0
News
    Home Berita Featured Ikan Sapu-sapu Jakarta MUI Spesial

    MUI Kritik Penangkapan Ikan Sapu-Sapu Pemprov Jakarta, Penguburannya Dinilai Menyalahi 2 Prinsip - Republika

    10 min read

     

    MUI Kritik Penangkapan Ikan Sapu-Sapu Pemprov Jakarta, Penguburannya Dinilai Menyalahi 2 Prinsip

    Ikan sapu-sapu yang ditangkap itu diduga dikubur dalam keadaan masih hidup.

    Rep: Bayu Adji Prihammanda

    ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin Warga mengangkut ikan sapu-sapu saat operasi pembersihan di Sungai Ciliwung, Cililitan, Jakarta, Jumat (17/4/2026). Pemprov DKI Jakarta membersihkan sejumlah sungai dan saluran air dari ikan sapu-sapu secara serentak di lima wilayah kota administrasi untuk menekan populasinya yang dinilai mengganggu ekosistem perairan Jakarta.

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi operasi penangkapan ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pada Jumat (16/4/2026). Pasalnya, ikan sapu-sapu yang ditangkap itu diduga dikubur dalam keadaan masih hidup. 

    Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan).

    “Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata dia, dikutip dari website MUI, Ahad (19/4/2026).

    Kiai Miftah menjelaskan, membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat. Namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian. Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik).

    Tak hanya itu, ia juga menyoroti etika kesejahteraan hewan dalam operasi itu. Ia menilai, mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi. Pasalnya, salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.  

    Kendati demikian, Kiai Miftah mengakui, kebijakan Pemprov Jakarta dalam mengendalikan ikan sapu-sapu itu baik atau ada maslahah, karena itu merupakan bagian dari pengendalian lingkungan. Mengingat, ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal. 

    “Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah.

    Kiai Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl (keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal. Dengan begitu, keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga. 

    Berita Terkait

    Pemkot Jaksel Tangkap dan Musnahkan Ikan Sapu-Sapu Sesuai Saran MUI

    Nasional News - 17 jam yang lalu

    Tiru Brasil, Rano Karno Minta Ikan Sapu-Sapu Disulap Jadi Arang

    Nasional News - 21 jam yang lalu

    Tepatkah Langkah Pemprov Jakarta Basmi Ikan Sapu-Sapu? Begini Kata Pakar

    Nasional News - 23 jam yang lalu

    Ahli: Ikan Sapu-Sapu Bisa Gali Lubang Menembus Tanah Usai Dikubur Hidup-Hidup

    Nasional News - 21 April 2026, 11:49

    Isu Siomai Berbahan Ikan Sapu-Sapu Bikin Resah, Pedagang Buka Suara

    Nasional News - 20 April 2026, 16:48

    Komentar
    Additional JS