Angkat Kardus Berisi Al-Quran Saat Hadats, Bolehkah? - NU Online

Dunia Berita
By -
0

 

Angkat Kardus Berisi Al-Quran Saat Hadats, Bolehkah?

Angkat Kardus Berisi Al-Quran Saat Hadats
Angkat Kardus Berisi Al-Quran Saat Hadats

Larangan menyentuh atau membawa mushaf Al-Qur’an bagi orang yang berhadas merupakan ketentuan yang telah terkenal di tengah kaum Muslimin penganut Madzhab Syafi’i. Ketentuan ini berlandaskan pada dalil-dalil syar’i yang para ulama rumuskan, di antaranya firman Allah swt. dalam QS. Al-Wāqi’ah ayat 79:

لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ


“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”

Maksud الْمُطَهَّرُونَ adalah المتطهرون (orang-orang yang disucikan). [Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I‘ānah ath-Thālibīn, cet. ke-1 (Beirut: Dār al-Fikr li aṭ-Ṭibā‘ah wa an-Nasyr wa at-Tawzī‘, 1418 H/1997 M) juz. 1 hal. 81.]

Namun, persoalan menjadi menarik—dan sering muncul dalam praktik sehari-hari—ketika Al-Qur’an tidak disentuh atau dibawa secara langsung, melainkan berada di dalam sebuah kardus atau wadah. Lantas, bagaimana hukumnya orang yang tidak mempunyai wudu mengangkat kardus yang berisi Al-Qur’an?

Hukum menyentuh wadah mushaf

Dalam I‘ānah ath-Thālibīn (hal. 82), ketika membahas hukum menyentuh wadah mushaf, Abu Bakr as-Syatha menjelaskan:

 (قَوْلُهُ: أَوْ نَحْوَ ظَرْفٍ) بِالْجَرِّ، عَطْفٌ عَلَى وَرَقِهِ. أَيْ: وَيَحْرُمُ مَسُّ نَحْوِ ظَرْفٍ كَخَرِيطَةٍ وَصُنْدُوقٍ، لَكِنْ بِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ مُعَدًّا لَهُ وَحْدَهُ، وَأَنْ يَكُونَ الْمُصْحَفُ فِيهِ. فَإِنِ انْتَفَى ذَلِكَ حَلَّ حَمْلُهُ وَمَسُّهُ.قَالَ فِي التُّحْفَةِ: وَظَاهِرُ كَلَامِهِمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِيمَا أُعِدَّ لَهُ، بَيْنَ كَوْنِهِ عَلَى حَجْمِهِ أَوْ لَا، وَإِنْ لَمْ يُعْمَلْ مِثْلُهُ لَهُ عَادَةً. اهـ قَالَ الْحَلَبِيُّ فِي حَوَاشِي الْمَنْهَجِ: وَعَلَيْهِ يَحْرُمُ مَسُّ الْخَزَائِنِ الْمُعَدَّةِ لِوَضْعِ الْمَصَاحِفِ فِيهَا وَلَوْ كَبُرَتْ جِدًّا. وَبِهِ قَالَ شَيْخُنَا الْعَلْقَمِيُّ وَشَيْخُنَا الرَّمْلِيُّ. اهـ

“Maksudnya: haram hukumnya menyentuh sesuatu yang menyerupai wadah, seperti tas (map) atau kotak, tetapi dengan syarat wadah tersebut memang khusus untuk mushaf saja dan mushaf berada di dalamnya. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka boleh membawa dan menyentuhnya.

Dari pernyataan ini, para ulama menegaskan bahwa ukuran wadah tidak menjadi pembeda: besar atau kecil, lazim atau tidak lazim, selama wadah tersebut khusus untuk mushaf, hukumnya tetap sama. Karena itu, lemari besar yang hanya untuk menyimpan Al-Qur’an pun tidak boleh disentuh oleh orang yang berhadas.”

Tergantung isi kardusnya

Agak berbeda dengan sebelumnya. Ulama kontemporer, Syaikh Muhammad bin Umar asy-Syāṭhirī, menambahkan nuansa penting dalam Syarḥ Yāqūt an-Nafīs. Beliau menjelaskan bahwa:

وَيَجُوزُ لِمُحْدِثٍ حَمْلُ الْمُصْحَفِ مَعَ مَتَاعٍ بِقَصْدِ الْمَتَاعِ أَوْ بِقَصْدِهِمَا مَعًا، وَقَدْ يَضْطَرُّ الْمُسْلِمُ إِلَى حَمْلِ الْمُصْحَفِ وَهُوَ عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ، كَخَوْفِهِ عَلَيْهِ مِنْ كَافِرٍ أَوْ مِنْ وُقُوعِهِ فِي نَجَاسَةٍ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ: إِنَّ الْمُرَادَ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ﴾ هُمُ الْمُسْلِمُونَ، وَقِيلَ: الْمَلَائِكَةُ.

Orang yang berhadas boleh membawa mushaf bersama barang lain, jika niat utamanya adalah membawa barang tersebut, atau berniat membawa keduanya sekaligus.

Boleh membawa mushaf tanpa wudu jika darurat

Bahkan, dalam kondisi darurat, membawa mushaf tanpa wudu hukumnya boleh, seperti:

    Beliau juga mengingatkan bahwa tafsir QS. Al-Wāqi‘ah ayat 79 sendiri masih terdapat perbedaan di kalangan ulama: sebagian ulama menafsiri bahwa “الْمُطَهَّرُونَ ” dalam ayat tersebut adalah kaum Muslimin, pendapat lain ada yang mengatakan para malaikat.

    Kesimpulan

    Hukum membawa atau mengangkat kardus yang di dalamnya terdapat mushaf Al-Quran bagi orang yang hadats maka tergantung isi kardusnya:

      Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

      Posting Komentar

      0 Komentar

      Posting Komentar (0)
      6/related/default