0
News
    Update Haji
    Home Featured Spesial

    Hukum Menarik Tarif Parkir di Halaman Masjid, Sahkah? - NU Online

    6 min read

     

    Hukum Menarik Tarif Parkir di Halaman Masjid, Sahkah?

    Hukum Menarik Tarif Parkir di Halaman Masjid (Freepik)

    Keberadaan fasilitas halaman atau area parkir di sebuah masjid kini telah menjadi kebutuhan primer bagi para jemaah. Seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor atau mobil, ketersediaan lahan parkir yang memadai sering kali menjadi indikator kenyamanan sebuah rumah ibadah. 

    Namun, pengelolaan parkir di masjid memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian jemaah merasa keberatan karena harus membayar untuk fasilitas yang berkaitan dengan ibadah. Di sisi lain, sebagian jemaah menilai keberadaan petugas parkir meningkatkan keamanan dan ketertiban kendaraan.

    Di berbagai daerah, kebijakan parkir di masjid tidak seragam. Ada masjid yang menetapkan tarif tetap setiap hari. Ada pula yang hanya menarik biaya pada waktu tertentu, seperti saat shalat Jumat atau kegiatan besar yang menghadirkan banyak jemaah.

    Terlepas dari perbedaan praktik ini, muncul pertanyaan bagaimana sebenarnya hukum penarikan tarif parkir di halaman masjid menurut Islam. Pun, bagaimana pula pengaturannya dalam hukum positif Indonesia?.

    Hukum Menarik Parkir di Halaman Masjid

    Dalam literatur fiqih, area di sekitar bangunan utama masjid sering disebut dengan istilah harim. Secara definisi, harim adalah ruang terbuka atau area tambahan yang berfungsi menyempurnakan kemanfaatan sebuah bangunan utama. Meskipun berada di lingkungan masjid, harim memiliki status yang berbeda dengan masjid.

    Ulama menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk memanfaatkan area tersebut, seperti melintas atau duduk selama tidak mengganggu fungsi utama masjid. Oleh karena itu, menarik tarif atas pemanfaatan lahan harim tersebut yang dalam hal ini menjadikannya objek sewa lahan parkir adalah tidak diperbolehkan.

    Syekh Ahmad Salamah Al-Qulyubi dalam kitabnya menegaskan:

    (مَنْفَعَةُ الشَّارِعِ  وَمِثْلُهُ حَرِيمُ الدُّورِ وَأَفْنِيَتُهَا وَأَعْتَابُهَا، فَيَجُوزُ الْمُرُورُ مِنْهَا، وَالْجُلُوسُ فِيهَا وَعَلَيْهَا، وَلَوْ لِنَحْوِ بَيْعٍ وَلَا يَجُوزُ أَخْذُ عِوَضٍ مِنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ*. كَمَا مَرَّ وَإِنْ قُلْنَا بِالْمُعْتَمَدِ إنَّ الْحَرِيمَ مَمْلُوكٌ …. إلى أن قال…. قَالَ السُّبْكِيُّ: كَابْنِ الرِّفْعَةِ وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ مِنْ الْوُلَاةِ أَوْ غَيْرِهِمْ أَخْذُ عِوَضٍ عَلَى ذَلِكَ، وَلَا أَدْرِي بِأَيِّ وَجْهٍ يَلْقَى اللَّهَ مَنْ فَعَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِك. قَالَ الْأَذْرَعِيُّ وَيُقَالُ بِمِثْلِهِ فِي الْحَرِيمِ وَنَحْوِهِ مِمَّا تَقَدَّمَ وَمِنْهُ حَرِيمُ الْمَسْجِدِ لَا رَحْبَتُهُ وَلَيْسَ لِأَحَدٍ إزْعَاجُ جَالِسٍ فِي شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ حَيْثُ لَا ضَرَرَ.

    Artinya, “(Pemanfaatan jalan umum) dan yang semisal dengannya adalah harim (halaman) rumah, pelatarannya, dan pintunya. Maka boleh melintas di sana, duduk di sana dan di atasnya meskipun untuk tujuan seperti berjualan, dan tidak boleh mengambil imbalan atas hal tersebut. Sebagaimana telah lewat penjelasannya, sekalipun menurut pendapat yang mu’tamad bahwa harim itu dimiliki... (hingga perkataan)... Imam As-Subki berkata sebagaimana Ibnu Rif’ah: “Tidak boleh bagi siapa pun, baik dari kalangan pemerintah maupun lainnya, mengambil imbalan atas hal tersebut. 

    Aku tidak tahu dengan alasan apa ia akan menghadap Allah bagi siapa yang melakukan hal itu.” Al-Adzra’i berkata bahwa hal yang sama berlaku pada harim dan yang semisalnya sebagaimana penjelasan terdahulu, termasuk di antaranya adalah harim masjid, bukan rahbah (teras dalam)-nya. Tidak ada hak bagi siapa pun untuk mengusir orang yang duduk di area tersebut sepanjang tidak menimbulkan kerugian (dharar)” (Ahmad Salamah al-Qulyubi, Hasyiah al-Qulyubi, [Beirut, Darul Fikr: 1995], jilid III, halaman 84). 

      Meski demikian, terdapat solusi yang diakui dalam fiqih. Penarikan biaya dapat dibenarkan jika diposisikan sebagai imbalan atas jasa penjagaan kendaraan, bukan sebagai sewa lahan. Dalam konteks ini, jemaah membayar jasa keamanan yang diberikan oleh petugas parkir.

    Menurut sebagian ulama Syafi’iyyah, mengambil upah dari jasa menjaga barang titipan (hifzh) adalah sah. Dengan demikian, status uang parkir berubah dari sewa lahan menjadi upah jasa keamanan. 

    Syamsuddin Ar-Ramli menjelaskan dalam Nihayatul Muhtaj:

    وقضيته أن له أن يأخذ أجرة الحفظ كما يأخذ أجرة الحرز وهو كذالك كما هو ظاهر كلام الأصحاب خلافا للفاروقي وابن أبي عصرون

    Artinya, “Dan permasalahannya adalah orang yang diberi titipan barang boleh mengambil upah menjaga barang titipan. Ia juga boleh mengambil upah menyimpan barang titipan. Hal ini sebagaimana lahiriah pendapat Al-Ashab (murid-murid imam Syafi’i). Berbeda dengan pendapat Al-Faruqi dan Ibnu Abi ‘Ashrun.” (Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayahtul Muhtaj, [Beirut , Darul Fikr: 1984], juz VI, halaman 111).

    Hal penting yang harus diperhatikan dalam pengelolaan parkir di masjid adalah aspek mandat atau kewenangan. Penarikan biaya parkir di halaman masjid hanya dianggap sah dan legal secara syar'i apabila dikelola oleh pihak yang mendapat mandat resmi dari kepengurusan masjid, misalnya melalui Surat Keputusan (SK) Takmir. 

    Sebaliknya, jika parkir di halaman masjid dikelola oleh oknum atau pihak tertentu tanpa izin dan mandat resmi dari takmir masjid, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai maks (pungutan liar) yang dilarang dalam Islam.

    Rasulullah saw bersabda:

    قَالَ رسول الله لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

    Artinya, "Rasulullah saw bersabda, ‘Tidaklah masuk surga orang yang menarik pungutan liar’”.(HR Abu Dawud)

    Regulasinya dalam Hukum Positif Indonesia

    Dalam hukum positif Indonesia, parkir di lingkungan masjid termasuk kategori parkir di luar ruang milik jalan. Kegiatan ini dapat dikenai ketentuan administratif tertentu, terutama jika melibatkan penarikan biaya.

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa parkir termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Namun, tempat ibadah mendapatkan perlakuan khusus. Penyelenggaraan parkir di masjid dikecualikan dari objek pajak demi menjaga fungsi sosial dan keagamaannya.

    Meskipun demikian, pengelolaan parkir tetap harus memiliki dasar yang jelas. Pengurus masjid perlu menetapkan kebijakan resmi agar tidak menimbulkan sengketa. Penarikan biaya tanpa dasar kewenangan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

    Untuk menghindari pelanggaran, pengelolaan parkir sebaiknya didasarkan pada keputusan resmi takmir. Skema yang digunakan perlu dijelaskan kepada jemaah. Penarikan biaya sebaiknya diposisikan sebagai sumbangan atau imbalan jasa keamanan.

    Jika pengelolaan dilakukan secara profesional dan berbayar, maka harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Kerja sama dengan instansi terkait atau pengelola resmi menjadi langkah yang dapat dipertimbangkan.

    Alhasil, pemanfaatan halaman masjid yang termasuk kategori harim pada dasarnya bersifat terbuka bagi umum selama tidak mengganggu fungsi ibadah. Karena itu, penarikan tarif atas dasar sewa lahan tidak dibenarkan dalam perspektif fikih. Penarikan biaya parkir dapat dinilai sah apabila diposisikan sebagai imbalan jasa penjagaan kendaraan, bukan sebagai kompensasi penggunaan lahan. 

    Lebih lanjut, penarikan biaya tanpa izin dan tanpa dasar kewenangan dari takmir masjid termasuk pungutan liar yang dilarang dalam Islam dan tergolong perbuatan yang terlarang.

    Dalam hukum positif Indonesia, pengelolaan parkir di lingkungan masjid harus memiliki dasar kebijakan yang jelas dari pengurus. Meskipun tidak dikenai pajak daerah, praktiknya tetap tidak boleh melanggar ketentuan administratif dan hukum yang berlaku. Wallahua’lam.
     

    --------
    Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan

    Komentar
    Additional JS