Mau Rekreasi Saat Lebaran? Jangan Lupa Kewajiban Silaturahim

Hari Raya Idul Fitri adalah momen penuh kebahagiaan bagi umat Islam. Selain diramaikan dengan gema takbir dan zikir di masjid serta mushala, hari spesial ini juga menjadi waktu yang tepat untuk mempererat silaturahim dan saling bermaafan. Tak sedikit pula yang memanfaatkannya untuk berlibur bersama keluarga ke tempat wisata.
Lantas, dalam pandangan Islam, mana yang lebih utama antara silaturahim dan rekreasi saat Lebaran?
Pada dasarnya, pergi ke tempat wisata saat Lebaran bisa menjadi hal yang baik, terutama jika tujuannya untuk menyegarkan pikiran dan mempererat kebersamaan keluarga. Hal ini didukung oleh komentar Muhammad Al-Qari terhadap potongan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
يا أبا بكر: إن لكل قوم عيدا وهذا عيدنا
Artinya: “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita,” (HR. Bukhari).
Mulla Al-Qari menjelaskan makna hadits ini sebagai berikut:
وفي هذا الحديث من الفوائد مشروعية التوسعة على العيال في أيام الأعياد بأنواع ما يحصل لهم بسط النفس وترويح البدن من كلف العبادة
Artinya: “Dalam hadits ini terdapat beberapa faidah, antara lain disyariatkan untuk berlapang-lapang dengan keluarga di hari raya melalui berbagai cara yang dapat menyenangkan jiwa dan merelaksasi tubuh dari beban ibadah,” (Muhammad Al-Qari, Mirqatul Mafatih, [Lebanon, Darul Kutub Al-’Ilmiyah: 2001], juz V, halaman 47).
Setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa dan berbagai amalan di bulan Ramadhan, tubuh dan jiwa tentu merasakan kelelahan. Oleh karena itu, rekreasi menjadi salah satu cara yang dibenarkan dalam Islam untuk menyegarkan kembali fisik dan mental.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa rekreasi adalah perjalanan yang memiliki tujuan yang sah dalam syariat, seperti untuk menghilangkan stres dan menjaga keseimbangan emosi:
بِأَنَّ التَّنَزُّهَ غَرَضٌ صَحِيحٌ يُقْصَدُ فِي الْعَادَةِ لِلتَّدَاوِي وَنَحْوِهِ كَإِزَالَةِ الْعُفُونَاتِ النَّفْسِيَّةِ وَاعْتِدَالِ الْمِزَاجِ وَغَيْرِ ذَلِكَ
Artinya: “Sesungguhnya rekreasi adalah tujuan yang benar dan sesuai dengan kebiasaan umum, seperti untuk pengobatan dan hal lainnya, misalnya menghilangkan kerisauan, menstabilkan suasana hati, dan sebagainya,” (Al-Fatawal Kubra al-Fiqhiyah ‘ala Mazhabil Imam Asy-Syafi’i, [Lebanon: Darul Kutub Al-’Ilmiyah, 2008], hlm. 327).
Namun, dalam Islam, silaturahim memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan rekreasi. Sebab, rekreasi hanya sesuatu yang mubah (boleh dilakukan), sementara silaturahim adalah kewajiban. Imam Badruddin Al-‘Aini mengutip pendapat Al-Qadhi ‘Iyadh yang menegaskan:
ولا خلاف أن صلة الرحم واجبة في الجملة وقطيعها معصية كبيرة
Artinya: “Tidak ada perbedaan ulama bahwa sesungguhnya silaturahim adalah wajib secara umum, dan memutuskannya termasuk dosa besar,” (‘Umdatul Qari Syarh Shahihil Bukhari, [Lebanon, Darul Kutub al-’Ilmiyah: 2001], juz XI, hlm. 258).
Jika memungkinkan, menjalankan keduanya adalah pilihan terbaik. Silaturahim juga tidak selalu harus dilakukan dengan kunjungan langsung (door to door), tetapi bisa dengan berbagai cara, seperti:
- Memberikan bantuan finansial kepada keluarga yang membutuhkan
- Memenuhi kebutuhan mereka dalam bentuk lain
- Mengirimkan ucapan dan doa melalui pesan atau panggilan
- Saling memberi salam dan menunjukkan kepedulian
Keterangan di atas ditegaskan oleh Al-Khatib Asy-Syirbini dalam kitabnya:
وَصِلَةُ الْقَرَابَةِ وَهِيَ فِعْلُكَ مَعَ قَرِيبِكَ مَا تُعَدُّ بِهِ وَاصِلًا مَأْمُورٌ بِهَا وَتَحْصُلُ بِالْمَالِ وَقَضَاءِ الْحَوَائِجِ وَالزِّيَارَةِ وَالْمُكَاتَبَةِ وَالْمُرَاسَلَةِ بِالسَّلَامِ وَنَحْوِ ذَلِكَ
Artinya: “Silaturahim dengan kerabat adalah segala bentuk perbuatan yang dapat dianggap sebagai wujud menjaga hubungan baik yang diperintahkan oleh syariat. Silaturahim dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberikan bantuan finansial, memenuhi kebutuhan mereka, melakukan kunjungan, mengirim surat, bertukar pesan, atau sekadar menyampaikan salam, serta cara-cara lain yang serupa,” (Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’, [Beirut, Darul Fikr: 1995], hlm. 369).
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa silaturahim memiliki cakupan yang luas dan tidak terbatas pada pertemuan fisik semata. Sehingga, jika seseorang tidak dapat mengunjungi keluarganya secara langsung, ia masih bisa menjalankan kewajiban silaturahim dengan cara lain, seperti membantu secara finansial atau sekadar mengirim salam.
Silaturahim lebih utama dibandingkan rekreasi, karena merupakan kewajiban dalam Islam, sedangkan rekreasi hanya mubah (diperbolehkan). Namun, jika keduanya dapat dilakukan tanpa mengorbankan hubungan baik antar-keluarga, maka tidak ada masalah untuk berlibur bersama.
Sesuatu yang tidak dianjurkan adalah menjadikan rekreasi sebagai prioritas utama hingga melupakan silaturahim. Sebab, jika rekreasi menghabiskan seluruh waktu dan menghalangi seseorang untuk menjalin hubungan baik dengan keluarganya, maka hal itu sebaiknya dihindari.
Dengan memahami keseimbangan ini, umat Islam dapat menjalani momen Idul Fitri dengan lebih bermakna, dengan tetap memenuhi kewajiban silaturahim sekaligus menikmati waktu berkualitas bersama keluarga. Wallahu a'lam.
Ustadz Muqoffi, Guru Pon-Pes Gedangan & Dosen IAI NATA Sampang Madura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar