Pembayaran Dam Haji 2026 di Tanah Suci: 34.308 Jemaah Sudah Bayar, Kemenhaj Ingatkan Jauhi Calo - Kompas
Pembayaran Dam Haji 2026 di Tanah Suci: 34.308 Jemaah Sudah Bayar, Kemenhaj Ingatkan Jauhi Calo
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah mencatat ribuan jemaah haji telah melakukan pembayaran hewan dam di Tanah Suci.
Pada pelaksanaan haji 1447 Hijriah atau tahun ini, Pemerintah Arab Saudi mulai memperketat tata kelola pembayaran dan pemotongan dam haji.
Dam merupakan denda yang wajib dibayarkan oleh jemaah haji karena melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban selama pelaksanaan ibadah.
Kewajiban ini, salah satunya, berlaku bagi jemaah yang menjalankan haji tamattu’, yaitu mendahulukan umrah sebelum melaksanakan haji.
Trump Sebut Iran "Pengganggu" di Timur Tengah
Kemenhaj menegaskan bahwa pembayaran dam harus dilakukan melalui platform resmi yang telah ditetapkan otoritas Arab Saudi.
Baca juga: Kemenhaj Ingatkan Jemaah Tak Gunakan Jasa Calo untuk Bayar Dam di Tanah Suci
Dilarang pakai jasa calo
Jubir Kemenhaj Maria Assegaf menuturkan, pemerintah telah menetapkan bahwa penyembelihan hewan dam dan kurban di Tanah Suci harus dilakukan melalui jalur resmi (Adahi).
Oleh karena itu, Kemenhaj mengimbau jemaah haji untuk tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi apalagi dengan bantuan jasa calo.
"Kami menegaskan kepada seluruh jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo maupun pihak yang tidak berwenang," kata Maria dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).
Pembayaran dam secara resmi bertujuan untuk melindungi jemaah dari potensi penipuan serta memastikan dana dikelola secara transparan.
Selain itu, untuk menjamin juga bahwa ibadah yang dijalankan sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi dari otoritas Arab Saudi.
Baca juga: Kemenhaj: 34.308 Jemaah Haji Telah Membayar Pelaksanaan Dam di Arab Saudi
"Petugas haji di lapangan saat ini juga terus secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada jemaah terkait pilihan-pilihan jenis haji dan kewajiban dam," tuturnya.
34.308 jemaah bayar dam di Tanah Suci
Sejauh ini telah tercatat sebanyak 34.308 jemaah telah melakukan pembayaran dam di Arab Saudi.
Biaya pembayaran dam tahun ini ditetapkan sebesar 720 riyal Saudi per jemaah.
"Hingga saat ini, data yang kami terima tercatat sebanyak 34.308 jemaah di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Maria.
Kemenhaj memfasilitasi pelaksanaan dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni Adahi Project.
Pembayaran melalui Adahi dipilih untuk memastikan pelaksanaan dam berlangsung sesuai syariat, tertib administrasi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Izinkan Dam di Indonesia, Kemenhaj Hormati Keberagaman Pandangan Fikih
"Bagi yang akan melaksanakan pembayaran dam di Tanah Haram, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah menetapkan pembayaran dam secara resmi melalui Adahi yang terintegrasi dengan platform Nusuk Masar," tuturnya.
Untuk memberikan kemudahan layanan kepada jemaah, petugas Adahi akan hadir langsung ke hotel-hotel tempat jemaah menginap untuk melakukan proses pembayaran dan verifikasi.
Setelah transaksi selesai, setiap jemaah akan memperoleh bukti pembayaran resmi sebagai tanda terima bahwa kewajiban dam telah ditunaikan secara sah dan tercatat dalam sistem.
Tetap izinkan dam di Indonesia
Meski Fatwa MUI menyatakan penyembelihan harus di Tanah Suci, Kemenhaj tetap mengizinkan jemaah haji untuk melaksanakan penyembelihan hewan dam dan kurban di Indonesia.
Alasannya, pemerintah menyediakan ruang yang sangat luas bagi jemaah untuk kemudian menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing.
Baca juga: Kemenhaj Tetap Izinkan Dam Haji di Indonesia meski MUI Terbitkan Fatwa Dam di Tanah Suci
"Kementerian Haji dan Umrah menghormati keberagaman pandangan fikih yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji," kata Maria.
Kemenhaj memberikan kebebasan karena ada jemaah yang meyakini bahwa pandangan fikih sebagian ulama di mana dam dapat dilaksanakan di dalam Tanah Ajr.
Sebab itu, Kemenhaj mempersilakan pelaksanaan dam ini dapat dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
"Bagi yang akan melaksanakan pembayaran dam di Tanah Haram, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah menetapkan pembayaran dam secara resmi melalui Adahi yang terintegrasi dengan platform Nusuk Masar," tuturnya.
MUI nyatakan sembelih dam harus di Arab Saudi
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan, menegaskan bahwa ibadah haji adalah satu paket aturan yang tidak boleh 'dipreteli' dengan alasan pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia demi pemenuhan gizi.
Baca juga: Komisi Fatwa MUI Imbau Jemaah Haji Tetap Laksanakan Dam di Tanah Suci
Penegasan ini untuk merespons Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran Dam.
"Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman dikutip dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam harus di Tanah Haram sehingga pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus didasarkan pada alasan yang kuat.
"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang