Arab Saudi Berlakukan Denda hingga Rp 440 Juta untuk Haji Ilegal - Opsiinfo9

Post Top Ad

demo-image

Arab Saudi Berlakukan Denda hingga Rp 440 Juta untuk Haji Ilegal

Share This
Responsive Ads Here

  Dunia Internasional, 

Arab Saudi Berlakukan Denda hingga Rp 440 Juta untuk Haji Ilegal

665994ca42c15

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengingatkan masyarakat tentang adanya sanksi berat apabila melanggar aturan dari Pemerintah Arab Saudi terkait visa haji.

Yusron juga meminta warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Arab Saudi, untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.

"Denda besar hingga 100.000 Riyal atau Rp 440 juta, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," ujar Yusron, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: DPR Klaim Pemberangkatan Haji Indonesia 2025 Tak Terdampak Perang India-Pakistan

Menteri Penerangan Pakistan: 40-50 Tentara India Terbunuh, 25 Drone Ditembak Jatuh

Yusron mengatakan, aparat keamanan Saudi sudah menginformasikan bahwa denda bisa mencapai Rp 440 juta bagi orang yang memfasilitasi jemaah haji ilegal.

"Misalnya, mereka yang memfasilitasi apartemen untuk dipakai menampung jemaah ilegal atau mereka yang kendaraannya dipakai untuk membawa jemaah ilegal," kata dia.

Yusron menambahkan, aturan denda ini sudah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Jadi, kami imbau jangan coba-coba (haji ilegal). Hukumannya jelas. Jika tertangkap, akan dideportasi dan ada kemungkinan kena denda. Besaran denda dan penjara tergantung putusan pengadilan," papar dia.

Baca juga: DPR Peringatkan Diaspora Indonesia: Jangan Bantu Keberangkatan Haji Tanpa Visa Resmi

Oleh sebab itu, Yusron mengimbau WNI yang masih di Tanah Air untuk tidak memaksakan diri ke Tanah Suci secara ilegal.

"Jangan sampai uang hilang, haji melayang. Kami merasa perlu memberikan edukasi publik mengenai bahaya akibat cara haji tanpa antre," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Babak Baru Penyelidikan Ijazah Jokowi: 31 Saksi Diperiksa, 7 Ijazah Jadi Sampel

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages