Calon Haji Reguler Nunggu 17 Tahun Minta MK Hapus Kuota Haji Khusus - detik
Jakarta -
Seorang calon jemaah haji bernama Hermawanto mengajukan gugatan terhadap UU Haji dan Umrah. Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kuota haji khusus yang saat ini diatur sebanyak 8%.
Dilihat dari situs MK, Kamis (9/7/2026), perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 264/PUU-XXIV/2026. Pemohon menyebutkan dia sudah mendaftar sebagai calon jemaah haji sejak 2016.
"Bahwa Pemohon mendaftar pada tahun 2016 dengan estimasi keberangkatan pada tahun 2033 (berdasarkan pengecekan terakhir pada Maret 2026) sehingga pemohon harus menunggu selama kurang lebih 17 tahun untuk dapat melaksanakan ibadah haji," ujar Hermawanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan keberadaan kuota haji khusus menimbulkan diskriminasi dalam layanan publik keagamaan. Dia menyebutkan calon jemaah haji khusus yang membayar lebih mahal tak perlu antre selama dirinya.
"Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8% kuota nasional untuk haji khusus secara nyata mengurangi kesempatan jamaah reguler, termasuk Pemohon, untuk memperoleh keberangkatan dalam waktu yang lebih cepat," ujarnya.
Pasal 64 ayat (2) itu sendiri berbunyi:
(2) Kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.
Berikut ini petitum pemohon:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Lihat juga Video Direktur Maktour-Ketum Kesthuri Berompi Oranye Usai Jadi Tersangka KPK
(haf/dhn)