Etika dan Urutan Silaturahim saat Hari Raya Idul Fitri

Silaturahim pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha merupakan sunnah Nabi yang bisa menjadi sarana untuk mempererat persaudaraan, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta menumbuhkan rasa kasih sayang dengan sesama. Kesunahan silaturahim di Hari Raya ini dapat dipahami dari komentar Badruddin Al-‘Aini terhadap hadits riwayat Jabir berikut:
كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا كان يوم عيد خالف الطريق
Artinya, “Nabi Muhammad saw ketika hari raya menggunakan jalan yang berbeda (antara pergi dan pulangnya)”.
Dijelaskannya, tindakan Nabi menggunakan jalan yang berbeda ini memiliki beberapa hikmah, di antaranya untuk mengunjungi keluarga yang masih hidup maupun yang telah wafat serta menjalin silaturahim, ia mengungkapkan:
الخامس عشر ليزور أقاربه الأحياء والأموات. السادس عشر ليصل رحمه
Artinya, “Ke-15 adalah untuk mengunjungi kerabat yang hidup dan yang mati. Ke-16 karena untuk Silaturahim”. (Badruddin Al-‘Aini, ‘Umdatul Qari Syarh Shahihil Bukhari, [Lebanon, Darul Kutub Al-’Ilmiyah: 2001], juz VI, halaman 443).
Mengingat pentingnya silaturahim di Hari Raya, terdapat cara utama dalam silaturahim yang perlu diperhatikan agar nilai pahalanya berlipat ganda, antara lain adalah sebagaimana berikut:
Pertama, bersilaturahim dengan keluarga melalui kunjungan yang disertai dengan pemberian hadiah, bukan sekadar berkunjung tanpa hadiah atau hanya memberi salam. Syamsuddin Ar-Ramli menjelaskan:
وأعلا مراتبها أن يجمع بين الزيارة والإهداء وأوسطها مجرد الزيارة وأدناها مجرد السلام
Artinya, “Paling tinggi level silaturahim adalah menyatukan antara kunjungan dan hadiah. Paling tengah-tengahnya adalah hanya melakukan kunjungan. Paling rendahnya adalah hanya memberi salam”. (Syamsuddin Ar-Ramli, ‘Umdatur Rabih fi Ma’rifatith Thariq Al-Wadhih, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1971], halaman 224).
Dengan demikian, ketika mampu secara finansial maka membagikan harta kepada keluarga, selain melakukan kunjungan, merupakan cara silaturahim terbaik yang patut dilestarikan di hari raya. Apalagi diberikan kepada keluarga dan yang sangat membutuhkannya.
Bagi yang tidak mampu membantu dengan harta ketika silaturahim, setidaknya bisa membantu menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang dibutuhkan pada tuan rumah, tidak hanya datang berkunjung kemudian memberikan beban keluarga yang dikunjungi.
Terkait ini sejalan dengan paparan Syekh Sulaiman Al-Bujairimi:
فالواجب صلة الرحم بالزيارة والهدية فإن لم يقدر على الصلة بالمال فليصلهم بالزيارة وبالإعانة في أعمالهم إن احتاجوا إليه
Artinya, “Maka yang wajib Silaturahim adalah dengan kunjungan dan hadiah. Kalau tidak bisa dengan harta, maka silaturahim dengan kunjungan dan membantu pekerjaan-pekerjaan yang dibutuhkannya”. (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi ‘Alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1996], juz III, halaman 655).
Kedua, bersilaturahim sesuai urutan utamanya. Menurut Ashabuna, sebagaimana kutipan Ubai dan As-Sanusi dalam kitab Shahih Muslim wa Ikmalu Ikmalil Mu’allim wa Mukammilu Ikmalil Al-Ikmal, (Mesir, Matba’atus Sa’adah,1328 H:VII/3), silaturahim disunnahkan sesuai dengan urutan:
- Ibu
- Ayah
- Anak
- Kakek
- Nenek
- Saudara
- Kerabat yang masih mahram, seperti bibi dan paman, baik dari jalur saudara ayah maupun saudara ibu
- Kerabat dari jalur mertua
- Kerabat karena kemerdekaan budak
- Tetangga.
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan lebih rinci bahwa urutan setelah kerabat mahram adalah kerabat yang bukan mahram, kemudian kerabat dari jalur ashabah, kemudian dari jalur mertua, kerabat karena kemerdekaan budak, lalu tetangga. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari, halaman 417).
Setelah melakukan silaturahim kepada keluarga yang hidup, maka dilanjutkan kepada keluarga yang meninggal dunia dengan ziarah kubur. Sebagaimana disebutkan oleh Muhammad bin ‘Alawi Al-Maliki bahwa ziarah kubur kepada ayah, ibu dan keluarga merupakan bentuk silaturahim yang dianjurkan dalam Islam. (Mafahim Yajibu An Tushahhaha, [Lebanon, Darul Kutub Al-’Ilmiyah: 1971], halaman 22).
Maka, kunjungan kepada keluarga yang bukan mahram dibandingkan yang berstatus mahram, terutama orang tua, merupakan praktik silaturahim yang tidak sesuai dengan keutamaan, karena orang tua, baik ibu maupun ayah, seharusnya menjadi prioritas utama..
Begitu juga mendahului silaturahim kepada ahli kubur daripada keluarga yang masih hidup merupakan cara silaturahim yang tidak utama. Apalagi silaturahim kepada keluarga yang masih hidup hukumnya wajib, sedangkan kepada yang wafat hanya berstatus sunnah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa cara utama silaturahim, antara lain adalah selain berkunjung juga bagi-bagi hadiah kepada keluarga. Serta memperhatikan urutan utama dalam silaturahim, yaitu dimulai dari orang tua, kemudian keluarga mahram, keluarga yang bukan mahram, kerabat dari jalur ashabah, kerabat dari jalur mertua, kerabat karena kemerdekaan budak, tetangga lalu ziarah kubur.
Ustadz Muqoffi, Guru Pon-Pes Gedangan, Dosen IAI NATA Sampang Madura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar