Menggunjing dan Berdusta saat Berpuasa, Batalkah? - Tebuireng Online
Sudah seharusnya secara ideal tatkala berpuasa seseorang tidak hanya meninggalkan makan atau minum saja dan hal-hal fisik lainnya yang dapat membatalkan puasa, tetapi juga mencegah seluruh anggota badan, hati dan pikiran dari hal-hal yang terlarang, termasuk di dalamnya berdusta dan menggunjing.
Salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah tatkala memasuki bulan suci Ramadan adalah berpuasa. Yang mana berpuasa seringkali diartikan menahan diri untuk tidak makan dan minum. Lalu bagaimana ketika ada seseorang yang berpuasa tapi justru tidak menjaga lisannya, untuk tidak menggunjing saudara atau kerabatnya dan tidak memberikan keterangan dusta. Apakah puasanya masih tetap sah menurut syariat?
Bila kita pahami bahwasanya menggunjing adalah membicarakan sesuatu yang berkenaan dengan orang lain yang tidak disukai oleh orang tersebut untuk dibicarakan, pada saat yang bersangkutan tidak berada di tempat (dzikruka akhaka bi ma fihi mayakrah/dzikruka akhakabi ma yakrah fi ghabatihi) atau biasa disebut dalam bahasa Jawa ngerasani atau rasan-rasan. Adapun berdusta adalah mengatakan sesuatu yang berlawanan dengan kenyataan atau berbohong. Kedua tindakan ini termasuk maksiat lisan yang dilarang oleh agama.
Al-Qur’an menggambarkan perbuatan menggujing sebagai memakan bangkai saudara. Sebagaimana firman Allah berikut ini;
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
Adapun Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaily, memberikan komentarnya di dalam tafsir karya yang berjudul Al-Wajiz halama 518 sebagaiamana berikut ini; “ini merupakan penggambaran perbuatan penggujing dengan gambaran yang paling buruk menurut watak dan akal. Memakan daging anak Adam adalah haram, demikian juga menggujing.”
Bila dipahami secara lebih mendalam bahwa menggunjing merupakan tindakan pengecut karena bersifat menyerang orang lain tanpa sepengetahuan dan karena itu juga tidak memberikan kesempatan untuk membela diri. Sedangkan berdusta menurut hadis, adalah tanda kemunafikan. Dan pelakunya akan mendapatkan siksa yang pedih. Pada surah Al-Baqarah ayat 10 dijelaskan sebagai berikut;
فِى قُلُوبِهِم مَّرَضٌ فَزَادَهُمُ ٱللَّهُ مَرَضًا ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌۢ بِمَا كَانُوا۟ يَكْذِبُونَ
Artinya: Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.
Sudah seharusnya secara ideal tatkala berpuasa seseorang tidak hanya meninggalkan makan atau minum saja dan hal-hal fisik lainnya yang dapat membatalkan puasa, tetapi juga mencegah seluruh anggota badan, hati dan pikiran dari hal-hal yang terlarang, termasuk di dalamnya berdusta dan menggunjing.
Para ulama bersepakat bawa dusta dan menggujing orang lain adalah haram, tetapi larangan untuk melakukan kedua hal itu pada saat berpuasa lebih ditekankan daripada ketika tidak berpuasa. Namun terdapat perbedaan dalam menjawab pertayaan mengenai apakah kedua perbuatan terebut membatalkan puasa?
Bila melihat dari mayoritas Ulama Fuqaha, bahwa berdusta dan menggunjing tidak membatalkan puasa. Pendapat sebaliknya (menurut Al-Auza’iy, Al-Tsauriy serta lain-lainnya) menyatakan bahwa keduanya membatalkan puasa dan oleh karnanya wajib diganti dengan mekanisme qodho.
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ
“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 1082 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith diterangkan makna dari ar-rafats adalah perkataan buruk, dan al-laghw sendiri memiliki makna perbuatan yang sia-sia, tidak berguna. Hadis lainnya diriwayatkan Al-Laits dari Mujahid, yang artinya “Ada dua perkara yang membatalkan puasa, yaitu menggujing dan berdusta.”
Hadis di atas secara lahiriliah, sebagaimana pendapat Al-Auzai’y, memberikan pengertian batalnya puasa akibat berdusta dan menggujing. Kesimpulan ini diperkuat dengan hadis lain tentang orang yang berpuasa tanpa mendapatkan pahala.
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْع وَالْعَطْش
“Berapa banyak orang yang berpuasa, bagian dari puasanya hanya dapat lapar dan haus.” (HR. Imam Ibnu Khuzaiman dan yang lainnya)”
خمسٌ يُفطِرن الصّائِم: الغِيبةُ، والنّمِيمةُ، والكذِبُ، والنّظرُ بِالشّهوةِ، واليمِينُ الكاذِبةُ
“Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa: membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu.” (HR Ad-Dailami).
Meskipun demikian, nyatanya mayoritas ulama berpendapat bahwa berdusta dan menggujing tidak membatalkan puasa. Kelompok ini menolak validitas hadis terakhir (tentang lima perkara yang membatalkan puasa), serta memahami tiga hadis lainnya dengan perngeritan bahwa kesempurnaan puasa tidak dapat dicapai tanpa meninggalkan ar–rafats dan al-laghw.
Hal tersebut mirip dengan pendapat Imam Al-Mawardi dan Al-Mutawalli yang menyatakan bahwa hal yang batal bukanlah pekerjaan puasanya, tetapi pahalanya.
Penulis: Dimas Setyawan Saputro
Editor: Rara Zarary
