Nekat Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Larangan Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun - NU Online - Opsiinfo9

Post Top Ad

demo-image

Nekat Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Larangan Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun - NU Online

Share This
Responsive Ads Here

 

Nekat Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Larangan Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

dubes-indonesia-untuk-arab-saudi_1746255232

Jakarta, NU Online

Pemerintah RI melalui Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz menegaskan kembali tentang ancaman sanksi berat bagi yang nekat berhaji tanpa visa resmi.


Tidak tanggung-tanggung, Pemerintah Arab Saudi mengancam pelakunya dengan denda Rp440 juta dan larangan masuk Saudi selama 10 tahun.


"Hukuman bagi warga asing yang nekat berhaji tanpa visa resmi sangat berat. Mereka bisa dikenai denda sebesar SAR 10.000 atau sekitar Rp 440 juta serta hukuman larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun," ujar Abdul Aziz Jumat (1/5/2025) sesaat sebelum menyambut kedatangan jamaah haji Indonesia kloter pertama di Madinah.


Abdul Aziz menjelaskan, pemerintah Arab Saudi tahun ini benar-benar menutup akses visa non-haji untuk warga Indonesia, termasuk visa umrah dan visa kunjungan. Indonesia termasuk dalam daftar 14 negara yang dilarang mengajukan visa tersebut menjelang musim haji.


“Saya kira tahun ini sangat ketat. Bahkan visa umrah pun tidak bisa lagi diberikan. Kami sambut baik keputusan Saudi karena bisa mencegah jamaah ilegal,” jelasnya.


Selain pemberlakuan aturan dan denda berat, Pemerintah RI dan Arab Saudi juga kembali menerapkan kewajiban memiliki kartu Nusuk. Tanpa kartu pintar (smart card) itu, jamaah dilarang memasuki Makkah dan Madinah.


Kartu Nusuk memiliki warna dominan cokelat dan putih. Pada bagian depan terdapat foto dan data profil setiap jamaah disertai kode batang dan QR Code. Jika dipindai (scan), akan diketahui data-data jamaah seperti nama, foto, tempat tanggal lahir, nomor visa dan provider yang menerbitkannya, serta lokasi pemondokan jamaah di Mekkah.


Kartu Nusuk dirancang khusus untuk mempermudah jamaah dalam mendapatkan berbagai layanan selama menjalankan ibadah haji. 


Penerapan kartu Nusuk bertujuan untuk mencegah adanya jamaah haji ilegal. Sehingga setiap jamaah yang terdaftar dan resmi akan lebih terjamin keamanannya. 


Kartu Nusuk yang diterapkan sejak 2024 ini diharapkan pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M akan berjalan lebih tertib dan aman. Kartu wajib ini digunakan selama rangkaian ibadah haji, termasuk pelaksanaan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages