0
News
    Home Berita Featured LGBT MUI RUU Pidana LGBT Spesial

    MUI Siapkan RUU Pidana LGBT, DPR Didorong Segera Masukkan ke Prolegnas - RMOL

    2 min read

     

    Article Header Image Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT sebagai upaya memperkuat landasan hukum terhadap perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Rancangan tersebut akan diusulkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

    Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penyusunan RUU dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi efektif menghadapi fenomena penyimpangan seksual yang, menurutnya, semakin terbuka di ruang publik.

    "Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami mengajak mereka kembali kepada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Cholil, Minggu, 28 Juni 2026.

    Menurutnya, saat ini terjadi perubahan perilaku di kalangan pelaku LGBT. Jika sebelumnya cenderung menyembunyikan identitas karena merasa malu, kini sebagian dinilai berani menampilkan identitasnya secara terbuka, termasuk menggelar kegiatan sesama jenis.

    "Ini sudah salah kaprah. Karena itu tidak cukup hanya dengan imbauan, tetapi perlu aturan perundang-undangan yang mengikat dan memiliki sanksi tegas," ujarnya.

    Cholil menegaskan, draf RUU yang disiapkan MUI tidak dimaksudkan untuk mempidanakan orientasi seksual seseorang yang masih sebatas pikiran. Regulasi tersebut, kata dia, hanya menyasar tindakan atau perilaku serta aktivitas yang mengampanyekan praktik LGBT.

    "Kalau orientasi, itu bukan kejahatan karena masih sebatas pikiran. Yang kami maksud adalah pelakunya," tegasnya.

    Ia menjelaskan, tujuan pengaturan pidana tersebut untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah normalisasi perilaku yang menurut pandangan MUI merupakan bentuk penyimpangan.

    Cholil menambahkan, MUI sejak lama telah memiliki pandangan keagamaan terkait persoalan tersebut melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang menyatakan hubungan seksual sesama jenis sebagai perbuatan haram dan dikategorikan sebagai jarimah atau tindak pidana dalam perspektif hukum Islam.

    Dalam pandangan MUI, lanjutnya, terdapat tiga alasan utama pelarangan aktivitas LGBT, yakni dianggap bertentangan dengan harkat kemanusiaan, menghambat keberlangsungan keturunan, serta dinilai berisiko terhadap penyebaran penyakit seperti HIV/AIDS.

    Cholil mengatakan, draf RUU juga memuat ketentuan sanksi pidana hingga ta'zir atau hukuman yang bentuk dan kadarnya ditentukan hakim, termasuk terhadap pelaku yang melakukan hubungan atau aktivitas sesama jenis.

    Ia pun menilai keberadaan undang-undang tetap diperlukan meskipun tidak dapat menghapus seluruh bentuk pelanggaran.

    "Sebagaimana korupsi, narkoba, atau perzinaan, hukum memang tidak bisa menghilangkan kejahatan seratus persen. Namun undang-undang penting agar perilaku yang salah tidak dianggap sebagai sesuatu yang normal," pungkasnya. Article Image

    Komentar
    Additional JS