0
News
    Home Berita Featured Spesial

    Hukum Mengubah Mushalla Wakaf menjadi Masjid - NU Online

    7 min read

     

    Hukum Mengubah Mushalla Wakaf menjadi Masjid

    Ilustrasi mushallah. Sumber: Canva/NU Online.

    Pertanyaan:
    Assalamu’alaikum Wr. Wb. Yth. Redaktur kolumnis Bahtsul Masail NU Online, izin bertanya, bagaimana hukum menjadikan mushalla wakaf sebagai masjid? Mohon penjelasannya dan terima kasih atas jawabannya. (Penanya).

    Jawaban:
    Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
    Penanya yang budiman, terima kasih atas kepercayaannya untuk mempertanyakan persoalan ini kepada NU Online. Kami akan berupaya memberikan jawaban yang komprehensif semampu kami, agar dapat menjadi solusi dalam menyikapi hal ini dengan benar.

    Perli diketahui, bahwa pada prinsipnya barang yang diwakafkan (mauquf) tidak boleh diubah bentuk dan fungsinya dari ketetapan awal yang ditentukan oleh pihak yang mewakafkan (waqif). Artinya, jika suatu tempat diwakafkan untuk mushalla misalnya, maka penggunaannya harus tetap sesuai dengan tujuan tersebut, dan tidak boleh diubah menjadi fungsi yang lain.

    Namun, terdapat pengecualian dalam konteks ini, yaitu apabila pihak yang mewakafkan sejak awal telah memberikan wewenang kepada pengelola wakaf (nadzir) untuk mengambil keputusan yang dianggap maslahat bagi wakaf tersebut. Maka ia boleh mengubahnya sesuai dengan hal yang paling maslahat saat itu.

    Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Abu Zakaria an-Nawawi (wafat 676 H), dalam salah satu karyanya mengatakan:

    لَا يَجُوزُ تَغْيِيرُ الْوَقْفِ عن هَيْئَتِهِ فَلَا تُجْعَلُ الدَّارُ بُسْتَانًا وَلَا حَمَّامًا وَلَا بِالْعَكْسِ إلَّا إذَا جَعَلَ الْوَاقِفُ إلَى النَّاظِرِ ما يَرَى فيه مَصْلَحَةَ الْوَقْفِ

    Artinya, “Tidak boleh mengubah wakaf dari bentuk aslinya. Maka, rumah tidak boleh dijadikan kebun atau tempat pemandian, dan sebaliknya pun tidak boleh. Kecuali jika pihak yang mewakafkan telah memberikan wewenang kepada pengelola wakaf untuk mengambil keputusan yang dianggapnya mengandung kemaslahatan bagi wakaf tersebut.” (Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut: Maktab al-Islami, 1405 H], jilid V, halaman 361).

    Dalam hal ini, jika wewenang itu ada dan pengelola menilai bahwa mengubah mushalla menjadi masjid akan memberikan manfaat yang lebih besar, menjangkau lebih banyak orang, serta tetap menjaga kegunaan wakaf, maka perubahan tersebut menjadi sah dan diperbolehkan. Namun, jika tidak ada wewenang? Maka kembali pada ketentuan dalam Bab Wakaf, yaitu tidak boleh, kecuali memenuhi syarat-syarat diperbolehkannya mengubah wakaf.

    Kemudian, syarat-syarat tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Imam as-Subki, yaitu ada tiga. Pertama, tidak sampai menghilangkan nama asal wakaf itu sendiri. Kedua, benar-benar membawa kemaslahatan bagi wakaf, seperti menambah manfaat atau meningkatkan nilai guna wakaf tersebut. Ketiga, tidak menghilangkan benda pokok wakafnya, melainkan hanya sebatas penataan.

    Penjelasan as-Subki di atas kemudian dicatat dan dikutip oleh Syekh Ahmad Salamah al-Qalyubi dalam salah satu karyanya, berikut kutipannya:

    وَقَالَ السُّبْكِيُّ: يَجُوزُ تَغْيِيرُ الْوَقْفِ بِشُرُوطٍ ثَلَاثَةٍ أَنْ لَا يُغَيَّرَ مُسَمَّاهُ، وَأَنْ يَكُونَ مَصْلَحَةً لَهُ كَزِيَادَةِ رِيعِهِ، وَأَنْ لَا تُزَالَ عَيْنُهُ فَلَا يَضُرُّ نَقْلُهَا مِنْ جَانِبٍ إلَى آخَرَ

    Artinya, “Imam As-Subki berkata: Diperbolehkan mengubah ketentuan wakaf dengan tiga syarat. Pertama, tidak sampai mengubah nama awal wakaf. Kedua, harus mendatangkan kemaslahatan bagi wakaf, misalnya meningkatkan hasilnya. Ketiga, benda pokok wakaf tidak boleh dihilangkan, maka tidak masalah jika sekadar memindahkannya dari satu tempat ke tempat lain.” (Hasyiyataa Qalyubi wa Umairah, [Beirut: Darul Fikr, 1995 M], jilid III, halaman 109).

    Berdasarkan penjelasan ini, mengubah mushalla wakaf menjadi masjid dapat diperbolehkan apabila memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Misalnya, perubahan tersebut tetap menjaga fungsi utamanya sebagai tempat ibadah, memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, serta tidak menghilangkan aset pokok wakaf yang ada.

    Tetapi sebaliknya, apabila perubahan itu justru menghilangkan tujuan awal wakaf, dilakukan tanpa pertimbangan maslahat yang jelas, atau bahkan mengabaikan amanah pihak yang mewakafkan, maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

    Namun demikian, terdapat pendapat yang lebih longgar dalam persoalan perubahan wakaf ini. Di antara ulama yang memperbolehkannya adalah Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Dalam kumpulan fatwanya, ia menegaskan kecenderungannya untuk mengikuti pendapat yang membolehkan perubahan wakaf, selama nama atau sebutan awal wakaf tersebut masih tetap dipertahankan.

    Selain itu, terdapat pula pendapat dari Imam Ibnu Ujail dan Imam Abu Syukail yang memberikan kelonggaran lebih luas dalam masalah ini. Bahkan, sebagian ulama menukil bahwa keduanya membolehkan perubahan wakaf tanpa memberikan ketentuan syarat tertentu sebagaimana yang disebutkan oleh Imam as-Subki di atas.

    Penjelasan di atas sebagaimana dicatat oleh Alawi bin Abdullah bin Husain as-Saqaf, dan berikut kutipannya:

    ومن القائلين بالجواز العلامة أحمد بن حجر الهيتمي، فقد استظهر فى فتاويه رأي القائلين بجواز تغيير الوقف للمصلحة حيث بقي الاسم. ومنهم الامام ابن عجيل والامام أبو شكيل فقد أطلقا الجواز ولم يقيداه بشئ، بل نقل بعضهم عنهما عدم التقييد

    Artinya, “Di antara ulama yang berpendapat boleh adalah al-Allamah Ahmad bin Hajar al-Haitami. Dalam fatwa-fatwanya, ia menguatkan pendapat yang membolehkan perubahan wakaf demi kemaslahatan selama nama asal wakaf tersebut tetap ada.

    Termasuk di antara mereka adalah Imam Ibnu Ujail dan Abu Syukail. Keduanya membolehkan perubahan wakaf secara mutlak dan tidak memberikan batasan tertentu. Bahkan, sebagian ulama menukil dari keduanya bahwa kebolehan tersebut memang tidak dibatasi dengan syarat tertentu.” (An-Nash al-Warid fi Hukmi Tajdidil Masajid, [Kairo: Mathba’ah al-Madani, 1391 H], halaman 13).

    Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum mengubah mushalla wakaf menjadi masjid pada dasarnya kembali kepada tujuan awal wakaf, amanah dari pihak yang mewakafkan, serta maslahat yang ditimbulkan dari perubahan tersebut.

    Pada prinsipnya, wakaf memang tidak boleh diubah begitu saja dari bentuk dan fungsi asalnya. Namun, dalam kondisi tertentu, hukumnya boleh apabila perubahan itu benar-benar membawa maslahat yang lebih besar dan tetap menjaga esensi wakaf itu sendiri.

    Karena itu, apabila perubahan mushalla menjadi masjid dilakukan demi kebutuhan ibadah masyarakat yang lebih luas, tidak menghilangkan nama wakaf, serta tetap menjaga fungsi utamanya sebagai tempat ibadah, maka hal tersebut dapat diperbolehkan. Terlebih jika sejak awal waqif memberikan kewenangan kepada nadzir untuk menentukan kebijakan yang paling maslahat bagi wakaf tersebut.

    Akan tetapi, apabila perubahan itu dilakukan tanpa pertimbangan syariat, tanpa kebutuhan yang jelas, atau justru menyelisihi amanah waqif, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Hanya saja, terdapat beberapa pendapat dari Ibnu Ujail dan Abu Syukail yang tidak mensyaratkan beberapa ketentuan tersebut, sehingga hukum mengubah mushalla wakaf menjadi masjid hukumnya boleh secara mutlak.

    Adapun dalam konteks hukum dan administrasi di Indonesia, perubahan status wakaf juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku pada instansi terkait, seperti KUA/Kantor Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, tanah wakaf yang telah diikrarkan akan dicatat dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) beserta peruntukannya, lalu didaftarkan sebagai tanah wakaf melalui BPN.

    Karena itu, apabila terjadi perubahan status, maka nadzir perlu melakukan koordinasi dan pengajuan administrasi kepada pihak terkait agar perubahan tersebut tercatat secara resmi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    Sedangkan tata caranya, sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 1009 tahun 2023 tentang Pedoman Perubahan Status Harta Benda Wakaf adalah sebagai berikut:

    1. Nazhir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan persyaratannya;
    2. Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang diajukan oleh Nazhir;
    3. Apabila dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan tanda terima, dan seterusnya.

    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal mengubah mushalla wakaf menjadi masjid. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi solusi serta pedoman atas keresahan yang dirasakan oleh penanya.

    Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga Allah selalu membimbing langkah kita menuju jalan ilmu yang penuh berkah dan manfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

    Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

    Komentar
    Additional JS