Pandangan Islam soal Masuk Kerja dengan dengan Sogokan dan SK Palsu - NU Online
Pandangan Islam soal Masuk Kerja dengan dengan Sogokan dan SK Palsu
Dalam dinamika sosial masyarakat modern, persaingan untuk mendapatkan pekerjaan, terutama posisi strategis di instansi pemerintahan atau BUMN, sering kali melahirkan budaya instan. Hasrat untuk meraih posisi strategis secara cepat melalui jalur belakang ini menjadi pintu masuk utama bagi maraknya praktik sogok-menyogok dan kejahatan terstruktur seperti sindikat penipuan Surat Keputusan (SK).
Fenomena ini menunjukkan adanya korupsi berkedok simbiosis mutualisme: calon pegawai ingin menyogok demi jabatan, sementara oknum penipu memanfaatkan niat batil tersebut dengan menerbitkan SK bodong. Akibatnya, alih-alih mendapatkan pekerjaan, calon pegawai justru kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah.
Pertanyaan yang layak diajukan adalah bagaimana syariat Islam menimbang realitas yang merusak sistem meritokrasi ini, dan bagaimana hal tersebut beririsan dengan hukum positif di Indonesia?
Hakikat Risywah dan Rusaknya Keadilan
Syariat Islam mengategorikan praktik sogok-menyogok untuk mendapatkan jabatan yang bukan haknya, maupun menggeser kandidat yang lebih kompeten, dalam istilah yang disebut sebagai risywah. Praktik ini merupakan bentuk penodaan terhadap keadilan dan pengkhianatan terhadap amanah.
Dalam konteks ini, tidak ada celah yang membenarkan pemberian uang pelicin dalam proses rekrutmen, karena tindakan tersebut secara langsung merusak sistem seleksi yang adil dan merampas hak orang lain yang lebih kompeten.
Demikian itu, didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالمُرْتَشِيَ
Artinya: “Rasulullah SAW melaknat penyuap dan penerima suap.” (Sunan At-Tirmidzi, [Mesir: Maktabah Mustafa al-Babi al-Halabi, 1975], Juz 3, Halaman 615).
Para ulama sepakat bahwa hukum asal menyogok untuk mendapatkan pekerjaan adalah haram. Praktik ini dilarang keras karena tergolong sebagai suht, yaitu harta haram yang mengikis keberkahan.
Imam Al-Qurthubi menegaskan ijma' ulama ini dalam tafsirnya:
وَلَا خِلَافَ بَيْنَ السَّلَفِ أَنَّ أَخْذَ الرِّشْوَةِ عَلَى إِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ مَا لَا يَجُوزُ سُحْتٌ حَرَامٌ
Artinya: “Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama salaf bahwa mengambil sogokan untuk membatalkan sebuah hak atau untuk sesuatu yang tidak diperbolehkan adalah suht yang diharamkan.” (Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, [Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964], Juz 6, Halaman 183).
Selaras dengan itu, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa tindakan membujuk pejabat dengan harta agar mereka memutus atau merampas hak orang lain demi kepentingan si penyuap adalah esensi dari memakan harta secara batil. Menyogok untuk jabatan publik secara sadar mengabaikan kandidat yang lebih layak, sehingga proses tersebut menjadi jalan batil yang dilarang untuk memperoleh keuntungan. (Al-Zawajir 'an Iqtiraf al-Kaba'ir, [Beirut: Dar al-Fikr, 1987], Juz 2, Halaman 313).
Oleh karena itu, segala bentuk uang pelicin atau ongkos administrasi yang bertujuan memanipulasi hasil seleksi adalah haram secara mutlak. Sikap tegas ini diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa ada sogokan yang bersifat hasanah atau diperbolehkan secara syariat. Setiap praktik suap dalam jabatan publik pasti berdampak pada rusaknya tatanan sosial.
Status Gaji dan Pertanggungjawaban Moral
Bagi mereka yang terlanjur masuk kerja melalui jalur sogokan, muncul konsekuensi hukum fiqih mengenai status gaji. Dalam fiqih muamalah, para ulama membedakan antara akad suap pada saat rekrutmen dengan akad ijarah saat ia resmi terikat kontrak kerja menjadi pegawai.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili memberikan kaidah dasar:
فَيَجِبُ الْأَجْرُ بِمُجَرَّدِ انْتِهَاءِ الْعَمَلِ. لِأَنَّ الْبَدَلَ يُقَابِلُ نَفْسَ الْعَمَلِ
Artinya: "Maka upah menjadi wajib diberikan semata-mata dengan selesainya pekerjaan, karena upah tersebut berhadapan langsung dengan pekerjaan itu sendiri." (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Dar al-Fikr, 1985], Juz 4, Halaman 738).
Artinya, jika orang tersebut mampu bekerja dengan baik, maka gaji yang ia terima adalah halal sebagai kompensasi atas kinerjanya.
Namun, status halal pada gaji tersebut tidak menghapus dosa besar dari praktik risywah yang dilakukan di awal. Pelaku tetap memikul beban moral dan dosa transaksi batil yang menuntut taubat nasuha serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang mencederai keadilan publik.
Sindikat SK Palsu: Kejahatan Ganda
Fokus masalah menjadi lebih berat ketika praktik percaloan ini melibatkan pemalsuan dokumen negara. Dalam perspektif fiqih, sindikat pembuat SK palsu melakukan kejahatan berlapis, baik praktik, risywah (suap), tazwir (pemalsuan) dan khiyanah (penipuan).
Sayyid Bakri Syatha menjelaskan batasan penipuan semacam ini saat mendefinisikan perbedaan antara ghisy dan khiyanah:
وَالْفَرْقُ بَيْنَ الْغِشِّ وَالْخِيَانَةِ: أَنَّ الْأَوَّلَ تَدْلِيسٌ يَرْجِعُ إِلَى ذَاتِ الْمَبِيعِ. وَالثَّانِي أَعَمُّ، لِأَنَّهُ تَدْلِيسٌ فِي ذَاتِهِ أَوْ صِفَتِهِ أَوْ أَمْرٍ خَارِجٍ، كَأَنْ يَصِفَهُ بِصِفَاتٍ كَاذِبَةٍ
Artinya: "Perbedaan antara ghisy dan khiyanah adalah: yang pertama merupakan penipuan atau manipulasi yang kembali pada zat barang. Sedangkan yang kedua (khiyanah) lebih umum, karena ia adalah manipulasi pada zat barang, sifatnya, atau pada hal-hal di luarnya, seperti mendeskripsikannya dengan sifat-sifat yang berdusta." (I’anatuth Thalibin ‘ala Halli Alfazhi Fathil Mu’in, [Beirut: Dar al-Fikr, 1997], Juz 3, Halaman 6).
Sindikat SK bodong menjanjikan status pegawai yang fiktif demi mengeruk uang korban merupakan bentuk kezaliman yang nyata secara batil sebagaimana dilarang dalam QS. An-Nisa’ ayat 29.
Bagi calon pegawai yang terjebak, mereka berada dalam posisi yang riskan: di satu sisi mereka berdosa karena berniat dan melakukan tindakan menyogok, di sisi lain mereka menjadi korban penipuan. Harta yang hilang akibat SK palsu tersebut menjadi ganjaran kontan atas upaya meraih jabatan dengan jalan yang tidak diridhai Allah SWT.
Konteks Hukum Positif di Indonesia
Larangan keras dalam fiqih Islam ini beririsan dengan tata hukum positif di Indonesia. Sebab, pemerintah memandang suap jabatan dan pemalsuan dokumen sebagai ancaman serius bagi negara.
Pelaku suap dan penerimanya dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sindikat pembuatan SK palsu akan menghadapi pasal berlapis dalam KUHP nasional, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Kejahatan mereka akan dijerat dengan Pasal 391 tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 492 tentang Penipuan.
Upaya mendapatkan pekerjaan dengan cara menyogok hanya akan membuka pintu bagi kejahatan yang lebih besar, termasuk penipuan SK palsu yang merugikan secara finansial dan legalitas.
Islam menutup rapat pintu ini untuk menjaga integritas sosial. Memperbaiki sistem rekrutmen agar lebih transparan dan memperkuat integritas pribadi untuk menjauhi praktik suap adalah langkah terbaik demi meraih rezeki yang berkah. Wallahu a’lam bisshawab.
Agung Nugroho Reformis Santono, Mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal Jakarta,