almarhum yang disemayamkan di bawahnya.
.يُسَنُّ وَضْعُ الْجَرِيدَةِ الْخَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ لِلِاتِّبَاعِ وَلِأَنَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُ بِبَرَكَةِ تَسْبِيحِهَا.
(وَقَوْلُهُ: بِبَرَكَةِ تَسْبِيحِهَا) أَيِ الْجَرِيدَةِ الْخَضْرَاءَ. وَفِيهِ أَنَّ الْيَابِسَةَ لَهَا تَسْبِيحٌ أَيْضًا. بِالنَّصِّ: (وَإِن مِن شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ). فَلَا مَعْنَى لِتَخْصِيصِ ذَلِكَ بِالْخَضْرَاءَ. إِلَّا أَن يُقَالَ إِنَّ تَسْبِيحَ الْخَضْرَاءِ أَكْمَلُ مِنْ تَسْبِيحِ الْيَابِسَةِ، لِمَا فِي تِلْكَ مِن نَوْعِ حَيَاةٍ.
“Sunah hukumnya meletakkan daun hijau di atas kubur sebagai bentuk mengikuti sunnah dan karena dapat meringankan penghuni kubur melalui berkah tasbihnya.
(Dan maksud dari: “dengan berkah tasbihnya” adalah daun hijau itu sendiri.) Di sini juga terdapat keterangan bahwa benda kering pun memiliki tasbih. Sebagaimana tertuang dalam nash: “Tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya”. Tidak ada makna khusus hanya pada daun hijau. Kecuali terdapat keterangan bahwa tasbih daun hijau lebih sempurna daripada tasbih benda kering, karena daun itu memiliki unsur kehidupan.” [Abu Bakr bin Muhammad Syatha al-Dimyāṭī, I‘ānat al-Ṭālibīn, (Dar al-Fikr li al-Ṭabā‘ah wa al-Nashr wa al-Tawri‘, 1418 H / 1997 M.) Juz 2, hlm. 136]
Baca juga: Darah Bisul dan Jerawat, Najiskah?
Hukum menanam tumbuhan di atas pusara
Namun, pemuda itu kemudian melihat seseorang menancapkan tanaman bunga di atas sebuah kubur, sehingga bunga itu bisa terus berbunga tanpa perlu ia taburkan berkali-kali. Ia pun bertanya dalam hati, “Apakah hal tersebut boleh?”
Tidak boleh (haram), karena tanah pemakaman umum hanya boleh untuk mengubur jenazah. Artinya, jika tanah tersebut bukan pemakaman umum—melainkan tanah pribadi—maka hukumnya boleh.
Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj yang berupa:
وَلَا يَجُوزُ زَرْعُ شَيْءٍ مِنَ الْمُسَبَّلَةِ وَإِنْ تَيَقَّنَ بَلَى مِنْهَا، لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ الِانْتِفَاعُ بِهَا بِغَيْرِ الدَّفْنِ فَيُقْلَعُ، وَقَوْلُ الْمُتَوَلِّي: يَجُوزُ بَعْدَ الْبَلَى مَحْمُولٌ عَلَى الْمَمْلُوكَةِ.
“Dan tidak boleh menanam apa pun dari tanaman kuburan (al-musabbalah), meskipun telah ia pastikan sudah busuk, karena tidak boleh memanfaatkan tanaman itu kecuali untuk penguburan, sehingga harus ia cabut. Sedangkan pendapat Syaikh al-mutaawallī bahwa hukumnya boleh setelah busuk. Namun berlaku untuk tanah yang ia miliki (al-mamlūkah).” [Aḥmad bin Muḥammad bin ‘Alī bin Ḥajar al-Haytamī, Tuḥfat al-Muḥtāj fī Sharḥ al-Minhāj, (al-Maktabah al-Tijārīyah al-Kubrā, tanpa edisi, 1357 H / 1983 M.) juz 3, hlm. 198]
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo