0
News
    Home Bisul Featured Fiqh Jerawat Spesial

    Darah Bisul dan Jerawat, Najiskah? -

    4 min read

     

    Darah Bisul dan Jerawat, Najiskah?



    Pernahkah kamu sedang asyik bercermin, lalu mendapati jerawat yang “meledak” tiba-tiba, atau bisul yang pecah dengan darah bercampur nanah? Seketika muncul pertanyaan: “Waduh, najis nggak ya ini darahnya?”. Pertanyaan sederhana tapi sering bikin bingung, terutama buat yang sedang shalat atau wudhu. Di sinilah menariknya Islam: bahkan hal kecil seperti setetes darah dari jerawat pun punya pembahasan fikih yang dalam dan menakjubkan. Mari kita bedah bersama.

    Baca juga: Hukum Menunduk kepada Guru dalam Perspektif Ulama

    Penjelasan dalam kitab Fath al-Mu’in

    Dari sini, Syaikh Zain ad-Din al-Malibari menjelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in. Bahwa ada perincian terkait darah jerawat, bisul ataupun darah yang muncul akibat penyakit kulit.

    وَ)يُعْفَى( عَنْ دَمِ نَحْوِ دُمَّلٍ كَبَثْرَةٍ وَجُرْحٍ، وَعَنْ قَيْحِهِ وَصَدِيدِهِ. وَإِنْ كَثُرَ الدَّمُ فِيهِمَا وَانْتَشَرَ بِعِرْقٍ، أَوْ فَحُشَ الْأَوَّلُ بِحَيْثُ طَبَقَ الثَّوْبَ عَلَى النُّقُولِ الْمُعْتَمَدَةِ، بِغَيْرِ فِعْلِهِ.

    فَإِنْ كَثُرَ بِفِعْلِهِ قَصْدًا كَأَنْ قَتَلَ نَحْوَ بَرْغُوثٍ فِي ثَوْبِهِ، أَوْ عَصَرَ نَحْوَ دُمَّلٍ، أَوْ حَمَلَ ثَوْبًا فِيهِ دَمُ بَرَاغِيثَ مَثَلًا فَصَلَّى فِيهِ. أَوْ فَرَشَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ، أَوْ زَادَ عَلَى مَلْبُوسِهِ لَا لِغَرَضٍ كَتَجَمُّلٍ. فَلَا يُعْفَى إِلَّا عَنِ الْقَلِيلِ عَلَى الْأَصَحِّ، كَمَا فِي التَّحْقِيقِ وَالْمَجْمُوعِ.

    Darah keluar karena tidak disengaja

    Dimaafkan (tidak dianggap najis yang membatalkan salat) darah dari sesuatu seperti bisul, jerawat, atau luka, begitu pula nanah dan cairan kotor (sari luka) darinya. Meskipun darah itu banyak dan menyebar melalui urat, atau menjadi sangat banyak hingga membasahi pakaian. menurut pendapat yang kuat—selama tidak disebabkan oleh perbuatannya sendiri.

    Darah keluar karena disengaja

    Namun, jika darah itu menjadi banyak karena perbuatannya sendiri dengan sengaja, seperti membunuh kutu di pakaiannya, atau memencet bisul, atau membawa pakaian yang terdapat darah kutu lalu salat dengan pakaian itu, atau menggelarnya dan salat di atasnya, atau menambah pakaian terkena darah tanpa tujuan yang oleh syariat benarkan seperti berhias, maka tidak di-ma’fu kecuali sedikit saja, menurut pendapat yang paling sahih sebagaimana Imam Nawawi sebutkan dalam at-Tahqīq dan al-Majmū‘. [Zainuddīn Aḥmad bin ‘Abd al-‘Azīz bin Zainuddīn bin ‘Alī bin Aḥmad al-Ma‘barī al-Malībārī al-Hindī, Fatḥ al-Mu‘īn bi Syarḥ Qurrat al-‘Ain bi Muhimmat ad-Dīn, (Beirut: Dār Ibn Ḥazm, cet. ke-1), h. 81.]

    Baca juga: Hukum Menjilat Jari untuk Membuka Lembar Al-Quran

    Kesimpulan

    Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwa hukum darah jerawat, bisul dan penyakit lainnya diperinci sebagaimana berikut:

    • Apabila pecah sendiri hukumnya di-ma’fu (dimaafkan/tidak najis), baik darahnya sedikit atau banyak;
    • Apabila pecah karena disengaja, maka jika darahnya sedikit di-ma’fu, dan jika darahnya banyak maka hukumnya tidak di-ma’fu.

    Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo


    Komentar
    Additional JS