13 Calon Jamaah Gagal Berangkat, Menhaj Tegaskan Haji Wajib Pakai Visa Resmi - Republika
13 Calon Jamaah Gagal Berangkat, Menhaj Tegaskan Haji Wajib Pakai Visa Resmi
Visa resmi syarat mutlak agar jamaah bisa menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
Rep: Muhyiddin
Republika/Thoudy Badai Menteri Haji dan Umroh M Irfan Yusuf (kelima kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (keempat kanan) menyapa calon jamaah haji saat pelepasan jamaah calon haji embarkasi Banten di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (22/4/2026). Sebanyak 391 jamaah kloter pertama dari embarkasi Banten secara resmi dilepas oleh Menteri Haji dan Umroh M Irfan Yusuf didampingin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco untuk diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), M Irfan Yusuf, menegaskan calon jamaah yang tidak menggunakan visa haji resmi dipastikan tidak akan bisa menjalankan ibadah haji secara sah di Tanah Suci.
Hal ini disampaikan Gus Irfan menanggapi 13 warga negara Indonesia (WNI) yang keberangkatannya tertunda karena terindikasi menggunakan visa nonhaji.
“Kalau itu memang karena mereka tidak menggunakan visa haji. Dan saya yakin kalau toh mereka lolos ke sana, tidak akan bisa menjalankan ibadah haji. Itu saja,” ujar Gus Irfan usai melepas keberangkatan kloter jamaah haji Banten di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (22/4/2026).
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mencegah keberangkatan 13 WNI yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan pencegahan dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada 18-19 April 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional.
“Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus menggunakan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi,” kata Galih.
Selain itu, empat WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.
Halaman 2 / 2
Denda Arab Saudi
Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar 20 ribu riyal (sekitar Rp 91 juta) kepada jamaah haji ilegal. Yang dimaksud ilegal yakni jamaah yang memasuki, mencoba memasuki, atau tetap berada di Makkah dan tempat-tempat suci tanpa memenuhi persyaratan visa yang benar selama musim haji.
Saudi Press Agency melaporkan, Kerajaan mengeluarkan visa haji khusus untuk pelaksanaan ibadah tersebut. Bagi mereka yang mencoba menunaikan haji dengan menggunakan visa turis, pribadi, atau bisnis akan dikenai denda.
Para pelanggar yang masuk secara ilegal untuk berhaji juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Awal bulan ini, pemerintah menyatakan bahwa hanya penduduk yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan memasuki Makkah mulai 13 April.
arrow_forward_ios
Baca selengkapnya
00:00
00:04
01:27
Berita Terkait
Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Jamaah Haji, dari Rice Cooker Sampai Power Bank
Ihram - -1057 detik yang lalu
Dokter Sarankan Jamaah Haji Gunakan Tabir Surya SPF 50 Hingga 80
Ihram - 38 menit yang lalu
Berburu Keberkahan di Usia Senja, Penantian Belasan Tahun Guru Agama Berhaji Terbayar Tuntas
Ihram - 42 menit yang lalu
Berkat Fast Track, Kloter dari Jakarta Tiba Lebih Dulu di Hotel Madinah
Ihram - 1 jam yang lalu
Arab Saudi Tingkatkan Layanan Haji, Pengawasan Tenaga Kerja Musiman Diperketat
Ihram - 1 jam yang lalu