0
News
    Home Featured Fiqh Puasa Fiqh Puasa Romadhon Puasa Romadhon Romadhon Spesial

    Hukum Cukur Rambut ketika Puasa - NU Online

    4 min read

     

    Hukum Cukur Rambut ketika Puasa


    Ilustrasi gunting cukur.
    Bushiri
    BushiriKolomnis

    Mencukur rambut, baik rambut kepala, kumis, maupun bulu tubuh lainnya, merupakan bagian dari perawatan diri yang lazim dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kerapian. Praktik ini bersifat umum dan tidak terikat oleh waktu tertentu.

    Akan tetapi, ketika seseorang menjalankan puasa, baik puasa Ramadan maupun puasa sunnah, muncul pertanyaan mengenai status hukumnya. Sebagian masyarakat meragukan apakah memotong bagian tubuh, seperti rambut, dapat memengaruhi keabsahan puasa.

    Untuk menjawab persoalan tersebut, perlu dirujuk terlebih dahulu kriteria perkara yang membatalkan puasa menurut syariat. Para ulama fiqih telah merumuskan secara sistematis hal-hal yang termasuk pembatal puasa. Syekh Abi Syuja’ menyatakan:

    الذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

    Artinya, “Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluar mani sebab sentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan seharian dan (10) murtad.” (Abi Syuja’, Matn Ghayah wa at-Taqrib, [Beirut, Darul Alamil Kutub: t.t.], halaman 19)

    Merujuk pada ketentuan tersebut, mencukur rambut tidak termasuk dalam sepuluh pembatal puasa. Aktivitas ini tidak melibatkan masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh dan tidak memenuhi kriteria pembatal yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, hukum asal mencukur rambut saat berpuasa adalah mubah dan tidak memengaruhi keabsahan puasa.

    Lebih lanjut, dalam kondisi tertentu, mencukur rambut bahkan dapat bernilai anjuran. Hal ini berlaku apabila keberadaan rambut menimbulkan gangguan atau menyulitkan perawatan. Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan:

    وَحَلْقُ الرَّأْسِ مُبَاحٌ إلَّا إنْ تَأَذَّى بِبَقَاءِ شَعْرِهِ أَوْ شَقَّ عَلَيْهِ تَعَهُّدُهُ فَيَنْدُبُ

    Artinya, “Mencukur rambut kepala hukumnya mubah, kecuali jika seseorang merasa terganggu dengan keberadaan rambut tersebut atau sulit untuk merawatnya, maka (mencukur) hukumnya sunnah (dianjurkan).” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turots: t.t.], jilid II, halaman 476)

    Kebolehan tersebut tidak terbatas pada rambut kepala. Mencukur bulu tubuh lainnya juga diperkenankan selama berpuasa, karena termasuk bagian dari praktik kebersihan yang dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:

    الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

    Artinya, “Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari Muslim

    Dengan demikian, mencukur rambut saat berpuasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Ketentuan ini selaras dengan batasan normatif yang telah dirumuskan para ulama mengenai pembatal puasa. Seorang muslim tetap dapat menjaga kebersihan dan kerapian dirinya tanpa kekhawatiran terhadap keabsahan ibadah puasanya. Wallahu a'lam.

    BushiriPengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.


    Komentar
    Additional JS