6 Rukun Haji, Tentukan Sah Batalnya Ibadah

Jakarta, NU Online
Haji, sebagaimana ibadah pada umumnya, memiliki rukun atau hal-hal yang harus dilaksanakan di dalamnya, tidak boleh ditinggal satu pun. Jika salah satunya terlewat, hajinya bisa dihukumi batal atau tidak sah.
"Bila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah hajinya tidak sah dan tidak gugur kewajiban haji bagi jamaah tersebut," tulis Ustadz Alhafiz Kurniawan dalam artikelnya 6 Rukun Haji yang Tidak Boleh Ditinggalkan, sebagaimana dikutip NU Online pada Jumat (2/5/2025).
Ustadz Alhafiz menegaskan bahwa rukun ini tidak bisa digantikan dengan dam, sebagaimana wajib haji. Pasalnya, sebagaimana disebut Sayyid Bakri Syatha ad-Dimyathi dalam kitab I'anatut Thalibin mengutip penjelasan Al-Bujairami, bahwa rukun haji tersebut merupakan substansi dari haji. Karenanya, jika rukun-rukun tersebut ditinggalkan, maka haji menjadi kehilangan substansinya.
Adapun rukun haji yang harus dilaksanakan oleh jamaah haji dalam kondisi apapun berjumlah enam. Pertama, ihram, yaitu tindakan yang menjadi penanda masuknya seseorang dalam rangkaian manasik haji dengan niat haji di dalam hati. Jamaah dianjurkan melafalkan niat ihram haji dengan lisannya. Sebelum niat ihram, jamaah haji dianjurkan untuk mandi lebih dahulu dan mengenakan pakaian khusus ihram.
Kedua, wukuf, yaitu kehadiran seseorang di Arafah meski sejenak sekalipun tertidur atau hanya melewati area wukuf. Saat wukuf ini, jamaah haji dianjurkan untuk memperbanyak zikir kepada Allah dengan membaca tasbih, tahmid, takbir, tahlil, dan doa ketika wukuf dengan suara yang pelan, lirih.
"Waktu wukuf berlangsung dari zuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai Subuh tanggal 10 Dzulhijjah," tulis Ustadz Alhafiz.
Ketiga, tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali dalam keadaan suci yang diawali dari arah Hajar Aswad. Tawaf rukun ini disebut juga tawaf ifadhah. Jamaah dianjurkan untuk membaca talbiyah.
"Jamaah haji sudah boleh melakukan tawaf ifadhah mulai dari tengah malam 10 Dzulhijjah. Kalau sebelumnya, maka tawaf ifadhahnya tidak sah," tulis Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) itu.
Keempat, sa’i, yaitu jalan kaki antara Shafa dan Marwah. Jika tidak mampu berjalan, jamaah haji dapat melaksanakannya dengan bantuan kursi roda.
Seperti tawaf, sa’i juga dilakukan sebanyak 7 kali. Perhitungan sekali itu saat jalan dari Shafa ke Marwah dan jalan dari Marwah ke Shafa dihitung sekali.
"Jalan pertama wajib dimulai dari Shafa ke Marwah. Jika sa’i dimulai dari Marwah ke Shafa, maka jalan pertama tidak dihitung. Sa’i harus dilaksanakan dengan 7 kali dengan hitungan yang meyakinkan. Sa’i tidak boleh kurang dari 7 kali," terang Ustadz Alhafiz.
Kelima, tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut. Setidaknya, 3 helai rambut yang dipotong. Namun, lebih utama jika jamaah haji mencukur secara merata rambutnya.
Keenam, tertib, yaitu seluruh rukun haji ini harus dilaksanakan secara berurutan.
Sebagaimana diketahui, jamaah haji Indonesia sudah mulai diberangkatkan ke tanah suci pada Jumat (2/5/2025) ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar