Gus Yahya Tegaskan Pemberhentian Mandataris Harus melalui Muktamar - NU Online

Central Informasi
By -
0

 

Gus Yahya Tegaskan Pemberhentian Mandataris Harus melalui Muktamar

NU Online  ·  Rabu, 3 Desember 2025 | 17:00 WIB

Gus Yahya Tegaskan Pemberhentian Mandataris Harus melalui Muktamar

Gus Yahya saat melangsungkan konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, pada Rabu (3/12/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)

Muhammad Syakir NF

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menjelaskan bahwa mandataris muktamar, rais aam dan ketua umum, hanya bisa diberhentikan melalui muktamar atau muktamar luar biasa.


"ART NU Pasal 74 mensyaratkan pelanggaran berat terhadap AD/ART. Pelanggarannya apa? Harus dibuktikan dan diproses dalam muktamar atau muktamar luar biasa," katanya dalam konferensi pers di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, Rabu (3/12/2025).


Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada tafsir ganda dalam soal ini.

Baca Juga

Kronologi Persoalan di PBNU (1): dari Rapat Syuriyah, Pernyataan Ketum dan Sekjen, hingga Kegelisahan PWNU


"Itu jelas sekali dan tidak ada tafsir ganda dalam soal ini," lanjutnya.


Pasal 74 ART NU Muktamar Ke-34 NU Lampung Tahun 2021

(1) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais 'Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


(2) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) plus satu dari jumlah wilayah dan cabang.

Baca Juga

Kronologi Persoalan di PBNU (2): Syuriyah Terbitkan Surat, Ketum Gelar Silaturahim Alim Ulama, Sekjen Menanggapi


(3) Muktamar Luar Biasa dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.


(4) Ketentuan tentang peserta dan keabsahan Muktamar Luar Biasa merujuk kepada ketentuan Muktamar.


Gus Yahya juga menjelaskan bahwa rapat harian syuriyah hanya berwenang membicarakan hal-hal kesyuriyahan atau kelembagaan syuriyah. Hal itu, lanjutnya, tidak boleh memecat siapa pun di semua tingkatan.


"Memberhentikan fungsionaris selain mandataris bisa diberhentikan lewat pleno. Mandataris hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar," katanya.

Baca Juga

Kronologi Persoalan di PBNU (3): Surat Edaran Syuriyah, Status Ketum, hingga Dorongan PWNU untuk Islah


Karenanya, keputusan rapat harian syuriyah yang dinilai melampaui wewenangnya itu tidak bisa diterima.


Di dalam ART Pasal 93, tidak terdapat klausul mengenai pemberhentian pengurus. Berikut lampiran ART pasal 93:


(1) Rapat Harian Syuriyah dihadiri oleh Pengurus Harian Syuriyah dan dapat mengikutsertakan Mustasyar.


(2) Rapat Harian Syuriyah diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

Baca Juga

Kronologi Persoalan di PBNU (4): Gus Yahya Rotasi Pengurus, KH Miftachul Akhyar Bentuk TPF, Sesepuh NU Dorong Islah


(3) Rapat Harian Syuriyah membahas kelembagaan perkumpulan, pelaksanaan dan pengembangan program kerja.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
6/related/default