MUI Kritik Penangkapan Ikan Sapu-Sapu Pemprov Jakarta, Penguburannya Dinilai Menyalahi 2 Prinsip - Republika
MUI Kritik Penangkapan Ikan Sapu-Sapu Pemprov Jakarta, Penguburannya Dinilai Menyalahi 2 Prinsip
Ikan sapu-sapu yang ditangkap itu diduga dikubur dalam keadaan masih hidup.
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin Warga mengangkut ikan sapu-sapu saat operasi pembersihan di Sungai Ciliwung, Cililitan, Jakarta, Jumat (17/4/2026). Pemprov DKI Jakarta membersihkan sejumlah sungai dan saluran air dari ikan sapu-sapu secara serentak di lima wilayah kota administrasi untuk menekan populasinya yang dinilai mengganggu ekosistem perairan Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi operasi penangkapan ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pada Jumat (16/4/2026). Pasalnya, ikan sapu-sapu yang ditangkap itu diduga dikubur dalam keadaan masih hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan).
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata dia, dikutip dari website MUI, Ahad (19/4/2026).
Kiai Miftah menjelaskan, membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat. Namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian. Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik).
Tak hanya itu, ia juga menyoroti etika kesejahteraan hewan dalam operasi itu. Ia menilai, mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi. Pasalnya, salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.
Kendati demikian, Kiai Miftah mengakui, kebijakan Pemprov Jakarta dalam mengendalikan ikan sapu-sapu itu baik atau ada maslahah, karena itu merupakan bagian dari pengendalian lingkungan. Mengingat, ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah.
Kiai Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl (keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal. Dengan begitu, keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.
Halaman 2 / 4
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan bakal menindaklanjuti saran dari MUI mengenai tata cara penguburan ikan sapu-sapu yang ditangkap. Menurut dia, Pemprov Jakarta bakal meminta ahli untuk menyesuaikan tata cara penguburan ikan sapu-sapu.
"Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya," kata dia, Ahad (19/4/2026).
Ia menjelaskan, operasi penangkapan ikan sapu-sapu dari wilayah sungai di Jakarta dilakukan untuk menjaga ekosistem. Pasalnya, keberadaan ikan sapu-sapu yang tidak terkendali bisa mengancam hewan air endemik di wilayah sungai.
"Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP sebenarnya melaporkan ke saya lebih dari 70 persen," kata dia.
Karena itu, Pemprov Jakarta bakal terus melakukan operasi penangkapan ikan sapu-sapu. Bahkan, Pemprov Jakarta juga berencana membentuk tim khusus untuk mengendalikan populasi ikan sapu-sapu.
"Kami akan melanjutkan dan secara khusus seperti yang saya sampaikan, Jakarta akan punya PPSU untuk secara berkala membersihkan ikan sapu-sapu di Jakarta. Sebab kalau tidak, maka ekosistem air Jakarta pasti akan rusak," kata dia.
Diketahui, dalam operasi penangkapan ikan sapu-sapu yang dilakukan Jumat lalu, total ada 68.880 ekor atau 6,98 ton ikan sapu-sapu yang ditangkap dari wilayah perairan Jakarta. Operasi itu dilakukan secara serentak di lima wilayah kota Jakarta dengan melibatkan 640 personel
Sebelumnya, Pemprov Jakarta menggelar operasi penangkapan ikan sapu-sapu pada Jumat. Dalam operasi yang dilakukan secara serentak di lima wilayah kota Jakarta itu, total terdapat sekitar 6,98 ton ikan sapu-sapu ysng ditangkap.
arrow_forward_ios
Baca selengkapnya
00:00
00:15
01:23
Halaman 3 / 4
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi Jakarta, Hasudugan A Sidabalok, mengatakan pihaknya melakukan operasi penangkapan ikan sapu-sapu secara serentak di lima wilayah kota Jakarta. Operasi itu dilakukan mulai pukul 07.30 hingga pukul 11.00 WIB.
"Hasil tangkapan ikan yang diperoleh mencapai 6,98 ton," kata dia, Jumat.
Ia menjelaskan, ikan sapu-sapu yang paling banyak didapatkan dari operasi penangkapan di Pintu Air Outlet Setu Babakan, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari tempat itu, total ada 63.600 ekor atau 5,3 ton ikan sapu-sapu yang ditangkap.
Sementara itu, di Saluran PHB Kelapa Gading, Jakarta Utara, ada 545 ekor atau 271 kilogram ikan sapu-sapu yang ditangkap. Di Kali Anak TSI, Cengkareng, Jakarta Barat, petugas menangkap 71 ekor atau 17 kilogram ikan sapu-sapu.
Sedangkan di Jakarta Pusat, petugas mendapatkan 536 ekor atau 565 kilogram ikan sapu-sapu dari 7 titik wilayah kecamatan. Terakhir, di Jakarta Timur, total ada 4.128 ekor atau 825,5 kilogram ikan sapu-sapu yang ditangkap di 10 titik wilayah kecamatan.
Halaman 4 / 4
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Provinsi Jakarta, Hasudungan A Sidabalok, mengatakan penangkapan dilakukan karena spesies tersebut berpotensi merusak lingkungan. Pasalnya, ikan sapu-sapu dapat mengganggu habitat alami serta memengaruhi keseimbangan ekosistem melalui kebiasaannya menggali dasar dan tepi sungai.
"Operasi penangkapan ikan sapu-sapu secara massal ini merupakan strategi jangka pendek yang bertujuan untuk menekan populasi ikan sapu-sapu secara cepat dan mencegah penyebaran lebih luas, sehingga nanti akan dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti antar wilayah kota administrasi, Dinas LH, serta pihak terkait lainnya agar tindakan ini bisa dilakukan dalam skala yang lebih besar dengan frekuensi yang lebih sering," ujar Hasudungan.
Selain itu, Hasudungan menjelaskan tindak lanjut hasil penangkapan dilakukan sesuai prosedur, yakni ikan dimatikan dan dikubur secara higienis di lokasi yang telah ditentukan. Langkah itu dilakukan agar ikan tidak kembali ke perairan, tidak diperjualbelikan, serta dapat dimanfaatkan sebagai kompos alami.
"Sehingga, hasil tangkapan ikan dikubur dalam kondisi mati. Selain itu, 1.000 kg ikan sapu-sapu yang perasal dari Setu Babakan dibawa ke Balai Riset Budidaya Ikan Hias, KKP sebagai bahan penelitian pengembangan media kultur budidaya maggot," kata dia.
Berita Terkait
Pemkot Jaksel Tangkap dan Musnahkan Ikan Sapu-Sapu Sesuai Saran MUI
Nasional News - 17 jam yang lalu
Tiru Brasil, Rano Karno Minta Ikan Sapu-Sapu Disulap Jadi Arang
Nasional News - 21 jam yang lalu
Tepatkah Langkah Pemprov Jakarta Basmi Ikan Sapu-Sapu? Begini Kata Pakar
Nasional News - 23 jam yang lalu
Ahli: Ikan Sapu-Sapu Bisa Gali Lubang Menembus Tanah Usai Dikubur Hidup-Hidup
Nasional News - 21 April 2026, 11:49
Isu Siomai Berbahan Ikan Sapu-Sapu Bikin Resah, Pedagang Buka Suara
Nasional News - 20 April 2026, 16:48