Memahami I'tikaf Nabi dengan Tenda di Masjid secara Kontekstual
Benarkah iātikaf di masjid pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan harus dengan memakai tenda? Apakah hal itu merupakan sunah Nabi?
I'tikaf Nabi dengan Tenda
Dalam hadits memang disebutkan Nabi Muhammad saw membuat tenda ketika iātikaf di 10 hari terakhir Ramadhan. Antara lain adalah hadits riwayat Aisyah ra. Ia berkata sebagaimana dirilis Imam Muslim:
ŁŲ§Ł Ų±Ų³ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ
Ų„Ų°Ų§ Ų£Ų±Ų§ŲÆ Ų£Ł ŁŲ¹ŲŖŁŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŲ¬Ų± Ų«Ł
ŲÆŲ®Ł Ł
Ų¹ŲŖŁŁŁ. ŁŲ„ŁŁ Ų£Ł
Ų± ŲØŲ®ŲØŲ§Ų¦Ł ŁŲ¶Ų±ŲØ. Ų£Ų±Ų§ŲÆ Ų§ŁŲ§Ų¹ŲŖŁŲ§Ł ŁŁ Ų§ŁŲ¹Ų“Ų± Ų§ŁŲ£ŁŲ§Ų®Ų± Ł
Ł Ų±Ł
Ų¶Ų§Ł. ŁŲ£Ł
Ų±ŲŖ Ų²ŁŁŲØ ŲØŲ®ŲØŲ§Ų¦ŁŲ§ ŁŲ¶Ų±ŲØ. ŁŲ£Ł
Ų± ŲŗŁŲ±ŁŲ§ Ł
Ł Ų£Ų²ŁŲ§Ų¬ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ
ŲØŲ®ŲØŲ§Ų¦ŁŲ ŁŲ¶Ų±ŲØ. ŁŁŁ
Ų§ ŲµŁŁ Ų±Ų³ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ
Ų§ŁŁŲ¬Ų± ŁŲøŲ±. ŁŲ„Ų°Ų§ Ų§ŁŲ£Ų®ŲØŁŲ©. ŁŁŲ§Ł: Ų¢ŁŲØŲ± ŲŖŲ±ŲÆŁ ŁŲ£Ł
Ų± ŲØŲ®ŲØŲ§Ų¦Ł ŁŁŁŲ¶. ŁŲŖŲ±Ł Ų§ŁŲ§Ų¹ŲŖŁŲ§Ł ŁŁ Ų“ŁŲ± Ų±Ł
Ų¶Ų§Ł ŲŲŖŁ Ų§Ų¹ŲŖŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲ¹Ų“Ų± Ų§ŁŲ£ŁŁ Ł
Ł Ų“ŁŲ§Ł
Artinya, āKetika Nabi Muhammad Saw ingin iātikaf, maka beliau shalat Subuh, kemudian menuju tempat iātikafnya. Ia memerintah mengambil tenda lalu memasangnya. Nabi saw pernah hendak iātikaf di 10 hari terakhir bulan Ramadhan, lalu Zainab memerintah mengambil tenda, lalu tendanya dipasang.
Begitu juga istri-istri Nabi saw yang lain memerintah mengambil tenda, lalu dipasang. Setalah Nabi saw shalat Subuh dan melihat tenda-tenda itu, lalu beliau bertanya: "Apa kebaikan yang kalian inginkan?"
Kemudian Nabi memerintah mengambil tenda itu dan melepasnya. Nabi meninggalkan iātikaf di bulan Ramadhan sehingga iātikaf di 10 hari awal bulan Syawal.ā
(HR Muslim).Ketentuan Pemasangan Tenda saat I'tikaf
Namun menurut kutipan Imam An-Nawawi, perintah pemasangan tenda tersebut ketika tidak mengganggu orang lain, dipasang di bagian belakang masjid atau halamannya:
Dalam kitab Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, Imam An-Nawawi menjelaskan:
ŁŲ£ŁŁ Ų£Ł
Ų± ŲØŲ®ŲØŲ§Ų¦Ł ŁŲ¶Ų±ŲØ: ŁŲ§ŁŁŲ§ ŁŁŁ ŲÆŁŁŁ Ų¹ŁŁ Ų¬ŁŲ§Ų² Ų§ŲŖŲ®Ų§Ų° Ų§ŁŁ
Ų¹ŲŖŁŁ ŁŁŁŲ³Ł Ł
ŁŲ¶Ų¹Ų§ Ł
Ł Ų§ŁŁ
Ų³Ų¬ŲÆ ŁŁŁŲ±ŲÆ ŁŁŁ Ł
ŲÆŲ© Ų§Ų¹ŲŖŁŲ§ŁŁ Ł
Ų§ŁŁ
ŁŲ¶ŁŁ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŁŲ§Ų³ ŁŲ§Ų°Ų§ Ų§ŲŖŲ®Ų°Ł ŁŁŁŁ ŁŁ Ų¢Ų®Ų± Ų§ŁŁ
Ų³Ų¬ŲÆ ŁŲ±ŲŲ§ŲØŁ ŁŲ¦ŁŲ§ ŁŲ¶ŁŁ Ų¹ŁŁ ŲŗŁŲ±Ł ŁŁŁŁŁŁ Ų£Ų®ŁŁ ŁŁ ŁŲ£ŁŁ
Ł ŁŁ Ų§ŁŁŲ±Ų§ŲÆŁ
Artinya, āNabi memerintah mengambil tenda, lalu dipasang". Kata ulama, dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengambil tempat di masjid untuk ditempati sendirian selama iātikaf asalkan tidak mengganggu orang lain.
Jika mengambil tempat untu mendirikan tenda, maka di bagian belakang masjid dan halamannya, agar tidak mengganggu orang lain dan agar lebih fokus dan sempurna menyendirinya.ā
(An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, [Mesir: Al-Mathba'atul Mishriyah bil Azhar: 1928], juz VIII, halaman 69).Perintah Nabi saw Mencopot Tenda di Masjid
Perintah Nabi Muhammad Saw untuk mencopot tenda istri-istrinya di masjid sebagaimana diriwayatkan dalam hadits di atas, juga tidak lepas dari alasan mengganggu orang lain di masjid. Hal ini sebagaimana penjelasan Al-Qadhi āIyadh dan dikutip oleh Badruddin Al-'Aini dalam kotab 'Umdatul Qari sebagaimana berikut:
ŁŁŲ§Ł Ų§ŁŁŲ§Ų¶Ł Ų¹ŁŲ§Ų¶: Ų„ŁŁ
Ų§ ŁŲ§Ł ŁŲ°Ų§ Ų§ŁŁŁŲ§Ł
Ų„ŁŁŲ§Ų±Ų§ ŁŁŲ¹ŁŁŁ. ŁŲ£ŁŁ Ų®Ų§Ł Ų£Ł ŁŁŁ Ł
Ų®ŁŲµŲ§ŲŖ ŁŁ Ų§ŁŲ§Ų¹ŲŖŁŲ§Ł ŲØŁ Ų£Ų±ŲÆŁ Ų§ŁŁŲ±ŲØ Ł
ŁŁ Ų§ŁŁ
ŲØŲ§ŁŲ§Ų© ŲØŁ ... Ų£Ł ŁŲ£ŁŁŁ Ų¶ŁŁŁ Ų§ŁŁ
Ų³Ų¬ŲÆ ŲØŲ£Ų®ŲØŁŲŖŁŁ ŁŁŲŁŁŲ§
Artinya, "Al-Qadhi āIyadh berpendapat: "Perkataan Nabi saw itu (Apa kebaikan yang kalian inginkan? kemudian Nabi memerintah mengambil tenda itu dan mencopotnya), sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan istri-istrinya.
Karena Nabi mengkhawaritkan keikhlasan mereka dalam beriātikaf. Mereka ingin dekat untuk pamer kepada Nabi ā¦ atau karena mereka mengganggu masjid dengan tenda-tenda yang dipasang dan alasan lain.ā (Badruddin Al-'Aini, 'Umdatul Qari Syarhul Bukhari, [Lebanon: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2001], halaman 211).
Argumentasi Larangan Memasang Tenda di Masjid
Faktor mengganggu ini yang kemudian menjadi salah satu 'illat para ulama memutuskan hukum makruh memasang tenda ketika iātikaf di masjid. Ibnu Rajab dalam Fathul Bari menyatakan:
ŁŁŲÆ Ų§Ų®ŲŖŁŁ Ų§ŁŲ¹ŁŁ
Ų§Ų” ŁŁ Ų°ŁŁ ŁŁŲ±Ł Ų£ŲŁ
ŲÆ ŁŁŁ
Ų¹ŲŖŁŁ Ų£Ł ŁŲ¶Ų±ŲØ Ų®ŁŁ
Ų© ŁŁŲŁŁŲ§ ŁŁ Ų§ŁŁ
Ų³Ų¬ŲÆ Ų„ŁŲ§ ŁŲ“ŲÆŲ© Ų§ŁŲØŲ±ŲÆ
Artinya, āUlama beda pendapat mengenai pemasangan tenda di masjid untuk i'tikaf. Imam Ahmad menghukumi makruh orang yang iātikaf memasang tenda dan semisalnya di masjid, kecuali karena sangat dingin.ā (Ibnu Rajab Al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah, Maktabatul Ghuraba: 1996], halaman 364).
Kebolehan Memasang Tenda di Masjid saat Cuaca Sangat Dingin
Kebolehan menggunakan tenda ketika iātikaf saat cuaca sangat dingin ini sejalan dengan kondisi saat Nabi Muhammad Saw memasang tenda, yaitu musim hujan. Hal itu tergambar dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari Abu Saāid Al-Khudri. Ia berkata:
Ł
Ł ŁŲ§Ł Ų§Ų¹ŲŖŁŁ Ł
Ų¹Ł ŁŁŁŲ¹ŲŖŁŁ Ų§ŁŲ¹Ų“Ų± Ų§ŁŲ§ŁŲ§Ų®Ų± ŁŁŲÆ Ų±Ų£ŁŲŖ ŁŲ°Ł Ų§ŁŁŁŁŲ© Ų«Ł
Ų§ŁŲ³ŁŲŖŁŲ§ ŁŁŲÆ Ų±Ų£ŁŲŖŁŁ ŁŁ ŲµŲØŁŲŲŖŁŲ§ Ų§Ų³Ų¬ŲÆ ŁŁ Ł
Ų§Ų” ŁŲ·ŁŁ ŁŲ§ŁŲŖŁ
Ų³ŁŁŲ§ ŁŁ Ų§ŁŲ¹Ų“Ų± Ų§ŁŲ§ŁŲ§Ų®Ų± ŁŲ§ŁŲŖŁ
Ų³ŁŁŲ§ ŁŁ ŁŁ ŁŲŖŲ± ŁŲ§Ł Ų£ŲØŁ Ų³Ų¹ŁŲÆ ŁŲ§Ł
Ų·Ų±ŲŖ Ų§ŁŲ³Ł
Ų§Ų” ŲŖŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ©
Artinya, āBarangsiapa iātikaf denganku, maka iātikaf di 10 hari terakhir Ramadhan. Malam ini saya bermimpi lailatul qadar kemudian lupa. Sungguh kamu telah meilhatku di pagi harinya aku sujud di air dan lumpur. Karennya, carilah Lailatul Qadar di 10 hari terakhir dan carilah lailatul qadar di setiap hari ganjil. Kata Abu Saāid: "Lalu langit hujan pada malam itu.ā (HR Al-Bukhari).
Ketika hujan, maka lantai masjid basah, karena atap masjid pada saat itu hanya dari tanah liat yang tidak terlalu padat. Sebagaimana dijelaskan oleh As-Samhudi. Tiang masjid dibuat dari batang kurma (judzuā). Atapnya terbuat dari pelepah (jarid) dan daun kurma (khush), dan ditambal dengan tanah liat yang tidak terlalu padat. Apabila hujan, lantai masjid yang dari tanah menjadi basah." (As-Samhudi As-Syafiāi Al-Hasani, Khulashatul Wafa bi Aakhbari Daril Musthafa, [Lebanon: Books-Publisher,], halaman 193).
Dengan demikian, pemasangan tenda di musim hujan ketika Nabi Muhammad saw iātikaf tidak tepat menjadi rujukan untuk pemasangan tenda dalam kondisi cuaca normal. Apalagi di era sekarang di mana bangunan masjid secara fisik sudah lebih maju daripada masa Nabi.
Simpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa iātikaf di masjid pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan tidak diharuskan memakai tenda. Bahkan hukumnya makruh karena dapat mengganggu orang lain. Wallahu a'lam.
Ustadz Muqoffi, Guru Pon-Pes Gedangan & Dosen IAI NATA Sampang Madura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar