0
News
    Update Haji
    Home Arab Saudi Berita Featured Kasus Kemenhaj Spesial WNI

    Update Sepekan, Kemenhaj: 10 WNI Ditangkap di Saudi - Republika

    7 min read

     

    Update Sepekan, Kemenhaj: 10 WNI Ditangkap di Saudi

    Para WNI itu diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji ilegal.

    Rep: Muhyiddin

    Dok Republika ILUSTRASI Ancaman untuk jamaah haji ilegal.

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan jamaah haji. Juru Bicara Kemenhaj RI Maria Assegaff mengatakan, hingga Selasa (5/5/2026) atau hari ke-15 operasional haji pada tahun ini, penyelenggaraan berjalan dengan lancar, tertib, dan terkendali.

    Berdasarkan data hingga Senin (4/5/2026), sebanyak 229 kelompok terbang (kloter) dengan 89.051 orang anggota jamaah dan 912 petugas haji telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

    “Proses pemberangkatan, kedatangan, dan pergerakan jamaah terus dalam pendampingan petugas di seluruh titik layanan. Semua dilakukan untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jamaah,” ujar Maria Assegaff dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (5/5/2026).

    Ia menjelaskan, sebanyak 219 kloter dengan 85.039 orang anggota jamaah dan 873 petugas telah tiba di Madinah. Adapun 68 kloter dengan 26.037 orang anggota jamaah dan 272 petugas telah bergerak ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan mempersiapkan diri menuju puncak haji.

    Dalam aspek kesehatan, tercatat sebanyak 10.746 orang anggota jamaah mengalami rawat jalan. Sebanyak 139 orang jamaah haji Indonesia dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Ada 208 orang anggota jamaah dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi, dengan 76 orang masih dalam perawatan.

    WNI ditangkap

    Terkait pencegahan haji ilegal, Maria mengutip informasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Dalam satu pekan terakhir, sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi.

    Sebab, mereka diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji ilegal. Penindakan serupa juga dilakukan terhadap sejumlah warga negara non-Indonesia.

    “Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” kata Maria menjelaskan.

    Berita Terkait

    Airlangga Ungkap Permintaan Dolar AS Naik Saat Musim Haji, Rupiah Tertekan

    Finansial - 3 jam yang lalu

    Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Daring untuk Jamaah Haji

    Ihram - 6 jam yang lalu

    77.269 Jamaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi, 20 Ribu Sudah di Makkah

    Ihram - 6 jam yang lalu

    Dahnil: Lansia Jangan Paksakan Diri Saat Berada di Tanah Suci, KBIHU Setop Jadikan Jamaah Komoditas

    Ihram - 8 jam yang lalu

    Berhaji di Usia 14 Tahun, Vania Emban Amanah Besar dari Almarhum Ayah

    Ihram - 8 jam yang lalu

    Komentar
    Additional JS