0
News
    Home ASN Berita Featured Kemenag Lebaran Mobil Dinas Mudik Nasaruddin Umar Spesial

    Nasaruddin Umar: ASN Kemenag Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran - Inilah

    4 min read

     

    Nasaruddin Umar: ASN Kemenag Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

    Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: Kemenag)

    Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas aparatur serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai dengan peruntukannya.

    Larangan tersebut disampaikan Menag sebagai bagian dari upaya menegakkan etika penggunaan fasilitas negara di kalangan ASN. Ia mengingatkan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas kedinasan.

    “ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” kata Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

    Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran, tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas negara.

    Meski demikian, Menag menjelaskan bahwa sebagian ASN Kementerian Agama tetap menjalankan tugas selama masa Lebaran. Salah satunya adalah mendukung program Rumah Ibadah Ramah Pemudik, yang disiapkan untuk membantu masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

    “Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misalnya untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, mereka dapat menggunakan fasilitas yang tersedia,” ujarnya.

    Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PNS tidak diperbolehkan menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

    Menag menekankan bahwa ASN memiliki peran sebagai teladan di tengah masyarakat. Karena itu, sikap disiplin dan kepatuhan terhadap aturan, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara, harus dijaga dengan baik.

    “ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tegasnya.

    Selain menyampaikan soal kedisiplinan ASN, Nasaruddin Umar juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan perdamaian dan kerukunan di tengah masyarakat. Hal ini dinilai penting karena sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan pada tahun ini, yakni Hari Raya NyepiIdulfitri, dan Paskah.

    Menurut Menag, momentum tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat persaudaraan dan harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

    “Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal yang dapat memperkuat kehidupan sosial. Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menekankan nilai saling memaafkan serta mempererat persaudaraan, sementara Paskah membawa pesan harapan dan kasih.

    “Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.

    Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan bahwa perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk menimbulkan perpecahan.

    “Perbedaan itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini,” kata Presiden.

    Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, serta program Masjid Ramah Pemudik. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran ibadah sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat selama periode Ramadan dan Lebaran.


    Komentar
    Additional JS