Setiap Provinsi Dapat Kuota 5 Persen Jamaah Haji Lansia, Ini Aturannya - NU Online

Berbagi Informasi
By -
0

 

Setiap Provinsi Dapat Kuota 5 Persen Jamaah Haji Lansia, Ini Aturannya

NU Online  ·  Kamis, 4 Desember 2025 | 05:30 WIB

Setiap Provinsi Dapat Kuota 5 Persen Jamaah Haji Lansia, Ini Aturannya

Ilustrasi keberangkatan jamaah haji 2025. (Foto: Kemenag)

Muhammad Syakir NF

Jakarta, NU Online

Kementerian Haji dan Umrah menetapkan alokasi kuota prioritas jamaah haji lanjut usia (lansia) sebesar 5 persen di setiap provinsi. Kuota ini diberikan berdasarkan urutan usia, mulai dari yang tertua hingga batas termuda kategori lansia, yakni 65 tahun.


Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa prioritas bagi jamaah haji lansia merupakan amanat Undang-Undang.


“Memberikan porsi khusus kepada jamaah haji lansia adalah mandat UU, sehingga menjadi prioritas,” ujarnya kepada NU Online, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga

Komnas Haji: Petugas Haji Perempuan Pembimbing Ibadah Perlu Diperbanyak


Namun, penentuan prioritas tidak hanya berdasar usia. Menurut Mustolih, calon jamaah juga harus memenuhi ketentuan minimal masa pendaftaran, yakni lima tahun.


“Tidak semata lansia. Ada seleksinya. Apakah sudah memenuhi lima tahun masa tunggu,” jelas dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.


Ia menambahkan bahwa aspek istithaah kesehatan juga menjadi pertimbangan penting dalam penetapan jamaah lansia yang berhak berangkat. Pengalaman penyelenggaraan haji ramah lansia tahun 2023 menjadi pelajaran karena tingginya angka kelelahan dan kematian.


“Tidak bisa sembarang lansia diberangkatkan. Setelah haji 2023, karena ada dimensi risiko tinggi, kebijakan diperketat,” ujarnya.


Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa kuota haji lansia sebesar 5 persen berlaku merata di seluruh provinsi.

Baca Juga

Kemenhaj Perketat Seleksi Petugas Haji 2026, Tegaskan Tak Ada Lagi PHD yang Nebeng Haji


“Memang prioritas kita adalah 5 persen setiap provinsi untuk jamaah lansia,” katanya usai melantik pejabat struktural Kementerian Haji dan Umrah di Masjid Al-Ikhlas, Thamrin, Jakarta, Jumat (28/11/2025).


Dahnil menjelaskan bahwa kuota itu ditetapkan berdasarkan urutan usia, mulai dari yang paling tua hingga yang termuda dalam kategori lansia, yaitu usia 65 tahun.


“Diurut dari yang paling tua hingga 65 tahun, yang kita sebut ‘usia muda versi lansia’,” ujarnya.

Baca Juga

Kemenhaj Buka Rekrutmen Petugas Haji 2026: Ini Syarat, Cara, dan Jadwal Lengkap Proses Seleksi


Dasar Hukum Prioritas Lansia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 14 mengatur:


    Selain prioritas kuota, jamaah haji lansia berhak mendapatkan pendampingan dan layanan khusus. Hal ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e yang menyebutkan bahwa jamaah haji lansia, penyandang disabilitas, dan jamaah dengan risiko kesehatan tinggi harus mendapatkan layanan khusus.


    Pasal 10 ayat (2) juga menegaskan bahwa penyelenggaraan haji wajib memperhatikan kelompok-kelompok tersebut.

    Posting Komentar

    0 Komentar

    Posting Komentar (0)
    6/related/default