Sejarah Pensyariatan dan Keutamaan Ibadah Haji, - Lirboyo
Sejarah Pensyariatan dan Keutamaan Ibadah Haji
Prof. Dr. Wahbah bin Mushthafa az-Zuhaili, memaparkan dalam karya monumentalnya bahwa ibadah haji memiliki dimensi sejarah dan keutamaan yang sangat mendalam. Pensyariatan haji tidak terjadi di awal masa Islam, melainkan merupakan penyempurna dari bangunan rukun Islam yang ada.
Baca juga: Selametan Sebelum dan Sesudah Haji, Apakah Ada Dalilnya?
Kronologi Pensyariatan Haji
Menurut pendapat yang paling kuat (ash-shahih), ibadah haji baru Allah wajibkan pada akhir tahun kesembilan Hijriah. Landasan yuridis atau ayat sejarah yang memerintahkan kewajiban ini adalah firman Allah SWT dalam Surat Ali Imran ayat 97:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”
Ayat ini turun pada “Tahun Utusan” (‘Amul Wufud) di akhir tahun kesembilan Hijriah. Berdasarkan catatan sejarah, Rasulullah SAW tidak menunda pelaksanaan haji melampaui satu tahun setelah kewajiban tersebut turun. Beliau melaksanakannya pada tahun kesepuluh Hijriah, yang kita kenal dengan Haji Wada’. Penundaan selama satu tahun tersebut sebab udzur teknis, yakni ayat perintah haji turun setelah waktu pelaksanaan haji (fawatul waqt) pada tahun kesembilan telah lewat. (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 2012 M], Jilid 3, hal.2065).
Baca juga: Amalan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat: Keutamaan, Hikmah, dan Anjuran Ulama
Dalam tinjauan keutamaan, para ulama memiliki sudut pandang yang sangat menarik mengenai posisi haji di antara ibadah lainnya. Al-Qadhi Husain dari kalangan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa haji adalah ibadah yang paling utama.
قال القاضي حسين من الشافعية: الحج أفضل العبادات لاشتماله على المال والبدن،
Artinya: al-Qadhi Husain salah satu ulama madzhab Syafi’iyyah berkata “Haji adalah ibadah paling utama. Argumennya adalah karena haji merupakan ibadah komprehensif yang melibatkan dua aspek sekaligus: pengorbanan harta (maliyyah) dan kekuatan fisik (badaniyyah).
Senada dengan itu, Imam Al-Halimi menjelaskan bahwa haji mengumpulkan seluruh makna ibadah di dalamnya. Orang yang melaksanakan haji seolah-olah telah:
- Melaksanakan shalat dan puasa.
- Beri’tikaf dan membayar zakat.
- Serta berjaga-jaga (murabith) dan berperang di jalan Allah.
Bahkan, haji dipandang istimewa karena manusia telah “dipanggil” untuk melaksanakannya sejak masih berada di dalam tulang sulbi ayah-ayah mereka, sebagaimana panggilan iman yang merupakan puncak dari segala ibadah. (Az-Zuhaili, 2012 M: Jilid 3, halaman 2066).
Baca juga: Haji Mabrur: Definisi, Keistimewaan dan Tanda-Tandanya
Diskursus Perbandingan Keutamaan
Meskipun haji memiliki cakupan yang sangat luas, terdapat diskusi ilmiah mengenai urutan keutamaannya jika dibandingkan dengan shalat. Pendapat yang kuat (ar-rajih) dalam madzhab Syafi’i dan Hanbali tetap menempatkan shalat sebagai ibadah yang lebih utama daripada haji. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa shalat adalah tiang agama (‘imaduddin) yang menjadi pondasi utama bagi seluruh bangunan syariat Islam. (Az-Zuhaili, 2012 M: Jilid 3, halaman 2066).
Prinsip ini menunjukkan bahwa meski haji memiliki keagungan yang luar biasa karena kompleksitas pengorbanannya, shalat tetap menduduki posisi sentral sebagai komunikasi harian hamba dengan Sang Pencipta.
Wallahu a’lam.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo