0
News
    Update Haji
    Home Berita Featured Fqih Haji Haji Spesial Tawaf Umroh

    Fiqih Haji: 8 Syarat Sah Tawaf dan Tata Cara Pelaksanaannya dalam Ibadah Haji dan Umrah - Jawa Pos

    7 min read

     

    Fiqih Haji: 8 Syarat Sah Tawaf dan Tata Cara Pelaksanaannya dalam Ibadah Haji dan Umrah

    Jamaah melaksanakan tawaf di sekitar Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah. (Media Center Haji 2026)

    JawaPos.com – Tawaf merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji maupun umrah. Bila tidak dilakukan, maka ibadah haji dan umrah menjadi tidak sah.

    Secara Bahasa, tawaf artinya berkeliling. Dalam ibadah haji dan umrah, tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran.

    Jamaah haji dan umrah mengitari Ka’bah dengan berbagai macam cara. Ada yang berjalan kaki, ada pula yang karena alasan medis harus menggunakan alat bantu seperti kursi roda.

    Beberapa tahun belakangan, otoritas Masjidil Haram memfasilitasi jamaah tertentu, khususnya lansia, untuk tawaf menggunakan buggy car, dan dilakukan di atap atau rooftpop masjid.

    Sebagaimana ibadah lainnya, untuk melaksanakan tawaf tentu ada syaratnya agar sah saat dilakukan.

    Berikut 8 syarat sah tawaf menurut mazhab Syafi’i sebagaimana dirangkum dalam panduan manasik haji yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah RI:

    1.       Suci dari Hadas dan Najis

    Seseorang yang hendak melaksanakan tawaf hendaknya terlebih dahulu mensucikan diri dari hadas besar maupun kecil beserta najis.

    Cara mensucikannya adalah dengan mandi bila berhadas besar dan wudhu untuk hadas kecil.

    Menurut Mazhab Syafi’i, keharusan untuk suci dari hadas dan najis ini tidak lepas sifat tawaf yang nyaris sama seperti shalat, sebagaimana hadits berikut:

    حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ ‏"

    Artinya:

    Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi SAW bersabda: Tawaf di sekitar Baitullah itu seperti shalat, hanya saja kalian diizinkan berbicara di dalamnya (saat tawaf). Maka siapa yang berbicara di dalamnya, janganlah ia berkata kecuali yang baik. (HR. At-Tirmidzi).

    Sebagaimana shalat yang mewajibkan wudhu sebelum pelaksanaannya, begitu pula dengan Tawaf.

    Baik badan maupun pakaian yang dikenakan juga harus suci dari najis. Bila menjelang atau saat tawaf ternyata pakaian tersebut terkena najis kecil yang memang sulit dihindari, maka dimaafkan dan tetap sah.

    Misalnya ada bisul yang tiba-tiba mengeluarkan darah, atau ada sedikit sisa dari aktivitas bersuci atau istinja’ menggunakan batu.

    2.       Menutup Aurat

    Masih merujuk hadits di atas, sebagaimana shalat, Tawaf harus dilaksanakan dalam keadaan menutup aurat.

    Untuk laki-laki, yakni minimal menutupi bagian pusar hingga ke lutut. Sementara bagi wanita, menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

    Bila saat tawaf aurat tidak sengaja terbuka, segera tutup dan tawafnya tetap sah. Namun, bila aurat terbuka lalu dibiarkan saja, maka tawafnya tidak sah.

    3.       Dilakukan di Dalam Masjidil Haram

    Tawaf adalah ibadah mengelilingi Ka’bah atau Baitullah. Maka harus dilakukan di dalam Masjidil Haram.

    Bagian dalam Masjidil Haram ini bukan hanya area mataf atau pelataran dalam masjid di sekitar Ka’bah.

    Melainkan mencakup seluruh area Masjidil Haram, termasuk area perluasan di lantai dua, tiga, dan empat atau atap.

    Tidak masalah meskipun posisinya lebih tinggi dari Ka’bah dan pandangan terhalang dari Ka’bah.

    Juga termasuk serambi, pintu masjid, dan bagian belakang masjid bila kondisinya memang benar-benar penuh dan tidak memungkinkan untuk masuk ke dalam.

    4.       Menyempurnakan Tujuh Putaran

    Tawaf harus dilakukan sebanyak tujuh putaran penuh. Dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula. Bila putaran kurang dari tujuh, maka tawafnya tidak sah.

    Bagaimana bila lupa hitungan putaran tawaf? Cara paling aman dan hati-hati adalah mengingat-ingat sudah berapa kali dia mengitari Ka’bah, lalu dikurangi satu.

    Misalnya seseorang mengira sudah menyelesaikan tiga putaran tawaf tetapi ragu, sebaiknya dia melanjutkan tawaf dimulai dari hitungan ketiga, yang artinya hanya dua yang dihitung. Tujuannya menghindari kekeliruan agar putarannya tidak di bawah tujuh kali.

    5.       Memulai dari Hajar Aswad

    Tawaf selalu dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula. Seiring dengan makin banyaknya jumlah jamaah haji maupun umrah, jamaah akan kesulitan untuk menandai posisi Hajar Aswad.

    Karena itu, otoritas Masjidil Haram menyediakan penanda berupa lampu neon berwarna hijau yang posisinya tinggi dan mudah dilihat oleh jamaah. Lampu tersebut ada di setiap lantai dan posisinya sejajar dengan Hajar Aswad.

    Bila kesulitan melihat posisi Hajar Aswad di sisi kiri, jamaah bisa menengok ke kanan untuk melihat posisi lampu hijau dan menyesuaikan diri untuk memulai dan mengakhiri tawaf.

    6.       Ka’bah di Sebelah Kiri, Tawaf Berlawanan Arah Jarum Jam

    Saat Tawaf, posisi Ka’bah harus berada di sebelah kiri tubuh jamaah. Artinya, dalam melakukan Tawaf, jamaah harus berkeliling ke arah kiri atau berlawanan arah jarum jam. Jangan sampai terbalik, karena tawafnya bisa tidak sah.

    7.       Berada di Luar Ka’bah dan Syadzarwan

    Seseorang yang melaksanakan Tawaf, seluruh bagian tubuhnya harus berada di luar bagunan dan tidak bersentuhan dengan Ka’bah, termasuk Hijir Ismail dan Syadzarwan.

    Hijir Ismail adalah area berbatas tembok setengah lingkaran di sisi Barat Laut Ka’bah. Sementara Syadzarwan adalah pondasi tambahan di bagian bawah dinding Ka’bah

    8.       Niat (Jika Tawaf Berdiri Sendiri)

    Niat harus dilakukan ketika melakukan tawaf sebagai ibadah tersendiri, dalam hal ini tawaf sunnah.

    Khusus tawaf wada, sebagian ulama mengatakan tidak perlu niat khusus. Namun untuk kehati-hatian, sebaiknya berniat sebelum melaksanakan tawaf wada.

    Sementara Tawaf dalam rangka Haji dan Umrah tidak memerlukan niat khusus, karena sudah termasuk rangkaian ibadah haji dan umrah yang diniatkan sejak awal miqat.

    Komentar
    Additional JS