Bahaya Sampah Puntung Rokok dan Larangan Rasulullah terhadap Pencemaran Lingkungan
NU Online · Rabu, 19 November 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi puntung rokok. (Foto: NU Online/Freepik)
Penulis
Ketika berjalan di trotoar, menunggu bus di halte, atau sekadar melintas di dekat sungai kota, sering sekali kita melihat puntung rokok bertebaran di mana-mana. Benda kecil yang tampaknya tidak penting ini sebenarnya menyimpan masalah besar. Puntung rokok bukan hanya sampah biasa, tetapi salah satu limbah paling berbahaya bagi lingkungan.
Ia mengandung racun seperti nikotin, arsenik, dan logam berat yang dapat mencemari tanah, air, dan bahkan rantai makanan laut. Filter rokok dibuat dari selulosa asetat, sejenis plastik yang sangat sulit terurai. Butuh waktu puluhan tahun sebelum puntung rokok benar-benar hancur, itu pun sambil terus melepaskan partikel mikroplastik ke lingkungan sebagaimana laporan Tempo.
Sebagai seorang Muslim, kita perlu menyadari bahwa isu puntung rokok juga berkaitan erat dengan ajaran Rasulullah yang selalu menekankan kebersihan, tanggung jawab, dan tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain. Ketika melihat puntung rokok berserakan di area publik, kita mestinya langsung teringat bagaimana Islam sejak awal sudah memperingatkan kita untuk tidak mengganggu ruang publik atau menyebabkan kerusakan yang merugikan makhluk lain.
Baca Juga
Hukum Merokok saat Berkendara di Jalan Raya
Rasulullah pernah bersabda dengan tegas mengenai tindakan yang merugikan dan mengotori tempat umum. Beliau berkata sebagaimana dikutip Imam Muslim dalam Shahih-nya:
اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ
Artinya, “Hindarilah dua perbuatan yang mendatangkan laknat,” (Shahih Muslim, [Beirut: Darul Jayl, t.t.], jilid I, hlm. 266).
Para sahabat bertanya, apa dua hal yang mendatangkan laknat itu. Rasulullah SAW menjawab"
Baca Juga
Hukum Membuang Sampah Plastik Sembarangan dalam Islam
الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ
Artinya, “Yaitu orang yang membuang hajat di jalan yang biasa dilalui manusia atau di tempat mereka berteduh.”
Al-Qurthubi menjelaskan, "Disebut sebagai ‘perbuatan yang mendatangkan laknat’ karena hal-hal itu menarik datangnya laknat bagi pelakunya, baik secara adat maupun secara syar‘i, sebab perbuatan itu sangat membahayakan kaum Muslimin. Ia menyebabkan najis bagi orang yang lewat, menghalangi mereka dari hak mereka untuk mendapatkan air, berteduh, dan berbagai kemaslahatan lainnya. Dari keterangan ini dipahami bahwa haram hukumnya buang hajat di setiap tempat yang dibutuhkan oleh kaum Muslimin, seperti tempat berkumpul, pepohonan berbuah milik umum meskipun tidak memiliki naungan, dan tempat-tempat lain yang memiliki kegunaan bagi masyarakat," (Al-Mufhim lima Asykal min Talkhis Kitab Muslim, [Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1996], jilid I, hlm. 525).
Walaupun konteks hadits ini tentang buang hajat, pesannya sangat jelas. Mengotori fasilitas umum adalah perbuatan tidak baik. Jika membuang kotoran di jalan saja dilarang keras, maka membuang puntung rokok yang mengandung bahaya tentu lebih tidak pantas dilakukan.
Sebagai Muslim, kita diajarkan bahwa bumi adalah amanah dan kebersihan adalah bagian dari iman. Itu berarti setiap langkah kecil yang kita lakukan untuk menjaga lingkungan, termasuk mengelola puntung rokok dengan benar atau mengingatkan orang lain dengan cara yang baik, adalah bagian dari ibadah dan kontribusi nyata terhadap kemaslahatan umum.
Tanggung jawab ini bukan hanya tugas pemerintah atau aktivis lingkungan, tetapi tugas setiap individu yang memahami bahwa menjaga bumi berarti menjaga karunia Allah yang dititipkan kepada kita. Wallahu a'lam.
Amien Nurhakim, Redaktur Keislaman NU ONline dan Dosen Fakultas Ushuluddin Universitas PTIQ Jakarta