Memahami I'tikaf Nabi dengan Tenda di Masjid secara Kontekstual - NU Online - Opsiinfo9

Post Top Ad

demo-image

Memahami I'tikaf Nabi dengan Tenda di Masjid secara Kontekstual - NU Online

Share This
Responsive Ads Here

 

Memahami I'tikaf Nabi dengan Tenda di Masjid secara Kontekstual

Benarkah iā€™tikaf di masjid pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan harus dengan memakai tenda? Apakah hal itu merupakan sunah Nabi?
 

I'tikaf Nabi dengan Tenda

Dalam hadits memang disebutkan Nabi Muhammad saw membuat tenda ketika iā€™tikaf di 10 hari terakhir Ramadhan. Antara lain adalah hadits riwayat Aisyah ra. Ia berkata sebagaimana dirilis Imam Muslim:
 

ŁƒŲ§Ł† Ų±Ų³ŁˆŁ„ Ų§Ł„Ł„Ł‡ ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł… Ų„Ų°Ų§ Ų£Ų±Ų§ŲÆ Ų£Ł† ŁŠŲ¹ŲŖŁƒŁ ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„ŁŲ¬Ų± Ų«Ł… ŲÆŲ®Ł„ Ł…Ų¹ŲŖŁƒŁŁ‡. ŁˆŲ„Ł†Ł‡ Ų£Ł…Ų± ŲØŲ®ŲØŲ§Ų¦Ł‡ ŁŲ¶Ų±ŲØ. Ų£Ų±Ų§ŲÆ Ų§Ł„Ų§Ų¹ŲŖŁƒŲ§Ł ŁŁŠ Ų§Ł„Ų¹Ų“Ų± Ų§Ł„Ų£ŁˆŲ§Ų®Ų± Ł…Ł† Ų±Ł…Ų¶Ų§Ł†. ŁŲ£Ł…Ų±ŲŖ Ų²ŁŠŁ†ŲØ ŲØŲ®ŲØŲ§Ų¦Ł‡Ų§ ŁŲ¶Ų±ŲØ. ŁˆŲ£Ł…Ų± ŲŗŁŠŲ±Ł‡Ų§ Ł…Ł† Ų£Ų²ŁˆŲ§Ų¬ Ų§Ł„Ł†ŲØŁŠ ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł… ŲØŲ®ŲØŲ§Ų¦Ł‡ŲŒ ŁŲ¶Ų±ŲØ. ŁŁ„Ł…Ų§ ŲµŁ„Ł‰ Ų±Ų³ŁˆŁ„ Ų§Ł„Ł„Ł‡ ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł… Ų§Ł„ŁŲ¬Ų± Ł†ŲøŲ±. ŁŲ„Ų°Ų§ Ų§Ł„Ų£Ų®ŲØŁŠŲ©. ŁŁ‚Ų§Ł„: Ų¢Ł„ŲØŲ± ŲŖŲ±ŲÆŁ† ŁŲ£Ł…Ų± ŲØŲ®ŲØŲ§Ų¦Ł‡ ŁŁ‚ŁˆŲ¶. ŁˆŲŖŲ±Łƒ Ų§Ł„Ų§Ų¹ŲŖŁƒŲ§Ł ŁŁŠ Ų“Ł‡Ų± Ų±Ł…Ų¶Ų§Ł† Ų­ŲŖŁ‰ Ų§Ų¹ŲŖŁƒŁ ŁŁŠ Ų§Ł„Ų¹Ų“Ų± Ų§Ł„Ų£ŁˆŁ„ Ł…Ł† Ų“ŁˆŲ§Ł„
 

Artinya, ā€œKetika Nabi Muhammad Saw ingin iā€™tikaf, maka beliau shalat Subuh, kemudian menuju tempat iā€™tikafnya. Ia memerintah mengambil tenda lalu memasangnya. Nabi saw pernah hendak iā€™tikaf di 10 hari terakhir bulan Ramadhan, lalu Zainab memerintah mengambil tenda, lalu tendanya dipasang.
 

Begitu juga istri-istri Nabi saw yang lain memerintah mengambil tenda, lalu dipasang. Setalah Nabi saw shalat Subuh dan melihat tenda-tenda itu, lalu beliau bertanya: "Apa kebaikan yang kalian inginkan?"

Kemudian Nabi memerintah mengambil tenda itu dan melepasnya. Nabi meninggalkan iā€™tikaf di bulan Ramadhan sehingga iā€™tikaf di 10 hari awal bulan Syawal.ā€

(HR Muslim).
 

Ketentuan Pemasangan Tenda saat I'tikaf

Namun menurut kutipan Imam An-Nawawi, perintah pemasangan tenda tersebut ketika tidak mengganggu orang lain, dipasang di bagian belakang masjid atau halamannya:
 

Dalam kitab Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, Imam An-Nawawi menjelaskan:

ŁˆŲ£Ł†Ł‡ Ų£Ł…Ų± ŲØŲ®ŲØŲ§Ų¦Ł‡ ŁŲ¶Ų±ŲØ: Ł‚Ų§Ł„ŁˆŲ§ ŁŁŠŁ‡ ŲÆŁ„ŁŠŁ„ Ų¹Ł„Ł‰ Ų¬ŁˆŲ§Ų² Ų§ŲŖŲ®Ų§Ų° Ų§Ł„Ł…Ų¹ŲŖŁƒŁ Ł„Ł†ŁŲ³Ł‡ Ł…ŁˆŲ¶Ų¹Ų§ Ł…Ł† Ų§Ł„Ł…Ų³Ų¬ŲÆ ŁŠŁ†ŁŲ±ŲÆ ŁŁŠŁ‡ Ł…ŲÆŲ© Ų§Ų¹ŲŖŁƒŲ§ŁŁ‡ Ł…Ų§Ł„Ł… ŁŠŲ¶ŁŠŁ‚ Ų¹Ł„Ł‰ Ų§Ł„Ł†Ų§Ų³ ŁˆŲ§Ų°Ų§ Ų§ŲŖŲ®Ų°Ł‡ ŁŠŁƒŁˆŁ† ŁŁŠ Ų¢Ų®Ų± Ų§Ł„Ł…Ų³Ų¬ŲÆ ŁˆŲ±Ų­Ų§ŲØŁ‡ Ł„Ų¦Ł„Ų§ ŁŠŲ¶ŁŠŁ‚ Ų¹Ł„Ł‰ ŲŗŁŠŲ±Ł‡ ŁˆŁ„ŁŠŁƒŁˆŁ† Ų£Ų®Ł„Ł‰ Ł„Ł‡ ŁˆŲ£ŁƒŁ…Ł„ ŁŁŠ Ų§Ł†ŁŲ±Ų§ŲÆŁ‡ 
 

Artinya, ā€œNabi memerintah mengambil tenda, lalu dipasang". Kata ulama, dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengambil tempat di masjid untuk ditempati sendirian selama iā€™tikaf asalkan tidak mengganggu orang lain.

Jika mengambil tempat untu mendirikan tenda, maka di bagian belakang masjid dan halamannya, agar tidak mengganggu orang lain dan agar lebih fokus dan sempurna menyendirinya.ā€

(An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, [Mesir: Al-Mathba'atul Mishriyah bil Azhar: 1928], juz VIII, halaman 69).
 

Perintah Nabi saw Mencopot Tenda di Masjid

Perintah Nabi Muhammad Saw untuk mencopot tenda istri-istrinya di masjid sebagaimana diriwayatkan dalam hadits di atas, juga tidak lepas dari alasan mengganggu orang lain di masjid. Hal ini sebagaimana penjelasan Al-Qadhi ā€˜Iyadh dan dikutip oleh Badruddin Al-'Aini dalam kotab 'Umdatul Qari sebagaimana berikut:
 

ŁˆŁ‚Ų§Ł„ Ų§Ł„Ł‚Ų§Ų¶ŁŠ Ų¹ŁŠŲ§Ų¶: Ų„Ł†Ł…Ų§ Ł‚Ų§Ł„ Ł‡Ų°Ų§ Ų§Ł„ŁƒŁ„Ų§Ł… Ų„Ł†ŁƒŲ§Ų±Ų§ Ł„ŁŲ¹Ł„Ł‡Ł†. Ł„Ų£Ł†Ł‡ Ų®Ų§Ł Ų£Ł† ŁŠŁƒŁ† Ł…Ų®Ł„ŲµŲ§ŲŖ ŁŁŠ Ų§Ł„Ų§Ų¹ŲŖŁƒŲ§Ł ŲØŁ„ Ų£Ų±ŲÆŁ† Ų§Ł„Ł‚Ų±ŲØ Ł…Ł†Ł‡ Ų§Ł„Ł…ŲØŲ§Ł‡Ų§Ų© ŲØŁ‡ ...  Ų£Łˆ Ł„Ų£Ł†Ł‡Ł† Ų¶ŁŠŁ‚Ł† Ų§Ł„Ł…Ų³Ų¬ŲÆ ŲØŲ£Ų®ŲØŁŠŲŖŁ‡Ł† ŁˆŁ†Ų­ŁˆŁ‡Ų§
 

Artinya, "Al-Qadhi ā€˜Iyadh berpendapat: "Perkataan Nabi saw itu (Apa kebaikan yang kalian inginkan? kemudian Nabi memerintah mengambil tenda itu dan mencopotnya), sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan istri-istrinya.

Karena Nabi mengkhawaritkan keikhlasan mereka dalam beriā€™tikaf. Mereka ingin dekat untuk pamer kepada Nabi ā€¦ atau karena mereka mengganggu masjid dengan tenda-tenda yang dipasang dan alasan lain.ā€ (Badruddin Al-'Aini, 'Umdatul Qari Syarhul Bukhari, [Lebanon: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2001], halaman 211).


 

Argumentasi Larangan Memasang Tenda di Masjid

Faktor mengganggu ini yang kemudian menjadi salah satu 'illat para ulama memutuskan hukum makruh memasang tenda ketika iā€™tikaf di masjid. Ibnu Rajab dalam Fathul Bari menyatakan:
 

ŁˆŁ‚ŲÆ Ų§Ų®ŲŖŁ„Ł Ų§Ł„Ų¹Ł„Ł…Ų§Ų” ŁŁŠ Ų°Ł„Łƒ ŁŁƒŲ±Ł‡ Ų£Ų­Ł…ŲÆ Ł„Ł„Ł…Ų¹ŲŖŁƒŁ Ų£Ł† ŁŠŲ¶Ų±ŲØ Ų®ŁŠŁ…Ų© ŁˆŁ†Ų­ŁˆŁ‡Ų§ ŁŁŠ Ų§Ł„Ł…Ų³Ų¬ŲÆ Ų„Ł„Ų§ Ł„Ų“ŲÆŲ© Ų§Ł„ŲØŲ±ŲÆ
 

Artinya, ā€œUlama beda pendapat mengenai pemasangan tenda di masjid untuk i'tikaf. Imam Ahmad menghukumi makruh orang yang iā€™tikaf memasang tenda dan semisalnya di masjid, kecuali karena sangat dingin.ā€ (Ibnu Rajab Al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah, Maktabatul Ghuraba: 1996], halaman 364).
 

Kebolehan Memasang Tenda di Masjid saat Cuaca Sangat Dingin

Kebolehan menggunakan tenda ketika iā€™tikaf saat cuaca sangat dingin ini sejalan dengan kondisi saat Nabi Muhammad Saw memasang tenda, yaitu musim hujan. Hal itu tergambar dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari Abu Saā€™id Al-Khudri. Ia berkata:
 

Ł…Ł† ŁƒŲ§Ł† Ų§Ų¹ŲŖŁƒŁ Ł…Ų¹Ł‰ ŁŁ„ŁŠŲ¹ŲŖŁƒŁ Ų§Ł„Ų¹Ų“Ų± Ų§Ł„Ų§ŁˆŲ§Ų®Ų± ŁˆŁ‚ŲÆ Ų±Ų£ŁŠŲŖ Ł‡Ų°Ł‡ Ų§Ł„Ł„ŁŠŁ„Ų© Ų«Ł… Ų§Ł†Ų³ŁŠŲŖŁ‡Ų§ ŁˆŁ‚ŲÆ Ų±Ų£ŁŠŲŖŁ†Ł‰ ŁŁŠ ŲµŲØŁŠŲ­ŲŖŁ‡Ų§ Ų§Ų³Ų¬ŲÆ ŁŁŠ Ł…Ų§Ų” ŁˆŲ·ŁŠŁ† ŁŲ§Ł„ŲŖŁ…Ų³ŁˆŁ‡Ų§ ŁŁŠ Ų§Ł„Ų¹Ų“Ų± Ų§Ł„Ų§ŁˆŲ§Ų®Ų± ŁˆŲ§Ł„ŲŖŁ…Ų³ŁˆŁ‡Ų§ ŁŁŠ ŁƒŁ„ ŁˆŲŖŲ± Ł‚Ų§Ł„ Ų£ŲØŁˆ Ų³Ų¹ŁŠŲÆ ŁŲ§Ł…Ų·Ų±ŲŖ Ų§Ł„Ų³Ł…Ų§Ų” ŲŖŁ„Łƒ Ų§Ł„Ł„ŁŠŁ„Ų©
 

Artinya, ā€Barangsiapa iā€™tikaf denganku, maka iā€™tikaf di 10 hari terakhir Ramadhan. Malam ini saya bermimpi lailatul qadar kemudian lupa. Sungguh kamu telah meilhatku di pagi harinya aku sujud di air dan lumpur. Karennya, carilah Lailatul Qadar di 10 hari terakhir dan carilah lailatul qadar di setiap hari ganjil. Kata Abu Saā€™id: "Lalu langit hujan pada malam itu.ā€  (HR Al-Bukhari).
 

Ketika hujan, maka lantai masjid basah, karena atap masjid pada saat itu hanya dari tanah liat yang tidak terlalu padat. Sebagaimana dijelaskan oleh As-Samhudi. Tiang masjid dibuat dari batang kurma (judzuā€™). Atapnya terbuat dari pelepah (jarid) dan daun kurma (khush), dan ditambal dengan tanah liat yang tidak terlalu padat. Apabila hujan, lantai masjid yang dari tanah menjadi basah." (As-Samhudi As-Syafiā€™i Al-Hasani, Khulashatul Wafa bi Aakhbari Daril Musthafa, [Lebanon: Books-Publisher,], halaman 193).
 

Dengan demikian, pemasangan tenda di musim hujan ketika Nabi Muhammad saw iā€™tikaf  tidak tepat menjadi rujukan untuk pemasangan tenda dalam kondisi cuaca normal. Apalagi di era sekarang di mana bangunan masjid secara fisik sudah lebih maju daripada masa Nabi.
 

Simpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa iā€™tikaf di masjid pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan tidak diharuskan memakai tenda. Bahkan hukumnya makruh karena dapat mengganggu orang lain. Wallahu a'lam.
 

Ustadz Muqoffi, Guru Pon-Pes Gedangan & Dosen IAI NATA Sampang Madura

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages