MUI Minta Pemerintah Jelaskan Dasar Hukum Penangkapan dan Deportasi Aktivis Palestina Abdul Karim Miqdad - Viva

Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menyampaikan penjelasan resmi terkait penangkapan aktivis Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, yang disebut diamankan aparat penegak hukum di Indonesia sebelum dideportasi ke Siprus.
Baca Juga
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan hingga kini belum ada keterangan resmi dari pemerintah mengenai peristiwa tersebut. Menurutnya, minimnya informasi memunculkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
"Karena itu, saya mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai dasar hukum, mekanisme, serta jaminan perlindungan hak-hak yang diberikan dalam proses ini," kata Sudarnoto dalam keterangan tertulis, Senin 20 Juli 2026.
Baca Juga
Sudarnoto menegaskan MUI menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan komitmen internasional Indonesia. Meski demikian, ia menekankan seluruh tindakan hukum harus menjunjung prinsip due process of law, penghormatan hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Ia berharap apabila benar terdapat proses hukum terhadap Miqdad, seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur secara terbuka. MUI juga meminta hak-hak Miqdad, termasuk pendampingan hukum, akses kepada perwakilan yang berwenang, dan perlindungan hukum, dipenuhi.
Baca Juga
Selain aspek hukum, Sudarnoto meminta pemerintah mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan dinamika politik internasional. Menurutnya, dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina merupakan amanat konstitusi yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
"Komitmen konstitusional tersebut hendaknya tetap menjadi pertimbangan penting dalam setiap kebijakan yang menyangkut warga Palestina," ujarnya.
MUI juga mengingatkan pemerintah agar setiap kemungkinan pemindahan warga Palestina ke negara lain tidak membahayakan keselamatan maupun mengurangi hak-hak dasarnya. Indonesia, kata Sudarnoto, harus tetap berpegang pada prinsip perlindungan kemanusiaan, non-refoulement, hukum internasional, dan hukum humaniter internasional dalam setiap kerja sama antarnegara.
Di sisi lain, MUI meminta pemerintah menjaga citra Indonesia sebagai negara yang konsisten mendukung perjuangan Palestina agar kasus tersebut tidak menimbulkan persepsi berkurangnya komitmen Indonesia.
"Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu negara yang paling konsisten membela hak-hak rakyat Palestina, baik melalui diplomasi politik, bantuan kemanusiaan, maupun dukungan di berbagai forum internasional. Reputasi dan konsistensi tersebut perlu terus dijaga," katanya.
Sudarnoto juga menyoroti kekhawatiran masyarakat bahwa peristiwa ini dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi warga Palestina yang berada di Indonesia untuk kepentingan pendidikan, kemanusiaan, diplomasi, maupun kegiatan lain yang sah. Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan penjelasan agar tidak berkembang anggapan bahwa warga Palestina menjadi sasaran tindakan yang bertentangan dengan semangat persahabatan Indonesia.
Selain itu, MUI mendorong para pengacara dan pegiat hak asasi manusia di dalam maupun luar negeri memberikan perhatian serta pendampingan hukum kepada Miqdad. Menurut Sudarnoto, kasus tersebut tidak akan mengurangi komitmen bangsa Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina.
![]()
Warga Gaza Pesta Rayakan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Alasannya Bikin Haru
Warga Gaza merayakan kemenangan Spanyol atas Argentina di final Piala Dunia 2026. Dukungan diberikan karena Spanyol dinilai konsisten membela Palestina.

VIVA.co.id
20 Juli 2026