Terungkap Modus WNI Berangkat Haji Ilegal Via Bandara Soekarno-Hatta, Ini Ancaman Menhaj - Republika
Terungkap Modus WNI Berangkat Haji Ilegal Via Bandara Soekarno-Hatta, Ini Ancaman Menhaj
Delapan orang WNI diketahui akan berangkat haji dengan modus menggunakan visa kerja.
Edwin Putranto/Republika Petugas menata koper jamaah calon haji setibanya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Sebanyak 393 jamaah haji embarkasi Jakarta-Pondok Gede kelompok terbang (kloter) pertama tiba di Asrama Haji Pondok Gede dan akan diberangkatkan menuju Tanah Suci melalui Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (22/4) dini hari.
REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mencegah keberangkatan 13 orang warga negara Indonesia yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, di Tangerang, Selasa, menyampaikan upaya pencegahan itu dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi pada tanggal 18 dan 19 April 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional.
"Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus menggunakan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi,"jelas dia.
Selain itu, terdapat empat orang WNI lainnya yang diketahui mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.
Pada 19 April 2026, petugas kembali mencegah keberangkatan satu orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya sama terkait indikasi keberangkatan haji nonprosedural.
"Arahan Direktur Jenderal Imigrasi Bapak Hendarsam Marantoko sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir, tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,"jelas dia.
Ia mengatakan, tindakan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan.
Kendati demikian, pengawasan yang dilakukan Imigrasi Soetta tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal.
Halaman 2 / 3
Dalam hal ini, modus operandi sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji.
Sebagai tindak lanjut, petugas Imigrasi telah melakukan koordinasi dengan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.
Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi.
"Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jamaah, baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri," kata dia.
Tak akan bisa ikut berhaji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang nekat berangkat ke Tanah Suci dan tidak memiliki visa haji, tak akan bisa ikut berhaji mengingat ada pemeriksaan ketat dari otoritas Arab Saudi.
“Kalau itu memang karena mereka tidak menggunakan visa haji. Dan saya yakin kalau toh mereka lolos ke sana (Saudi), tidak akan bisa menjalankan ibadah haji,” ujar Menhaj Irfan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu.
Pernyataan Menhaj itu menanggapi ada 13 WNI yang dicegah oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) karena diduga akan berangkat ke Tanah Suci secara non-prosedural atau tidak menggunakan visa haji.
Menhaj menegaskan penggunaan visa haji merupakan syarat utama bagi jamaah untuk dapat melaksanakan ibadah haji secara resmi di Arab Saudi. Selain menggunakan visa haji, jamaah tidak diperkenankan masuk ke wilayah Tanah Suci.
Pemerintah, kata dia, terus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur non-prosedural atau selain visa haji untuk berangkat ke Tanah Suci, karena berisiko pada keselamatan, tidak dapat mengikuti rangkaian ibadah, dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kemenimipas memperketat pengawasan di bandara sebagai langkah preventif (pencegahan) terhadap praktik haji ilegal atau keberangkatan calon jamaah haji non-prosedural.
Halaman 3 / 3
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko mengatakan seluruh petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk memberikan pelayanan optimal bagi para calon jamaah haji Indonesia.
"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji non-prosedural," katanya.
Ia menyebut kesiapan layanan imigrasi mencakup 14 bandara embarkasi utama, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh) hingga Bandara Yogyakarta (YIA).
Sebelumnya Menhaj Irfan bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melepas keberangkatan jamaah calon haji Embarkasi Banten Kelompok Terbang 1 (JKB 01) yang berjumlah 391 orang.
arrow_forward_ios
Baca selengkapnya
00:00
00:03
01:15
Berita Terkait
Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Jamaah Haji, dari Rice Cooker Sampai Power Bank
Ihram - -1028 detik yang lalu
Dokter Sarankan Jamaah Haji Gunakan Tabir Surya SPF 50 Hingga 80
Ihram - 39 menit yang lalu
Berburu Keberkahan di Usia Senja, Penantian Belasan Tahun Guru Agama Berhaji Terbayar Tuntas
Ihram - 42 menit yang lalu
Berkat Fast Track, Kloter dari Jakarta Tiba Lebih Dulu di Hotel Madinah
Ihram - 1 jam yang lalu
13 Calon Jamaah Gagal Berangkat, Menhaj Tegaskan Haji Wajib Pakai Visa Resmi
Ihram - 1 jam yang lalu