Temukan Makanan Haram Berkedok Halal? Segera Lapor BPJPH! - Beritasatu - Opsiinfo9

Post Top Ad

demo-image

Temukan Makanan Haram Berkedok Halal? Segera Lapor BPJPH! - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Temukan Makanan Haram Berkedok Halal? Segera Lapor BPJPH!

1745256174-960x541

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bekerja sama erat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk makanan berkedok halal yang mencurigakan.

ADVERTISEMENT

Kepala BPJPH Indonesia Ahmad Haikal Hasan menyampaikan imbauan ini pada Senin (21/4/2025). Beliau menegaskan, partisipasi aktif masyarakat sangat penting sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan atau aduan melalui email layanan @halal.go.id.," ujar Ahmad Haikal Hasan.

Lebih lanjut, Haikal Hasan mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi valid mengenai kehalalan dan keamanan suatu produk melalui kanal resmi pemerintah, yaitu situs web www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id, serta akun media sosial resmi Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.

Beliau juga menekankan pentingnya bagi semua pihak terkait untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan wujud nyata komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam seluruh proses produksi produk halal. Dengan demikian, kehalalan produk dapat benar-benar terjamin dari waktu ke waktu," jelasnya.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul temuan BPJPH yang berkoordinasi dengan BPOM terkait sejumlah produk makanan berlogo halal yang ternyata mengandung unsur babi.

Kerja sama antara BPJPH dan BPOM dalam pengawasan produk halal di bidang obat dan makanan ini didasari oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM).

Hasil pengawasan sebelumnya menunjukkan adanya sebelas batch produk dari sembilan jenis makanan olahan yang positif mengandung babi (porcine) berdasarkan hasil uji laboratorium DNA dan/atau peptida spesifik babi.

Dari sembilan produk tersebut, sembilan batch dari tujuh produk di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua batch dari dua produk lainnya tidak bersertifikat halal.

Kepala BPJPH kembali menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi peredaran makanan berkedok halal ini dengan melaporkan temuan mencurigakan kepada pihak berwenang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages