Dua Pihak di PBNU: Kelompok Sultan dan Kelompok Kramat
NU Online · Selasa, 9 Desember 2025 | 22:00 WIB

Nahdlatul Ulama. (Foto: NU Online)
Jakarta, NU Online
Persoalan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini membentuk dua pihak secara lebih jelas. NU Online menamainya dengan ‘Kelompok Sultan’ dan ‘Kelompok Kramat’.
Kelompok Sultan merujuk pada nama hotel tempat berlangsungnya Rapat Pleno pihak Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar (Kiai Miftach), pada 9-10 Desember 2025. Rapat Pleno ini membahas dan menetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU, setelah KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dinyatakan berhenti sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Sementara kelompok Kramat merujuk pada nama jalan letak Kantor PBNU, yakni Jalan Kramat Raya. Di sini merupakan tempat berlangsungnya Rapat Pleno pihak Gus Yahya yang akan berlangsung pada 11 Desember 2025.
Baca Juga
Kiai Sepuh Respons Persoalan PBNU: Soroti Pelanggaran Pemakzulan dan Dugaan Kekeliruan Keputusan Ketum
Pada kedua kelompok ini, terdapat jajaran pengurus baik dari unsur Syuriyah maupun Tanfidziyah.
Jajaran Syuriyah di kelompok Sultan antara lain KH Anwar Iskandar, KH Afifuddin Muhajir, KH Ahmad Tajul Mafakhir, Prof M Nuh, Prof Asrorun Ni'am Sholeh, KH Cholil Nafis, KH Abdul Moqsith Ghazali, dan KH Sarmidi Husna.
Sementara dari unsur Tanfidziyah di kelompok Sultan antara lain H Saifullah Yusuf, H Gudfan Arif, KH Zulfa Mustofa, Prof M Mukri, H Umarsyah, H Abdullah Latopada, H Choirul Sholeh Rasyid, H Suleman Tanjung, H Imron Rosyadi Hamid, dan KH Ahmad Fahrurrozi.
Lalu, jajaran Syuriyah pada kelompok Kramat antara lain KH A Muadz Thohir, KH Akhmad Said Asrori, KH Nurul Yaqin Ishaq, dan KH Aunullah A'la Habib.
Jajaran Tanfidziyah di kelompok Kramat antara lain KH Masyhuri Malik, H Amin Said Husni, H Ahmad Suaedy, H Rumadi Ahmad, H Ulil Abshar Abdalla, KH Miftah Faqih, M Najib Azca, H Hasanuddin Ali, H Mohamad Syafi' Alielha, dan H Nuruzzaman.
Baca Juga
Peserta Rapat Pleno PBNU Kelompok Sultan Mulai Berdatangan
Aspirasi kedua pihak
Kelompok Sultan yang dipimpin Kiai Miftach akan segera menetapkan Pj Ketua Umum PBNU. Mereka menilai Gus Yahya telah melakukan pelanggaran berat karena mengundang tokoh Zionis, Peter Berkowitz, menjadi narasumber dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Karena itu, Kiai Miftach menggelar Rapat dan menerbitkan Risalah Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang meminta Gus Yahya mundur atau diberhentikan pada 3 hari. Lalu, pada 26 November 2025, Gus Yahya dinyatakan berhenti sebagai Ketua Umum PBNU dan selama masa kekosongan jabatan itu, Kiai Miftach merangkap sebagai Ketua Umum PBNU.
Sementara Kelompok Kramat menilai keputusan Kiai Miftach bertentangan dengan AD/ART. Kelompok ini juga menyebut Kiai Miftach tak pernah memberikan ruang tabayun dan klarifikasi yang cukup kepada Gus Yahya untuk menjelaskan semua hal yang dituduhkan.
Baca Juga
KH Said Aqil Siroj Usul PBNU Kembalikan Konsesi Tambang kepada Pemerintah
Mereka menilai bahwa Gus Yahya tidak bisa diberhentikan hanya melalui surat atau Rapat Pleno karena merupakan Mandataris Muktamar Ke-34 NU di Lampung. Satu-satunya forum yang bisa memberhentikan Gus Yahya, kata mereka, hanyalah Muktamar atau Muktamar Luar Biasa.
Mereka juga menyebut bahwa Gus Yahya sudah berkali-kali mencoba bertemu dengan Kiai Miftach untuk klarifikasi, tetapi selalu tak bisa karena merasa dihalang-halangi.
Kelompok Kramat menyuarakan islah untuk menyelesaikan persoalan di PBNU ini. Dorongan islah disuarakan pula oleh sejumlah PWNU, PCNU, lembaga, dan banom. Di Pesantren Ploso dan Pesantren Tebuireng, Mustasyar PBNU dan para kiai sepuh juga menghendaki hal serupa.