0
News
    Home Berita China Featured Haji Kasus Spesial Wisata Wisata Indonesia WNI

    32 WNI Gagal Berangkat Haji Ilegal, Gunakan Modus Wisata ke China - Masa Kini

    3 min read

     

    32 WNI Gagal Berangkat Haji Ilegal, Gunakan Modus Wisata ke China

    Share on FacebookShare on Twitter

    MASAKINI.CO – Upaya pemberangkatan haji nonprosedural kembali digagalkan aparat gabungan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Sebanyak 32 warga negara Indonesia (WNI) dicegah berangkat setelah diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur ilegal dengan modus perjalanan wisata ke China.

    Penggagalan dilakukan pada Kamis (15/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Haji dan Umrah, Muhammad, mengatakan kasus tersebut terungkap saat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan acak terhadap rombongan penumpang internasional.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan indikasi kuat bahwa rombongan tersebut akan menuju Arab Saudi untuk berhaji melalui negara ketiga.

    “Sebanyak 32 orang terindikasi akan melaksanakan haji nonprosedural melalui negara China,” kata Muhammad, mengutip infopublik, Senin (18/5/2026).

    Ia menjelaskan, para calon jemaah menggunakan modus perjalanan Muslim tour menuju Kota Haikou, Provinsi Hainan, China. Mereka dijanjikan paket perjalanan selama enam hari dengan biaya Rp35 juta, namun hanya diminta membayar Rp15 juta setelah mendapat subsidi dari perusahaan penyelenggara.

    Rute perjalanan disusun berlapis, dimulai dari Jakarta menuju Singapura menggunakan maskapai Batik Air, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Hainan Airlines ke Haikou, China.

    Kecurigaan petugas semakin kuat setelah salah satu anggota rombongan diketahui membawa visa kerja Arab Saudi. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan terhadap seluruh peserta.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi, sedangkan satu orang berinisial EM yang merupakan tour leader tidak memiliki visa tersebut,” ujarnya.

    Saat ini seluruh calon jemaah masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta untuk mendalami dugaan pelanggaran keberangkatan haji nonprosedural.

    Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengapresiasi keberhasilan tim gabungan dalam menggagalkan keberangkatan tersebut.

    “Apresiasi yang tinggi atas kinerja tim gabungan Kementerian Haji dan Umrah, Imigrasi, dan Polri dalam menggagalkan haji nonprosedural,” kata Harun.

    Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji instan dengan biaya murah atau proses cepat di luar jalur resmi pemerintah.

    Menurutnya, penggunaan visa kerja, visa wisata, maupun jalur transit negara ketiga untuk berhaji sangat berisiko dan dapat berujung pada deportasi, denda, hingga larangan masuk ke Arab Saudi.

    “Kerajaan Arab Saudi akan menindak tegas setiap pelanggaran apabila ditemukan adanya jemaah haji yang masuk secara nonprosedural,” tegasnya.

    Pemerintah terus memperketat pengawasan di seluruh pintu keberangkatan internasional guna mencegah praktik penyalahgunaan visa dan keberangkatan haji ilegal yang kerap muncul menjelang musim haji.

    Komentar
    Additional JS