Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober, Pemerintah Siapkan Aturan Khusus bagi UMK dan Produk Impor - Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BUKA-PELATIHAN-Kepala-BPJPH-Ahmad-Haikal-Hasan.jpg)
Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu memastikan status kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Detail mengenai cakupan aturan khusus, mekanisme penerapan, serta bentuk pembinaan perlu merujuk pada ketentuan resmi yang diterbitkan pemerintah.
Pelaku Usaha Diminta Waspadai Penipuan
Selain menyiapkan aturan pelaksanaan, BPJPH mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Haikal menyebut, modus penipuan dapat berupa komunikasi yang meminta pelaku usaha mentransfer uang dengan alasan pembayaran denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Pelaku usaha perlu memeriksa keabsahan informasi sebelum melakukan pembayaran atau menyerahkan data usaha.
Permintaan pembayaran yang disertai ancaman sanksi dan mengatasnamakan BPJPH patut diverifikasi melalui kanal resmi lembaga tersebut.
Di tengah penerapan kebijakan baru, informasi yang jelas dan akses pendampingan menjadi penting agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban sesuai aturan, tanpa terbebani informasi yang menyesatkan atau pungutan ilegal.
Pemerintah kini menghadapi dua kebutuhan yang berjalan bersamaan: memastikan kewajiban halal diterapkan sesuai tenggat dan memberi kejelasan teknis bagi kelompok usaha yang membutuhkan penyesuaian.
Keberhasilan implementasi tidak hanya ditentukan oleh kepastian tanggal, tetapi juga oleh keterbukaan aturan, kesiapan layanan sertifikasi, serta konsistensi pengawasan di lapangan.