0
News
    Update Haji
    Home Amalan Featured Spesial Tabarruk

    Mengambil Berkah (Tabarruk), Bolehkah? - Lirboyo

    5 min read

     

    Mengambil Berkah (Tabarruk), Bolehkah?


    Pendahuluan

    Belakangan ini, media sosial ramai memperbincangkan salah satu tokoh dalam film yang dinilai menjelekkan amalan warga Nahdliyyin, khususnya soal kebiasaan mengambil berkah dari para kiai.

    Adegan yang jadi sorotan adalah ketika seorang tokoh masyarakat yang dihormati dicium kakinya oleh warga. Aksi itu tidak lain sebagai bentuk penghormatan dan harapan mendapatkan berkah.

    Lalu, apakah benar tindakan seperti itu dalam Islam?

    Tujuan Tabarruk

    Sebelum membahas hukum mencium kaki orang salih, penting untuk memahami mengapa banyak warga Nahdliyyin melakukan tabarruk.

    Dalam kitab Mafahim Yajibu an Tushahhah, Sayyid Alawi al-Maliki menjelaskan:

    وَقَبْلَ أَنْ نُبَيِّنَ الأَدِلَّةَ وَالشَّوَاهِدَ النَّاطِقَةَ بِجَوَازِ ذَلِكَ، بَلْ بِمَشْرُوعِيَّتِهِ، يَنْبَغِي أَنْ نَعْلَمَ أَنَّ التَّبَرُّكَ لَيْسَ هُوَ إِلَّا تَوَسُّلًا إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِذَلِكَ الْمُتَبَرَّكِ بِهِ، سَوَاءٌ كَانَ أَثَرًا أَوْ مَكَانًا أَوْ شَخْصًا[1].

    [1] Kitab Yajibu an Thushahhaha Sayyid Alwi al-Maliki al-Hasani, halaman 232.

    “Sebelum membahas dalil-dalil yang membolehkan—bahkan mensyariatkan—hal itu, kita harus paham dulu bahwa tabarruk (mengambil berkah) adalah bentuk tawassul, yaitu mendekatkan diri kepada Allah melalui sesuatu yang dianggap memiliki berkah. Bisa berupa peninggalan, tempat, atau orang tertentu.”

    Artinya, tujuan tabarruk bukan karena benda atau orang itu sendiri, tapi sebagai sarana untuk mendekat kepada Allah.

    Mencium Kaki Orang Shalih

    Terkait permasalahan mencium kaki orang shalih, atau seperti anak mencium kaki orang tua saat Lebaran, banyak ulama yang membolehkannya.

    Salah satunya Imam an-Nawawi mengatakan:

    يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الرَّجُلِ الصَّالِحِ وَالزَّاهِدِ وَالْعَالِمِ وَنَحْوِهِ مِنْ أَهْلِ الآخِرَةِ، وَتَقْبِيلُ رَأْسِهِ وَرِجْلِهِ كَذَلِكَ وَأَمَّا تَقْبِيلُ يَدِهِ لِغِنَاهُ وَدُنْيَاهُ وَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِندَ أَهْلِ الدُّنْيَا فَمَكْرُوهٌ شَدِيدَ الْكَرَاهَة.[1]

    [1] kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam al-Nawawi, juz VI, halaman 27.

    “Disunnahkan mencium tangan, kepala, dan kaki orang saleh, zuhud, dan alim. Tapi kalau mencium tangan karena harta, jabatan, atau kedudukan dunianya, hukumnya sangat makruh.”

    Namun, percayalah bahwa sebetulnya kiyai kita sama sekali tidak meminta untuk diperlakukan demikian, karena sebetulnya perlakuan tersebut sebagai bentuk ketawadluan dan keluhuran adab seorang santri kepada kiyainya, tidak ada unsur paksaan sama sekali!

    Bahkan sebagian ulama ada yang menolak secara terang-terangan ketika ada seseorang yang ingin mencium tangan beliau.

    Seorang presenter pernah menanyai Syaikh Muhammad Said Ramadhan al-Buthi dalam sebuah acara:

    “Banyak sekali orang-orang yang berharap untuk mencium tangan anda, tapi anda selalu menolak dengan keras?”

    “Betul, mengapa saya selalu menolak. Demi Allah yang tiada Tuhan selain-Nya. Saya malu kepada Allah ketika ada seseorang ingin mencium tangan saya. Karena saya tahu betul siapa saya, Allah Maha menutupi aib seluruh hamba-Nya…”

    Kesimpulan

    • Tabarruk adalah salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah.
    • Mencium tangan atau kaki orang alim dan shalih boleh dalam Islam, bahkan bisa bernilai ibadah jika melakukannya dengan niat yang benar.
    • Para kiai tidak pernah menyuruh orang lain mencium tangan atau kaki mereka. Kalau pun terjadi, itu atas kemauan orang yang ingin mengambil berkah, sebagai bentuk rasa hormat dan cinta.

    Baca Juga Bagaimana Menjaga Puasa Sunah Setelah Ramadan

    Ikuti Kami Pondok Lirboyo

    Komentar
    Additional JS