Revisi UU Sisdiknas Bakal Perjelas Pencantuman Pondok Pesantren
NU Online · Rabu, 5 November 2025 | 22:00 WIB

Direktur Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Basnang Said (kanan), Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin di Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Foto: TVNU)
Jakarta, NU Online
Direktur Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Basnang Said mengatakan bahwa posisi pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang direvisi akan mencantumkan pasal khusus mengenai pendidikan pesantren di dalam batang tubuh.
“Itu (UU pesantren) nanti akan masuk kebatang tubuh UU Sisdiknas yang direvisi, jadi sudah dikuatkan pendidikan pesantren disebutkan disalah satu pasal, akan ada pesantren sendiri di UU Sisdiknas yang baru ini pasal pendidikan pesantren. Negara mengakui keunikan, kekhasan, merekognisi, mengafirmasi, dan memfasilitasi pesantren dalam fungsi pendidikannya” ujar Basnang di Jakarta pada Rabu (5/11/2025).
Baca Juga
DPR Nilai Pembentukan Ditjen Pesantren Perkuat Implementasi UU Pesantren
Sementara itu, Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin menyampaikan bahwa urgensi utama UU Pesantren adalah rekognisi terhadap lulusan pesantren dan sistem pendidikannya. Menurutnya, melalui UU ini tidak boleh ada lagi perbedaan perlakuan antara lulusan pesantren dan non-pesantren.
“Jadi melalui Undang-Undang itu tidak ada lagi perbedaan antara pesantren dan pendidikan non-pesantren. Negara wajib menerima, kemudian pendidikan tinggi wajib menerima, pemangku pekerjaan misalnya juga wajib menerima. Tidak boleh ada perbedaan berdasarkan ijazah,” katanya.
Selain rekognisi, Gus Rozin menyoroti UU Pesantren juga mengamanatkan pembentukan Dana Abadi Pesantren yang hingga kini masih perlu didorong pelaksanaannya. Ia mengatakan bahwa pesantren merupakan bagian dari ekosistem pendidikan nasional, bukan sistem yang berdiri sendiri.
Baca Juga
Puluhan Pesantren Beri Catatan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
“Undang-Undang pesantren ini bukan pemisahan dari sistem pendidikan nasional. Ini bagian dari sistem pendidikan nasional. Ini yang perlu kita pahami bersama-sama ya. Sehingga negara kita menurut Undang-Undang tidak mengalami dual sistem pendidikan. Hanya satu sistem pendidikan. Ini masuk dalam ekosistem pendidikan nasional.,” katanya.
Senada, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan bahwa melalui UU Pesantren menjadi bentuk keadilan bagi lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Sebelumnya, Marwan menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas, pesantren hanya dikategorikan sebagai pendidikan non-formal.
“Di UU Sisdiknas kita akan revisi, masih menyebutkan pesantren sebagai pendidikan non-formal. Maka, salah satu tuntutan kita adalah agar rekomendasi di Dikdasmen atau Diknas Pendidikan Nasional segera direvisi,” ujarnya.