3 Prinsip Kebijakan Pemerintah dalam Antisipasi Bencana: Fikih Keselamatan Rakyat - NU Online

Dunia Berita
By -
0

 

3 Prinsip Kebijakan Pemerintah dalam Antisipasi Bencana: Fikih Keselamatan Rakyat

NU Online  ·  Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:00 WIB

3 Prinsip Kebijakan Pemerintah dalam Antisipasi Bencana: Fikih Keselamatan Rakyat

Kebijakan Pemerintah dalam antisipasi bencana

Alwi Jamalulel Ubab

Kolomnis

Dua minggu berlalu sejak bencana alam banjir mengguncang Sumatra. Dengan korban jiwa lebih dari 900 nyawa dan ratusan orang masih dinyatakan hilang, duka mendalam masih membekas dalam dada bangsa Indonesia. Kini, korban yang selamat sedang berjuang bertahan hidup dengan bantuan dari uluran tangan dermawan dan relawan yang berjuang membantu meringankan beban.

Meski kini bencana sudah terjadi, namun pada jauh hari sebelumnya ternyata BMKG sudah memberi peringatan dini 8 hari sebelum bencana terjadi. Mengutip dari Kompas, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani memberi penjelasan kenapa bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh menimbulkan banyak korban, meski BMKG sudah memberi peringatan dini sejak 8 hari sebelumnya.

Dari peristiwa tersebut dapat dipahami bahwa sebagai pengelola kebijakan, pemerintah memiliki peran penting dan kewajiban secara menyeluruh dalam usaha mengantisipasi bencana untuk ke depannya. 

Sebab pada dasarnya pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi dan melindungi hak-hak dasar manusia yang meliputi hak beragama atau berkeyakinan (hifzud din), hak hidup (hifzun nafs), hak untuk berpikir dan berakal sehat (hifzul aql), hak untuk memiliki harta benda (hifzul mal), hak mempertahankan nama baik (hifzul ‘ird) dan hak untuk memiliki garis keturunan (hifzun nasl). 

Baca Juga

Mengapa Prabowo Tak Naikkan Status Banjir Sumatra Jadi Bencana Nasional?

Menjaga kelimanya merupakan bagian dari amanat yang harus dijalankan oleh pemerintah. Dalam hal ini termasuk di antaranya ialah dengan menjaga masyarakat dalam mengantisipasi bencana alam yang terjadi.

Lalu bagaimanakah seharusnya prinsip kebijakan pemerintah dalam rangka mengantisipasi bencana?

Pertama, orientasi keselamatan rakyat

Prinsip pertama yang hendaknya dimiliki pemerintah sebagai pengelola kebijakan ialah berorientasi pada keselamatan rakyat. Dengan melihat, mengamati dan didukung oleh para pakar di bidang kebencanaan, apabila di suatu daerah terdapat kemungkinan potensi terjadinya bencana alam maka pemerintah hendaknya membuat peringatan dini terjadinya bencana. Memiliki respon yang cepat dan tanggap terhadap kebutuhan rakyatnya. Hal tersebut sesuai dengan prinsip dasar maqashid syariah yaitu pemerintah menjaga lingkungan di mana rakyatnya tinggal.

Ibnu Asyur berkata:
 

أن المقصد العام من التشريع فيها هو حفظ نظام الأمة، واستدامة صلاحه بصلاح المهيمن عليه وهو نوع الإنسان. ويشمل صلاحه وصلاحَ عقله وصلاحَ عمله وصلاحَ ما بين يديه من موجودات العالم الذي يعيش فيه
 

Baca Juga

Celios: Kerugian Ekonomi Banjir Sumatra Capai Rp68,6 Triliun

Artinya: “Secara umum tujuan syariat ialah menjaga keharmonisan umat, menjaganya tetap utuh dengan menjaga kelayakan yang mengelolanya yaitu manusia. Maqashid syariah mencakup penjagaan terhadap manusia, akalnya, perbuatannya serta menjaga kelayakan lingkungan sekitarnya seperti menjaga ekosistem lingkungan di mana manusia hidup di dalamnya”. (Maqashid Syariah Al-Islamiyah, [Qatar, Wizaratul Awqaf wassyuun Al-Islamiyah: 2004], juz III, hal 194).

Kedua, mitigasi bencana

Prinsip yang hendaknya dimiliki oleh pemerintah dalam mengantisipasi bencana ialah melakukan mitigasi atau upaya pencegahan bencana dengan basis pengetahuan. Dalam hal ini Indonesia sudah memiliki lembaga khusus dalam bidang kebencanaan yaitu BMKG. 

BMKG di bawah naungan pemerintah bertugas mengamati potensi bencana dan memberi peringatan dini. Sedangkan pemerintah bertugas merespon dengan baik dengan memberikan arahan dan bantuan pada rakyatnya. 

Di sinilah pentingnya integrasi pihak pemerintah dalam penanggulangan dan antisipasi terjadinya bencana. Dengan melakukannya, maka pemerintah telah melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya. Kaidah fiqih berbunyi:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
 

Artinya: "Kebijakan yang dilakukan oleh pemimpin hendaknya bergantung pada kemaslahatan rakyatnya". (Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazhair, [Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1983], halaman 121) 

Ketiga, pencegahan melalui pengelolaan alam

Prinsip selanjutnya ialah melakukan pencegahan melalui pengelolaan alam yang baik. Sebab eksploitasi alam berlebihan, penggundulan hutan tanpa adanya reboisasi, membuang sampah sembarangan di sungai dan perbuatan buruk lainnya adalah penyebab bencana seperti banjir, longsor ataupun bencana lainnya terjadi. 

Allah Ta’ala berfirman:
 

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
 

Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (QS Ar-Rum: 41).

Terkait ayat ini, Syekh Nawawi Banten berkata:
 

أَيْ تَبَيَّنَ الْفَسَادُ فِيْ الْبَرِّ وَالْبَحْرِ كَالْجَدَبِ وَكَثْرَةِ الْحَرَقِ، وَالْغَرَقِ، وَمَوْتِ دَوَّابِ الْبَرِّ وَالْبَحْرِ، وَقِلَّةِ اللُّؤْلُؤِ بِسَبَبِ كَسْبِ النَّاسِ الْمَعَاصِيَ
 

Artinya: “Kerusakan yang terjadi di darat dan laut seperti kekeringan, banyak terjadinya kebakaran, tenggelam, matinya hewan-hewan darat dan laut, sedikitnya mutiara semuanya disebabkan perbuatan manusia yang banyak berbuat maksiat (eksploitasi)”. (Marah Labid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1417 H], juz II, halaman 231).

Pengelolaan alam yang baik memiliki peranan penting dalam pencegahan dan antisipasi bencana. Karenanya, pemerintah sebagai pengelola kebijakan hendaknya juga memperhatikan alam dengan melakukan pengelolaan yang baik.

Pemerintah memiliki tanggungjawab penuh terhadap keselamatan rakyatnya termasuk dalam usaha mengantisipasi terjadinya bencana di masa depan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan usaha yang baik dengan mengutamakan keselamatan rakyat, melakukan mitigasi bencana dan pengelolaan alam yang baik. Wallahu a'lam.

Ustadz Alwi Jamalulel Ubab, Penulis Keislaman tinggal di Indramayu

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
6/related/default