Rencana 50% Penempatan TNI–Polri sebagai Petugas Haji 2026 Cermin Gagalnya Pelayanan Publik - NU Online

Central Informasi
By -
0

 

Rencana 50% Penempatan TNI–Polri sebagai Petugas Haji 2026 Cermin Gagalnya Pelayanan Publik

NU Online  ·  Kamis, 4 Desember 2025 | 06:30 WIB

Rencana 50% Penempatan TNI–Polri sebagai Petugas Haji 2026 Cermin Gagalnya Pelayanan Publik

Jamaah haji 2025. (Foto: MCH 2025)

Haekal Attar

Jakarta, NU Online

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar 50 persen kuota petugas haji 2026 diisi oleh personel TNI dan Polri. Usulan itu disampaikan dalam rapat harmonisasi Revisi Undang-Undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).


Menanggapi hal tersebut, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai bahwa usulan itu justru mencerminkan kegagalan pemerintah dalam membenahi tata kelola pelayanan, termasuk penyelenggaraan haji tahun 2026. Menurutnya, dorongan tersebut menunjukkan kecenderungan sebagian politisi sipil menjadikan aparat keamanan sebagai solusi instan.


“Alih-alih membenahi mekanisme rekrutmen petugas haji yang rawan politisasi dan patronase, sejumlah politisi justru memilih jalan pintas dengan menyeret militer dan kepolisian ke ranah pelayanan administratif,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga

Imparsial Kritik Keras Usulan 50 Persen Petugas Haji dari TNI-Polri


Ardi menambahkan bahwa tren pelibatan TNI–Polri dalam sektor-sektor non-pertahanan beberapa tahun terakhir—mulai dari pengelolaan tambang, program pangan, hingga urusan administratif—menggambarkan pola ketergantungan yang tidak menyelesaikan akar persoalan.


“Hal itu hanya menciptakan ketergantungan baru dan mengurangi insentif bagi pejabat sipil untuk melakukan pembenahan institusional yang sesungguhnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berada dalam otoritas sipil yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pembiaran terhadap praktik tersebut, selain memberikan ruang dominasi aparat bersenjata dalam urusan sipil, juga berpotensi merusak profesionalisme institusi sipil maupun militer,” katanya.


Lebih jauh, Ardi menilai pernyataan Saleh Partaonan Daulay menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap prinsip tata kelola demokratis dan nilai-nilai pemerintahan yang baik (good governance).

Baca Juga

Komnas Haji: Petugas Haji Perempuan Pembimbing Ibadah Perlu Diperbanyak


“Alih-alih memperkuat sistem pelayanan haji yang selama ini menuai kritik, gagasan tersebut justru berisiko memperburuk kualitas manajemen pemerintahan serta mengaburkan batas tegas antara ranah sipil dan militer,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa usulan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan sejumlah regulasi. Pelayanan haji, katanya, bukan tugas pertahanan negara dan tidak termasuk dalam 14 jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.


“Rencana penempatan TNI dan Polri sebagai petugas haji tidak memiliki relevansi karena tugas tersebut berada di luar spektrum profesionalisme TNI dan Polri. TNI dididik sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
6/related/default