Menhaj & Wamenhaj Akan Lapor Prabowo, Usul Rombak Tata Kelola Keuangan Haji - detik
Menhaj & Wamenhaj Akan Lapor Prabowo, Usul Rombak Tata Kelola Keuangan Haji
Makkah -
Selesai penyelenggaraan haji 2026 rencananya Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) bersama Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak akan menghadap Presiden Prabowo Subiyanto. Selain melaporkan penyelenggaraan haji 2026, mereka juga akan mengusulkan perubahan tata kelola keuangan haji.
Menurut Dahnil pemerintah tengah menyiapkan langkah perbaikan pada sistem keuangan haji. Pembenahan tersebut diperlukan agar pengelolaan dana haji semakin transparan dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan haji di masa mendatang.
"Kita harus berani melakukan perubahan tata kelola keuangan haji agar lebih terbuka dan transparan. Sepulang dari sini, saya bersama Pak Menteri akan menghadap Presiden Prabowo dan berkomunikasi dengan DPR," kata Dahnil di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah pada Kamis, 4 Juni 2026 kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya dia belum menyebutkan secara detail terkait rencana perubahan tata kelola keuangan haji yang akan diusulkan kepada Presiden. "Kita harus ambil komitmen bersama untuk menyelamatkan tata kelola perhajian kita," tegas Dahnil.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah haji.go.id, Wamenhaj Dahnil sempat menyampaikan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penguatan tata kelola keuangan haji. Penguatan ini dinilai perlu dalam rangka penyesuaian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 UU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Dahnil penyesuaian regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem haji nasional sekaligus memastikan tata kelola keuangan haji yang modern, transparan, dan berkelanjutan.
"Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada Pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah," kata Dahnil ketika itu.
Saat ini tata kelola keuangan haji di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan dikelola secara profesional oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurut UU tersebut BPKH merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Sementara saat ini penyelenggaraan haji dan umrah sudah beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.
Dahnil menegaskan bahwa penyesuaian UU Nomor 34 Tahun 2014 terhadap UU Nomor 14 Tahun 2025 dapat memperkuat sistem haji nasional dan menjadi model pengelolaan keuangan haji yang modern, transparan, dan berkelanjutan dalam memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan haji.
Hubungan antara Menhaj dengan lembaga pengelola keuangan haji bersifat hierarkis. Menhaj bertindak sebagai pemberi mandat dan pemegang tanggung jawab, sedangkan lembaga pengelola bertindak sebagai fund manager pemerintah yang melaksanakan mandat tersebut dan bertanggung jawab kepada Menhaj.
Wamenhaj Dahnil juga menekankan pentingnya penguatan mandat lembaga pengelola keuangan haji agar fokus pada pengelolaan investasi, manajemen portofolio, dan optimalisasi nilai manfaat secara berkelanjutan.
"Lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam domain penyelenggaraan haji. Tugasnya adalah mengelola dana secara profesional dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah," tegas Dahnil.
(erd/erd)