RMI NU DIY: Lecehkan Pesantren Berarti Menginjak Moral Bangsa • BangkitMedia

Dunia Berita
By -
0

 

RMI NU DIY: Lecehkan Pesantren Berarti Menginjak Moral Bangsa • BangkitMedia


Bangkitmedia.com, YOGYA – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU DIY menyatakan kekecewaan sekaligus menolak tegas tayangan Xpose Uncensored Trans 7 yang terang-terangan menampilkan narasi merendahkan Kyai, Santri dan Pesantren. RMI NU DIY melalui Pernyataan Sikapnya menyebut hal itu bukan sekedar kelalaian editorial. Namun bentuk pelecehan moral dan intelektual terhadap Lembaga Pesantren.

“Pesantren merupakan lembaga yang berabad-abad menjaga akhlak, ilmu dan keutuhan bangsa,” tegas Ketua RMI NU DIY KH Muhammad Nilzam Yahya dalam Pernyataan Sikap yang ditandatanganinya bersama Sekretaris RMI NU DIY KH Zar’anuddin, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, pesantren bukan objek lelucon, bukan bahan olok-olok maupun bukan komoditas hiburan murahan. Santri adalah penjaga nurani bangsa.

“Siapapun yang melecehkan pesantren, berarti telah menginjak kehormatan moral bangsa Indonesia,” tegasnya.

Dalam Pernyataan Sikap tersebut, ada 4 (empat) Sikap dan Tuntutan yang disampaikan;
1. Menuntut Trans 7 segera meminta maaf secara terbuka dan nasional kepada seluruh Santri, Kyai dan Pesantren di Indonesia, paling lambat 3 x 24 jam sejak pernyataan ini dirilis.

2. Menuntut KPI dan Dewan Pers menjatuhkan sanksi tegas terhadap program dan pihak yang terlibat dalam produksi tayangan tersebut.

3. Menginstruksikan seluruh jaringan pesantren, santri dan alumni di DIY untuk menghentikan segala bentuk dukungan terhadap Trans 7, baik dalam bentuk penayangan, kolaborasi, maupun iklan sampai permintaan maaf resmi disampaikan.

4. Menyerukan dan Meramaikan tagar #BoikotTrans7 sebagai respon atas tayangan provokatif yang telah mencemarkan nama baik Santri, Kyai dan Pesantren.

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans 7. KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas Pasal 6 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).

Pada ketentuan di P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau kehidupan sosial ekonomi. Sedangkan pada ketentuan pada SPS menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/ atau merendahkan lembaga pendidikan. Adapun secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/ pengajar.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat Rabu (14/10/2025) malam.

KPI juga memanggil Trans 7 untuk memberikan klarifikasi atas kehadiran tayangan tersebut. Kehadiran tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 tentunya sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri. Secara khusus Ubaidillah mengatakan, Kyai dan Pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program sebagaimana yang tampil pada tayangan 13 Oktober tersebut.

“Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” ujar Ubaidillah.

Pihak Trans 7 sebelumnya juga sudah menyampaikan permintaan maaf yang diwakili Direktur Produksi Andi Chairil. Hal tersebut diakui sebagai bentuk keteledoran dan kekurangtelitian dalam menayangkan konten sehingga merugikan banyak pihak. (*)

Sebarkan

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
6/related/default