0
News
    Update Haji
    Home Amalan Featured Haji Spesial

    Selametan Sebelum dan Sesudah Haji, Apakah Ada Dalilnya? - Lirboyo

    4 min read

     

    Selametan Sebelum dan Sesudah Haji, Apakah Ada Dalilnya?


    Amalan masyarakat islam Nusantara identik dengan mengadakan acara semacam ungkapan doa syukur/duka atas apa yang telah terjadi di kehidupannya. Pada musim-musim haji seperti akhir-akhir ini, tidak sedikit dari mereka mengadakan selametan sebelum dan sesudah haji.

    Namun, apakah mengadakan kegiatan seperti itu boleh dan mendapat legalitas dari syariat?

    Baca juga: Sawah Tercampur Air Bekas Basuhan Babi, Najiskah?

    Syaikh al-Qulyubi dalam kitab Hasyiyah ‘ala Syarh Minhaj-nya, memberi penjelasan bahwa kegiatan tersebut termasuk sunah:

    خاتمةٌ: يُندَبُ أنْ يَحُجَّ الرَّجُلُ بِأَهْلِهِ، وَأَنْ يَحْمِلَ هَدِيَّةً مَعَهُ-إلى أن قال- وَأَنْ يَصْنَعَ أَهْلُهُ لَهُ وَلِيمَةً تُسَمَّى النَّقِيعَةَ، وَأَنْ يَتَلَقَّوْهُ كَغَيْرِهِمْ

    “Disunahkan bagi seorang laki-laki yang menunaikan haji untuk membawa serta keluarganya, serta membawa hadiah bersama dirinya.

    Sunah pula agar keluarganya membuatkan jamuan untuknya, yang mempunyai nama “al-naqī‘ah”, dan hendaknya mereka menyambutnya sebagaimana orang lain menyambut tamu.” [Baca: Syaikh al-Qulyubi, Hasyiyah ‘ala Syarh Minhaj, (Beirut: Dar al-Fikr), vol. 2 hal. 190)

    Sementara Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh al-Muhadzab-nya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dalam mengadakannya boleh dari orang yang pulang dari haji maupun dari keluarga/orang lain.

    يُسْتَحَبُّ النَّقِيعَةُ، وَهِيَ طَعَامٌ يُعْمَلُ لِقُدُومِ الْمُسَافِرِ، وَيُطْلَقُ عَلَى مَا يَعْمَلُهُ الْمُسَافِرُ الْقَادِمُ، وَعَلَى مَا يَعْمَلُهُ غَيْرُهُ لَهُ

    “Disunnahkan mengadakan naqī‘ah, yaitu hidangan yang dibuat untuk menyambut kedatangan musafir. Kata naqī‘ah mencakup hidangan yang disiapkan oleh musafir yang datang, maupun yang disiapkan oleh orang lain untuk menyambutnya.” [Baca: Imam an-Nawawi, Syarh al-Muhadzab, (Beirut: Dar al-Fikr), vol. 4 hal. 400)

    Adapun mengadakan selametan sebelum haji secara esensial sama dengan setelah haji. karena yang menjadi acuan adalah perwujudan rasa syukur dan memberi kebaikan kepada orang lain dengan cara saling mendoakan satu sama lain.

    Baca juga: Mengambil Berkah (Tabarruk), Bolehkah?

    Tambahan: Kalimat ucapan kepada orang yang sesudah haji

    وَأَنْ يُقَالَ لَهُ إِنْ كَانَ حَاجًّا أَوْ مُعْتَمِرًا: تَقَبَّلَ اللهُ حَجَّكَ أَوْ عُمْرَتَكَ، وَغَفَرَ ذَنْبَكَ، وَأَخْلَفَ عَلَيْكَ نَفَقَتَكَ. وَإِنْ كَانَ غَازِيًا: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي نَصَرَكَ، وَأَكْرَمَكَ، وَأَعَزَّكَ.

    “Jika dia seorang haji atau umrah, maka katakanlah kepadanya:

    ‘Semoga Allah menerima hajimu atau umrahmu, mengampuni dosamu, dan menggantikan pengeluaranmu dengan kebaikan.’”

    Harus menjaga diri dari riya’

    Tidak sesempit itu, meskipun tetap menuai hukum sunah dalam mengadakan kegiatan tersebut, namun ada catatan penting, yaitu harus tetap menjaga diri dari sifat flexing/riya’ (pamer).

    Menurut Syaikh Muhammad al-Qadami dalam kitab Bariqah al-Mahmudiyah bahwa salah satu sarana terjadinya riya’ pada badan, dan salah satu contohnya adalah dengan menampakkan kegigihannya dalam menjalankan ibadah.

    Sementara dalam mengadakan selametan sebelum dan sesudah haji akan memberikan kesan seakan-akan bilang “saya lho, sudah haji”.

    Maka dari itu, hilangkan rasa pamer itu—ketika mengadakan selametan—agar ibadah kita tetap mendapat pahala dan Allah swt menerima amal ibadah kita.

    Baca juga: Tata Cara Mencuci Pakaian Najis Dengan Mesin Cuci

    Kesimpulan

    Hukumnya sunah mengadakan acara selametan sebelum dan sesudah haji, namun harus tetap menjaga diri dari sifat riya’

    Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

    Komentar
    Additional JS