0
News
    Update Haji
    Home Berita Featured Spesial

    Hukum Gaji Pekerja dengan Dokumen Ilegal: Halal atau Tidak? - NU Online

    8 min read

     

    Hukum Gaji Pekerja dengan Dokumen Ilegal: Halal atau Tidak?

    Hukum Gaji Pekerja dengan Dokumen Ilegal

    Pertanyaan

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon izin bertanya, saya seorang calon pekerja di sektor pertambangan yang sedang dalam kegalauan hati terkait legalitas dokumen yang saya gunakan untuk melamar kerja. 

    Untuk melamar sebagai pengemudi dump truck, disyaratkan memiliki SIM B2 Umum. Secara aturan, pembuatan SIM ini harus bertahap dari SIM A ke SIM B1, lalu ke B2 Umum. Namun, saya memperoleh SIM B2 Umum melalui jalur tidak resmi (tanpa melalui ujian dan masa tunggu yang sah).

    Saya memiliki kometmen untuk memperbaiki kesalahan ini dengan mengikuti prosedur resmi secara bertahap sesuai aturan yang berlaku. Yang saya tanyakan bagaimana hukum gaji saya jika saat melamar kerja saya menggunakan SIM B2 Umum hasil prosedur tidak resmi itu? (Hamba Allah)

    Jawaban

    Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada redaksi NU Online. Kepada penanya yang budiman, serta seluruh pembaca setia NU Online, semoga Allah senantiasa melapangkan langkah kita dalam menjalankan aktivitas dan pekerjaan masing-masing. Amin.

    Dalam kerangka hukum di Indonesia, profesi pengemudi angkutan berat bukanlah pekerjaan yang dapat dijalani tanpa standar yang jelas. Negara menetapkan sejumlah kualifikasi ketat demi satu tujuan utama: menjamin keselamatan di jalan raya serta melindungi kepentingan publik secara luas.

    Ketentuan mengenai jenjang kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur secara tegas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Regulasi ini menegaskan bahwa proses perolehan SIM, khususnya untuk kendaraan berat, tidak dapat ditempuh secara instan atau langsung ke jenjang tertinggi.

    Dalam Pasal 8 dan Pasal 9 aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM B2 Umum tidak bisa diperoleh secara langsung. Seorang pemohon wajib terlebih dahulu memiliki SIM B1 Umum dengan masa pengalaman minimal selama 12 bulan. Mekanisme bertahap ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari proses pembentukan kompetensi dan pengalaman berkendara yang memadai.

    Hal ini menjadi penting, mengingat kendaraan berat seperti dump truck, terutama yang beroperasi di wilayah berisiko tinggi seperti kawasan pertambangan, membutuhkan keterampilan, ketenangan, serta jam terbang yang cukup agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

    Dengan demikian, segala bentuk jalan pintas, manipulasi prosedur, atau cara tidak resmi dalam memperoleh SIM pada dasarnya tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai cacat hukum. Lebih jauh lagi, hal tersebut dapat berimplikasi pada sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

    Lebih jauh, dalam pandangan Islam, mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah (ulul amri) yang bertujuan untuk maslahat publik seperti aturan lalu lintas dan kualifikasi profesi adalah sebuah kewajiban syar'i.

    يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأ َمْرِ مِنكُمْ

    Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59).

    Lebih lanjut, penggunaan dokumen administratif ilegal seperti SIM B Umum ilegal ini dalam melamar pekerjaan termasuk tindakan penipuan yang dilarang dalam syariat. Islam menekankan kejujuran termasuk dalam aspek muamalah dengan orang lain.

    Rasulullah saw bersabda:

    لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَشَّنَا

    Artinya, "Bukan bagian dari umatku orang yang menipu kami." (HR. Ahmad)

    Hukum Menerima Gaji dari Dokumen Administratif yang Tidak Sah

    Tindakan memperoleh SIM melalui jalur yang tidak sesuai prosedur tentu merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan secara administratif maupun etis. Namun, dalam kajian fikih muamalah, persoalan ini perlu ditempatkan secara lebih proporsional dengan memisahkan antara pelanggaran pada aspek administrasi dan keabsahan akad kerja (ijarah) itu sendiri.

    Dalam perspektif fiqih, kehalalan upah pada dasarnya ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat akad ijarah: adanya pihak yang berakad, adanya pekerjaan yang jelas, adanya imbalan yang disepakati, serta pelaksanaan pekerjaan sesuai kesepakatan. 

    Selama seorang pekerja benar-benar menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya dan tidak terjadi pelanggaran dalam substansi akad kerja, maka upah yang diterimanya pada prinsipnya tetap berada dalam koridor halal.

    Adapun pelanggaran yang terjadi pada aspek administratif seperti diperolehnya dokumen melalui cara yang tidak sah, tidak serta-merta merusak akad kerja yang telah berlangsung, selama pekerjaan yang dijanjikan tetap dilaksanakan secara benar dan tidak ada unsur penipuan dalam jasa yang diberikan.

    Dalam hal ini, para ulama sering memberikan analogi dengan transaksi jual beli yang terjadi saat waktu yang dilarang, seperti ketika azan Jumat telah berkumandang bagi mereka yang wajib melaksanakan salat Jumat. 

    Secara hukum, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan terlarang dari sisi waktu. Namun, dari sisi keabsahan akad jual belinya, selama rukun dan syarat jual beli terpenuhi, maka transaksi tersebut tetap sah, meskipun pelakunya berdosa karena melanggar ketentuan waktu ibadah.

    Untuk itu, dapat dipahami bahwa hukum administratif yang dilanggar tidak selalu otomatis membatalkan keabsahan akad muamalah, meskipun keduanya tetap harus dipisahkan secara cermat. Yang paling penting adalah menjaga agar setiap aktivitas tetap berada dalam koridor kejujuran, kepatuhan hukum, dan kehati-hatian moral, sehingga tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga bersih secara etika.

    Hal ini sebagaimana penjelasan Imam an-Nawawi:

    إذَا تَبَايَعَ رَجُلَانِ مِنْ أَهْلِ فَرْضِهَا أَوْ أَحَدُهُمَا مِنْ أَهْلِ فَرْضِهَا فَإِنْ كَانَ قَبْلَ الزَّوَالِ لَمْ يُكْرَهْ وَإِنْ كَانَ بَعْدَهُ وَقَبْلَ ظُهُورِ الْإِمَامِ أَوْ قَبْلَ جُلُوسِهِ عَلَى الْمِنْبَرِ وَقَبْلَ شُرُوعِ الْمُؤَذِّنِ فِي الْأَذَانِ بَيْنَ يَدَيْ الْخَطِيبِ كُرِهَ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ وَإِنْ كَانَ بَعْدَ جُلُوسِهِ عَلَى الْمِنْبَرِ وَشُرُوعِ الْمُؤَذِّنِ في الاذان حرم البيع علي المتابعين جميعا سواء كان مِنْ أَهْلِ الْفَرْضِ أَوْ أَحَدُهُمَا وَلَا يَبْطُلُ الْبَيْعُ وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكِتَابِ

    Artinya, “Apabila dua orang yang wajib Jumat atau salah satunya melakukan transaksi jual beli sebelum waktu tergelincirnya matahari, maka tidak makruh. Namun jika dilakukan setelahnya dan sebelum munculnya imam atau sebelum imam duduk di atas mimbar dan sebelum muazin mulai berazan di depan khatib, hukumnya makruh tanzih.

    Dan jika dilakukan setelah imam duduk di atas mimbar dan muazin mulai berazan, maka haram jual beli tersebut bagi keduanya, baik keduanya wajib Jumat atau salah satunya saja, namun jual belinya tidak batal (tetap sah). Dalil mengenai ini semua ada dalam Al-Qur'an.” (Syarafuddin Yahya an-Nawawi, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, [Beiut, Darul Fikr: 1347], jilid IV, halaman 500).

    Hal senada ditegaskan oleh Imam Al-Bujairimi dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairimi 'alal Khatib. Ia menjelaskan bahwa keabsahan transaksi tersebut karena larangannya tertuju pada sesuatu di luar akad. Dalam konteks kasus ini, pelanggarannya tertuju pada prosedur pendapatan SIM bukan pada pekerjaan yang dilakukan, sehingga pekerjaannya tetap sah dan gajinya halal.

    Al-Bujairimi mengatakan:

    وَيَحْرُمُ عَلَى مَنْ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ التَّشَاغُلُ بِالْبَيْعِ وَغَيْرِهِ بَعْدَ الشُّرُوعِ فِي الْآذَانِ بَيْنَ يَدَيْ الْخَطِيبِ حَالَ جُلُوسِهِ عَلَى الْمِنْبَرِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ﴾ [الجمعة: ٩] فَوَرَدَ النَّصُّ فِي الْبَيْعِ وَقِيسَ عَلَيْهِ غَيْرُهُ، فَإِنْ بَاعَ صَحَّ بَيْعُهُ لِأَنَّ النَّهْيَ لِمَعْنًى خَارِجٍ عَنْ الْعَقْدِ  

    Artinya, “Dan haram bagi orang yang berkewajiban salat Jumat untuk menyibukkan diri dengan jual beli atau aktivitas lainnya setelah mulai azan di depan khatib saat khatib duduk di atas mimbar, karena firman Allah SWT: 'Wahai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli' (QS. Al-Jumu'ah: 9). 

    Nash (dalil) menyebutkan jual beli dan perkara lain diqiyaskan kepadanya. Namun, jika ia tetap melakukan jual beli, maka jual belinya sah karena larangan tersebut ditujukan pada perkara di luar akad (bukan rukun atau syarat akadnya).” (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Al-Bujairimi 'ala al-Khatib,  [Beirut, Darul Fikr: 1995], jilid II, halaman 212).

    Kesimpulannya, dalam kasus sopir angkutan berat sebagaimana diuraikan di atas, pelanggaran yang terjadi pada aspek administrasi yakni penggunaan SIM yang diperoleh melalui jalur ilegal merupakan tanggung jawab moral dan hukum pribadi pelakunya. 

    Namun, dalam perspektif fikih muamalah, hal tersebut tidak otomatis menggugurkan keabsahan upah yang diterima, selama pekerjaan yang dilakukan tetap sesuai dengan akad dan benar-benar memberikan manfaat yang disepakati oleh pemberi kerja.

    Dengan demikian, gaji yang diterima pada dasarnya tetap dapat dipandang sebagai kompensasi yang sah atas jasa dan tenaga yang telah diberikan secara nyata, bukan atas dokumen ilegal tersebut. Adapun pelanggaran administratifnya berdiri sebagai dosa tersendiri yang tidak bercampur dengan keabsahan akad kerja, meskipun tetap menuntut pertanggungjawaban di sisi hukum.

    Bagi penulis, langkah untuk segera mengurus kembali dokumen atau lisensi berkendara melalui prosedur resmi merupakan sikap yang paling tepat dan bijaksana. Upaya ini penting bukan hanya untuk menertibkan aspek legalitas, tetapi juga untuk menghilangkan potensi cacat hukum pada administrasi, sekaligus menghadirkan ketenangan dan keberkahan dalam menjalankan pekerjaan. Wallahu a’lam.

    ---------
    Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan

    Komentar
    Additional JS