Cegah seperti Tragedi Ponpes Al Khoziny, Bangunan 119 Pesantren di Mojokerto Dievaluasi

Mojokerto, VIVA Jatim – Bangunan di 199 pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mojokerto dievaluasi untuk mencegah terjadinya bangunan ambruk seperti yang terjadi di Ponpes Al Khoziny Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Pemkab Mojokerto pun membentuk tim khusus (timsus) terkait itu, dipimpin oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko. Timsus melibatkan DPMPTS, Dinas PUPR, Kemenag, Bakesbangpol, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP)dan Camat.
“Tim khusus dibentuk untuk mengawasi bangunan-bangunan yang ada di pondok pesantren, kalau ditemukan ketidaknyamanan maka akan kita beri saran agar tidak dipakai. Kita prioritaskan (Pengawasan) ponpes yang memiliki banyak santri," ungkap Bupati Mojokerto Muhammad Albarra atau Gus Barra, Senin, 13 Oktober 2025.
Apabila nanti ditemukan bangunan ponpes tak layak, pemda bakal menyalurkan bantuan melalui mekanisme dana hibah. Namun, besaran hibah disesuaikan dengan kekuatan anggaran APBD Kabupaten Mojokerto.
"Kalau pun nanti kita akan memberikan dana hibah, tentunya akan menyesuaikan kekuatan APBD kita (Pemkab Mojokerto) di tahun 2025 ini," ujar Gus Barra.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kabupaten MojokertoAma Noor Fikry mengatakan, jumlah 199 ponpes itu sesuai dengan data Education Management Information System (EMIS) Kemenag.
Dari jumlah itu, timsus memutuskan 36 ponpes yang dipriotitaskan menjadi sasaran monitoring dan evaluasi. Mereka dipilih berdasarkan tiga variabel utama. Meliputi usia bangunan yang di atas 10 tahun, memiliki bangunan berlantai 2 atau lebih, dan memiliki santri yang jumlahnya ribuan.
"Sesuai yang diusulkan oleh FKPP, dari 199 mengusulkan 36 ponpes dengan skala prioritas segera dilakukan Monev berdasarkan tiga kriteria tersebut," ungkap Fikry.
Jika ditemukan bangunan yang kurang layak, lanjut Fikry, nantinya pemilik ponpes akan diberikan rekomendasi. Tetapi, pihaknya masih menunggu instrumen Timsus Monev bangunan pondok pesantren.
"Tujuannya [timsus] melihat kondisi bangunan, outputnya berupa saran untuk pondok pesantren. Monev ini sekaligus untuk mengecek kelayakan maupun lainnya (PBG SLF)," pungkas Fikri.
Seiring dengan pengecekan timsus, pemkab melalui DPMPTSP juga bakal menggelar sosialisasi perizinan bagi pesantren pada Oktober-November nanti. Dengan sosialisasi ini, diharapkan bisa menjadi bahan pengetahuan dan pemahaman bagi pengurus pesantren. Khususnya soal standar kelayakan bangunan lewat pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikasi laik fungsi (SLF).
Berdasarkan data dari DPUPR Kabupaten Mojokerto, permohonan SLF dari Januari- September 2025 sekitar 306. Sedangkan PBG 180. Rinciaannya, 68 SLF tempat usaha, 1 SLF hunian developer, 2 SLF hunian perorangan, 3 SLF tempat usaha UMKM. Untuk PBG, 15 PBG tempat usaha, 523 hunian developer dan 1 hunian perorangan.
Kabid Penataan Bangunan Gedung (PBG), Dody Prasetyo menyatakan kesiapannya dalam memperkuat pengawasan dan analisa kontruksi bangunan ponpes sesuai instruksi Bupati Mojokerto.
"Kita siap melaksanakan perintah pimpinan, untuk tim teknis menganalisa kerusakan (Bangunan ponpes) sesuai kompetensi kami," katanya.
Dody mengungkapkan, pihaknya selama ini telah melakukan pengawasan bangunan gedung berupa penerbitan PBG) dan SLF, termasuk sekolah dan gedung milik negara. Penerbitan PBG dan SLF sesuai permohonan dari pengusaha maupun individu.
Akan tetapi, menurut dia, selama ini belum ada ponpes di Mojokerto yang mengajukan permohonan PBG. “Setahu saya, pondok pesantren belum ada yang mengajukan PBG tapi IMB ada. Juga belum ada SLF. Kalau madrasah ada beberapa melalui kemenag,” ungkap Dody.