Ramadan Kapan? Simak Perbedaan Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah Antara NU dan Muhammadiyah - Lirboyo net
Ramadan Kapan? Simak Perbedaan Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah Antara NU dan Muhammadiyah
Apa sebenarnya yang membuat keduanya berbeda? Berikut penjelasan ringkas namun berbobot.
Baca juga: Hukum Menghutangkan Kas Organisasi atau Kas Masjid
Metode NU: Rukyat Didampingi Hisab
Secara garis besar, NU berpegang pada rukyat al-hilal, yakni melihat hilal secara langsung. Namun, NU tidak mengabaikan hisab. Banyak ulama NU menulis karya tentang ilmu hisab—misalnya Tashil al-Amtsilah sebuah karya dari Lajnah Falakiyah Lirboyo yang menjadi kurikulum di Pondok Pesantren Lirboyo dan juga karya-karya lainnya.
Mengapa tetap mengutamakan rukyat? Karena hal ini sesuai sabda Nabi saw.:
صُومُوا لِرُؤيَتِه
“Berpuasalah karena melihat hilal.” (HR. Bukhari-Muslim)
Dalam Bughyat al-Mustarsyidin ditegaskan bahwa penetapan semua awal bulan hijriyah harus melalui rukyat, bukan hanya Ramadhan saja.
لَا يَثْبُتُ رَمَضَانُ كَغَيْرِهِ مِنَ الشُّهُورِ إِلَّا بِرُؤْيَةِ الْهِلَالِ، أَوْ إِكْمَالِ الْعِدَّةِ ثَلَاثِينَ بِلَا فَارِقٍ، إِلَّا فِي كَوْنِ دُخُولِهِ بِعَدْلٍ وَاحِدٍ وَأَمَّا مَا يَعْتَمِدُونَهُ فِي بَعْضِ الْبُلْدَانِ مِنْ أَنَّهُمْ يَجْعَلُونَ مَا عَدَا رَمَضَانَ مِنَ الشُّهُورِ بِالْحِسَابِ، وَيَبْنُونَ عَلَى ذٰلِكَ حِلَّ الدُّيُونِ وَالتَّعَالِيقِ، وَيَقُولُونَ: اعْتِمَادُ الرُّؤْيَةِ خَاصٌّ بِرَمَضَانَ، فَخَطَأٌ ظَاهِرٌ، وَلَيْسَ الْأَمْرُ كَمَا زَعَمُوا، وَمَا أَدْرِي مَا مُسْتَنَدُهُمْ فِي ذٰلِكَ.
“Tidaklah (awal) bulan Ramadhan—seperti halnya bulan-bulan lain—ditetapkan kecuali dengan melihat hilal atau menyempurnakan hitungan (bulan) menjadi tiga puluh hari tanpa pengecualian, kecuali bahwa masuknya (Ramadhan) bisa ditetapkan dengan kabar satu orang yang adil.
Adapun kebiasaan sebagian negeri yang menjadikan selain Ramadhan yang menetapkan awal bulannya dengan hisab, kemudian mereka menjadikannya sebagai dasar dalam hal penyelesaian hutang dan berbagai ketentuan yang bergantung pada waktu, serta mereka mengatakan bahwa rukyat hanya berlaku untuk Ramadhan, maka itu adalah kesalahan yang jelas.
Sementara kenyataannya tidak sebagaimana yang mereka sangka, dan aku tidak mengetahui apa landasan mereka dalam hal itu.” (Bughyat al-Mustarsyidin, Dar al-Fikr, hal 232)
Baca juga: Kejadian Luar Biasa dalam Islam: Membedakan Mukjizat, Karamah, dan Tahayul
Penentuan Awal Bulan Hijriah: Metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal Muhammadiyah
Berbeda dengan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah menggunakan metode hisab (perhitungan astronomis). Pilihan ini didasari oleh pemaknaan terhadap dua ayat Al-Qur’an:
- QS. Ar-Rahman ayat 5: Ayat ini tidak sekadar memberikan informasi, tetapi juga dipandang sebagai dorongan untuk melakukan perhitungan terhadap gerak matahari dan bulan.
- QS. Yunus ayat 5: Menyebutkan bahwa menghitung gerak benda langit sangat berguna untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Muhammadiyah tidak melakukan rukyatul hilal (pengamatan fisik secara langsung). Mereka menetapkan awal bulan Hijriah menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal. Metode ini mengandalkan perhitungan posisi matahari dan bulan berdasarkan ilmu falak untuk menentukan keberadaan hilal sebagai penanda bulan baru.[1]
Baca juga: Hukum Mengingkari Peristiwa Isra Mikraj Nabi Muhammad
Kriteria Wujudul Hilal
Bagi Muhammadiyah, kriteria ini memberikan kepastian lebih tinggi dibandingkan kriteria imkanur rukyat (kemungkinan hilal terlihat). Berdasarkan pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, bulan baru dimulai apabila pada hari ke-29 saat matahari terbenam, tiga syarat berikut terpenuhi secara kumulatif:
- Telah terjadi ijtima’ (konjungsi): Posisi Bumi, Bulan, dan Matahari berada pada satu garis lurus.
- Waktu ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam.
- Posisi Bulan masih di atas ufuk: Pada saat matahari terbenam, piringan bulan (bagian atasnya) harus sudah berada di atas cakrawala, meskipun ketinggiannya hanya 0,1 derajat.
Jika salah satu dari ketiga kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka bulan yang sedang berjalan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), dan bulan baru dinyatakan dimulai lusa. Metode ini menekankan bahwa secara substantif bulan baru telah dimulai saat hilal sudah “wujud” di atas ufuk, meskipun tidak dapat tertangkap oleh mata telanjang.[2]
Baca juga: Kupas Tuntas Stand-Up Comedy di Mimbar: Membaca Ulang Humor dalam Dakwah
Jika Hisab dan Rukyat Bertentangan, Mana yang Didahulukan?
Menurut ulama fikih klasik, ketika hasil hisab dan rukyat tidak selaras, maka yang didahulukan adalah rukyat.
Dalam Bughyat al-Mustarsyidin (227) disebutkan:
إِنْ عَارَضَ الْحِسَابُ الرُّؤْيَةَ فَالْعَمَلُ عَلَيْهَا لَا عَلَيْهِ عَلَى كُلِّ قَوْلٍ.
“Apabila hisab bertentangan dengan rukyat, maka yang diamalkan adalah rukyat, bukan hisab—menurut seluruh pendapat.”
Sedangkan ketika kita melihat Keputusan fatwa MUI No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa itu salah satunya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional. Jadi, pemerintah menetapkan kedua metode tersebut saling menguatkan, dan mereka menamakan metode itu dengan nama Imkan ar-Ru’yat.[3] Dalam artian, metode hisab hanya menjadi perantara untuk melakukan metode rukyat agar tepat sasaran, baik waktu maupun harinya.
Kenapa Akhirnya Kita Ikuti Pemerintah?
Pada akhirnya, sebagai warga negara, kita dianjurkan mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Allah swt. berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ (النساء:49)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemerintah) di antara kalian.
KH. Maimoen Zubair dalam Nushush al-Akhyar fi al-Shaum wa al-Iftar menegaskan bahwa:
ولا خلاف في أن للإمام الأمر بالصوم بما ثبت لديه لأن حكم الحاكم يرفع الخلاف. اهـ
“Dan tidak ada perbedaan pendapat (di kalangan ulama) bahwa seorang Imam (pemerintah/kemenag) berhak memerintahkan puasa berdasarkan apa yang telah tetap/terbukti baginya. Hal ini dikarenakan keputusan hakim (pemerintah) menghilangkan perbedaan pendapat.” (Syaikh Maimoen Jubair, Nushush al-Akhyar fi al-Shaum wa al-Iftar, [Sarang: al-Ma’had al-Anwar], hal. 11.)
Penutup
Perbedaan metode bukanlah masalah akidah—ia hanyalah cara yang berbeda dalam memahami dalil dan mengaplikasikannya di zaman modern. Inti utamanya satu: umat tetap bersatu dan menjalankan ibadah dengan tenang. Wallahu a’lam bish-shawab.
[1] https://www.nu.or.id/lapsus/melihat-lebih-dalam-kriteria-hilal-nu-dan-muhammadiyah-lLlVz
[2] Ibid
[3] https://kemenag.go.id/nasional/mui-terus-cari-titik-temu-metode-penetapan-awal-bulan-hijriyah-7l1dvw
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
