Hendak Menunaikan Ibadah Haji Masyarakat Diimbau Tidak Gunakan Cara-cara Ilegal - RM id - Opsiinfo9

Post Top Ad

demo-image

Hendak Menunaikan Ibadah Haji Masyarakat Diimbau Tidak Gunakan Cara-cara Ilegal - RM id

Share This
Responsive Ads Here

 

Hendak Menunaikan Ibadah Haji Masyarakat Diimbau Tidak Gunakan Cara-cara Ilegal

Anggota Komisi VIII DPR Anim Falahuddin. (Foto: Dok. DPR RI).
 

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan meminta masyarakat tidak menggunakan cara-cara ilegal untuk berangkat menunaikan ibadah haji. Salah satunya, penggunaan visa non-haji untuk berangkat ke Tanah Suci.

Anggota Komisi VIII DPR An’im Falahuddin mengatakan, penggunaan visa non-haji akan memicu kerumitan administrasi, bahkan sanksi hukum dari Pemerintah Arab Saudi.

“Tawaran menggunakan visa non-haji kerap menjadi pilihan masyarakat yang nekat menunaikan haji melalui jalur tak resmi. Padahal visa non-haji ini ilegal dan dilarang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi memang mengeluarkan banyak ragam visa untuk bisa masuk tanah suci. Mulai dari visa kunjungan, visa pariwisata, visa pekerjaan, visa transit dan visa lainnya.

“Namun hanya visa haji resmi yang boleh digunakan melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai niat melaksanakan ibadah haji jadi ternodai dengan cara yang ilegal karena penggunaan visa non-haji,” sebutnya.

An’im menyoroti perilaku masyarakat Indonesia kerap tergiur menggunakan visa non-haji dikarenakan antrean yang sangat lama dalam melaksanakan ibadah haji. Bahkan di beberapa wilayah di Sulawesi calon jemaah harus menunggu hingga hampir 50 tahun untuk dapat berangkat haji.

Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oknum tertentu untuk menawarkan berangkat haji jalur cepat tanpa antrean secara ilegal.

“Jangan sampai lamanya menunggu menjadi alasan penggunaan visa non-haji. Memulai sebuah ibadah sebaiknya dilakukan dengan cara dan aturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan bersama seluruh jemaah haji,” katanya.

Penggunaan visa non-haji berdampak pada kepadatan pelaksanaan ibadah haji, khususnya pada puncak haji yakni saat pelaksanaan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Padahal di Armuzna telah diatur secara tertib dan sesuai dengan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages